KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN TERHADAP WANPRESTASI (Studi Putusan Pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt)

Authors

  • Ninda Iklimah Hrp Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Yulia Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Eko Gani PG Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23402

Keywords:

Kekuatan hukum, wanprestasi, perjanjian lisan, putusan

Abstract

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian lisan sah dan mengikat para pihak jika sudah memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2012/PN.Mrt dan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan pada perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan perjanjian lisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan perjanjian lisan. Penelitian ini memberikan saran agar hakim pengadilan lebih objektif dalam menilai suatu perjanjian lisan dikarenakan sulitnya pembuktian, agar tercapainya suatu keadilan bagi para pihak. Serta kepada masyarakat diharapkan dalam melakukan perjanjian lisan membawa setidaknya satu atau dua orang saksi dikarenakan saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti saat terjadinya wanprestasi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adelia Chairas, Marlia Sastro, Arif Rahman, Tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai pemberi layanan jasa pembayaran listrik kepada konsumen pengguna listrik (studi penelitian wilayah kota lhokseumawe), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, volume 2 nomor 1, 2019: 5-6. https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4065

Amalia, 2013, N. Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe-Aceh.

Arto, M. 2004. Praktek perkara perdata pada pengadilan agama, cet v, pustaka pelajar, yogyakarta.

Billy Dicko Stepanus Harefa, T, Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK), Jurnal Privat Law Vol. IV No. 2, 2016: 113-122.

Chindy Maydiana Marsuseno, Anggrita Esthi S, Karim, Analisis kekuatan hukum perjanjian lisan saat terjadi wanprestasi (studi kasus putusan pengadilan nomor 16/pdt.G/2011/PN.BJN), jurnal judiciary, volume 2 nomor3 tahun 2020: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2398

Dedy Muchti Nugroho, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasar Asas Peradilan Yang Baik, Jurnal Ilmiah Hukum QISTIE, Vol. 10 No. 1 Mei 2017: 21. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/1962/2007

Ibrahim, J. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Indri Julia Hardini, Penentuan wanprestasi pada perjanjian lisan yang tidak ditentukan pembagian keuntungan (studi kasus putusan pengadilan negeri tebo jambi nomor 18/pdt.g.s/2021/pn.mrt, Jurnal hukum Adigama, edisi 4 nomor 2, 2021: 3061. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17882

Komariah. 2005. Hukum Perdata, UMM Press, Malang.

Lukman Santoso, Az. 2019. Aspek Hukum Perjanjian, Cetakatan Pertama, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Muhammad siddiq, A. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, Banda Aceh.

Muhammad Yahya, H. 2012. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nugraha Endi Yuaga, Ery Agus Priyono, Suradi, Tinjauan yuridis terhadap wanprestasi pada perjanjian lisan (studi putusan pengadilan negeri rembang nomor 4/pdt.g/2020/pn.rbg) diponegoro law journal, Volume 12, Nomor 2, 2023: 3. https://doi.org/10.14710/dlj.2023.37220

Oka Setiawan, IK. 2016. Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Ridana Sinaga, Analisis hukum terhadap wanprestasi atas perjanjian hutang piutang (studi putusan pengadilan negeri nomor 686/pdt.g/2021/pn.mdn), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 6 Nomor 4, 2023: 1-14. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/index

Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.

Salim. 2010. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Setiawan, R. 1987. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung.

Subekti, R. 2009. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sujito, I wayan Yasa, Yusuf Adi Wibowo, Force Majeure Atas Tidak Terpenuhinya Prestasi Dalam Perjanjian Di Masa Pandemi Covid-19, Independen: Jurnal Politik Indonesia dan Global, Volume 5 No.1 April 2024: 30. https://doi.org/10.24853/independen.5.1.37-48

Syahrani, R. 2000. Seluk–Beluk dan Asas–asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Vivi Choirul Nisya, Indra Yuliawan, Analisis yuridis kekuatan hukum perjanjian lisan dalam hubungan hukum, adil indonesia jurnal, volume 4 no juli 2023: 16-17. https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2397

Yulia. 2015. Buku Ajar Hukum Perdata, Biena Edukasi, Lhokseumawe.

Zakiyah. 2017. Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya, Cetakan ke-2, Lingkar Media, Yogyakarta.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Hrp, N. I., Yulia, Y., & Gani PG, E. (2025). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN TERHADAP WANPRESTASI (Studi Putusan Pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23402

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.