PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA FARMASI ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN DAN PENGELOLAAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Putusan : MA Nomor 590 K/ Pid/2012)

Authors

  • Syarbaniati Syarbaniati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hidayat Hidayat Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Ummi Kalsum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23399

Keywords:

kelalaian, tenaga farmasi, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi atas kelalaian dalam pelayanan dan pengelolaan obat yang mengakibatkan kematian, Permasalahan hukum yang diangkat adalah pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap kelalaian tenaga farmasi, serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi atas perbuatannya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelalaian oleh tenaga farmasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kasus yang dianalisis, terbukti bahwa terdakwa melanggar kewajiban verifikasi resep dan pelabelan obat, sehingga menyebabkan kematian pasien. Mahkamah Agung menetapkan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010,

Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Mulyadi, Lilik, Hukum Pidana Teoretis dan Praktik. Prenadamedia Group, Jakarta, 2018,

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta, 1994

Roeslan Saleh , Stelsel & Teori Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya. Politeia, Bogor, 1991.

Sudarto. 1986, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ikatan Apoteker Indonesia. Kode Etik Apoteker Indonesia, Edisi Revisi.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88.

C. JURNAL, SKRIPSI, WEBSITE

Clapham, Lucie. Professional Negligence and the Role of Pharmacists, Medical Law Review, Vol. 25, No. 1.

Fadilah, Nurul. Urgensi Harmonisasi Etik dan Hukum dalam Pendidikan Profesi Farmasi. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, No. 1,

Fahmi, Khairul. Tanggung Jawab Hukum Profesi Kesehatan Atas Kelalaian dalam Pelayanan, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, No. 2, 2021, Hlm. 103, Diakses melalui portal indeksasi GARUDA: https://garuda.kemdikbud.go.id/

Gukguk & Sagala. Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Tenaga Farmasi. Jurnal Sekolah Tinggi Hukum Militer, No. 5.

Karnawati, Herinawati, Dan Jumadian, Pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan serai wangi, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, Vo. 7, No. 2, April 2024, Hal. 2. Di Akses Pada Tanggal 30 Juli 2025 , https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16936

Nyapil, Hanna Priscilla & Helmi. Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan atas Kelalaian. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, No. 2, diakses via Digilib ULM: https://digilib.ulm.ac.id/.

Oktavian, Rendra. Tindakan Pidana Distribusi Obat Tanpa Izin Edar di Indonesia. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.

Prianto, Agil Dwimei, Budi Bahreisy, Dan Albert Alfikri. Pertanggungjawaban hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, Vol. 7, No. 2, 2024April 2024, Hal. 11. Di Akses Pada Tanggal 30 Juli 2025, https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16936

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 590 K/Pid/2012 tentang Tindak Pidana oleh Tenaga Farmasi karena Kelalaian dalam Pelayanan Obat, https://putusan3.mahkamahagung.go.id , diakses Pada Tanggal 05 juni 2025.

Wahyuni, Riska. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, diakses melalui Universitas Andalas Digital Repository: http://scholar.unand.ac.id/.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Syarbaniati, S., Hidayat, H., & Kalsum, U. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA FARMASI ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN DAN PENGELOLAAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Putusan : MA Nomor 590 K/ Pid/2012). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23399

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.