KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN TERHADAP WANPRESTASI (Studi Putusan Pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23402Keywords:
Kekuatan hukum, wanprestasi, perjanjian lisan, putusanAbstract
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian lisan sah dan mengikat para pihak jika sudah memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2012/PN.Mrt dan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan pada perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan perjanjian lisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan perjanjian lisan. Penelitian ini memberikan saran agar hakim pengadilan lebih objektif dalam menilai suatu perjanjian lisan dikarenakan sulitnya pembuktian, agar tercapainya suatu keadilan bagi para pihak. Serta kepada masyarakat diharapkan dalam melakukan perjanjian lisan membawa setidaknya satu atau dua orang saksi dikarenakan saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti saat terjadinya wanprestasi.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Adelia Chairas, Marlia Sastro, Arif Rahman, Tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai pemberi layanan jasa pembayaran listrik kepada konsumen pengguna listrik (studi penelitian wilayah kota lhokseumawe), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, volume 2 nomor 1, 2019: 5-6. https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4065
Amalia, 2013, N. Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe-Aceh.
Arto, M. 2004. Praktek perkara perdata pada pengadilan agama, cet v, pustaka pelajar, yogyakarta.
Billy Dicko Stepanus Harefa, T, Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK), Jurnal Privat Law Vol. IV No. 2, 2016: 113-122.
Chindy Maydiana Marsuseno, Anggrita Esthi S, Karim, Analisis kekuatan hukum perjanjian lisan saat terjadi wanprestasi (studi kasus putusan pengadilan nomor 16/pdt.G/2011/PN.BJN), jurnal judiciary, volume 2 nomor3 tahun 2020: http://eprints.ubhara.ac.id/id/eprint/2398
Dedy Muchti Nugroho, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perkara Perdata Berdasar Asas Peradilan Yang Baik, Jurnal Ilmiah Hukum QISTIE, Vol. 10 No. 1 Mei 2017: 21. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/1962/2007
Ibrahim, J. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Indri Julia Hardini, Penentuan wanprestasi pada perjanjian lisan yang tidak ditentukan pembagian keuntungan (studi kasus putusan pengadilan negeri tebo jambi nomor 18/pdt.g.s/2021/pn.mrt, Jurnal hukum Adigama, edisi 4 nomor 2, 2021: 3061. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17882
Komariah. 2005. Hukum Perdata, UMM Press, Malang.
Lukman Santoso, Az. 2019. Aspek Hukum Perjanjian, Cetakatan Pertama, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Muhammad siddiq, A. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, Banda Aceh.
Muhammad Yahya, H. 2012. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nugraha Endi Yuaga, Ery Agus Priyono, Suradi, Tinjauan yuridis terhadap wanprestasi pada perjanjian lisan (studi putusan pengadilan negeri rembang nomor 4/pdt.g/2020/pn.rbg) diponegoro law journal, Volume 12, Nomor 2, 2023: 3. https://doi.org/10.14710/dlj.2023.37220
Oka Setiawan, IK. 2016. Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Ridana Sinaga, Analisis hukum terhadap wanprestasi atas perjanjian hutang piutang (studi putusan pengadilan negeri nomor 686/pdt.g/2021/pn.mdn), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 6 Nomor 4, 2023: 1-14. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/index
Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.
Salim. 2010. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Setiawan, R. 1987. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung.
Subekti, R. 2009. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sujito, I wayan Yasa, Yusuf Adi Wibowo, Force Majeure Atas Tidak Terpenuhinya Prestasi Dalam Perjanjian Di Masa Pandemi Covid-19, Independen: Jurnal Politik Indonesia dan Global, Volume 5 No.1 April 2024: 30. https://doi.org/10.24853/independen.5.1.37-48
Syahrani, R. 2000. Seluk–Beluk dan Asas–asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Vivi Choirul Nisya, Indra Yuliawan, Analisis yuridis kekuatan hukum perjanjian lisan dalam hubungan hukum, adil indonesia jurnal, volume 4 no juli 2023: 16-17. https://doi.org/10.35473/aij.v4i2.2397
Yulia. 2015. Buku Ajar Hukum Perdata, Biena Edukasi, Lhokseumawe.
Zakiyah. 2017. Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya, Cetakan ke-2, Lingkar Media, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ninda Iklimah Hrp, Yulia, Eko Gani PG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





