PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA FARMASI ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN DAN PENGELOLAAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Putusan : MA Nomor 590 K/ Pid/2012)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23399Keywords:
kelalaian, tenaga farmasi, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi atas kelalaian dalam pelayanan dan pengelolaan obat yang mengakibatkan kematian, Permasalahan hukum yang diangkat adalah pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap kelalaian tenaga farmasi, serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi atas perbuatannya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelalaian oleh tenaga farmasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kasus yang dianalisis, terbukti bahwa terdakwa melanggar kewajiban verifikasi resep dan pelabelan obat, sehingga menyebabkan kematian pasien. Mahkamah Agung menetapkan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara.
Downloads
References
A. BUKU
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010,
Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Mulyadi, Lilik, Hukum Pidana Teoretis dan Praktik. Prenadamedia Group, Jakarta, 2018,
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta, 1994
Roeslan Saleh , Stelsel & Teori Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya. Politeia, Bogor, 1991.
Sudarto. 1986, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ikatan Apoteker Indonesia. Kode Etik Apoteker Indonesia, Edisi Revisi.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88.
C. JURNAL, SKRIPSI, WEBSITE
Clapham, Lucie. Professional Negligence and the Role of Pharmacists, Medical Law Review, Vol. 25, No. 1.
Fadilah, Nurul. Urgensi Harmonisasi Etik dan Hukum dalam Pendidikan Profesi Farmasi. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, No. 1,
Fahmi, Khairul. Tanggung Jawab Hukum Profesi Kesehatan Atas Kelalaian dalam Pelayanan, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, No. 2, 2021, Hlm. 103, Diakses melalui portal indeksasi GARUDA: https://garuda.kemdikbud.go.id/
Gukguk & Sagala. Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Tenaga Farmasi. Jurnal Sekolah Tinggi Hukum Militer, No. 5.
Karnawati, Herinawati, Dan Jumadian, Pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan serai wangi, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, Vo. 7, No. 2, April 2024, Hal. 2. Di Akses Pada Tanggal 30 Juli 2025 , https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16936
Nyapil, Hanna Priscilla & Helmi. Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan atas Kelalaian. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, No. 2, diakses via Digilib ULM: https://digilib.ulm.ac.id/.
Oktavian, Rendra. Tindakan Pidana Distribusi Obat Tanpa Izin Edar di Indonesia. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.
Prianto, Agil Dwimei, Budi Bahreisy, Dan Albert Alfikri. Pertanggungjawaban hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, Vol. 7, No. 2, 2024April 2024, Hal. 11. Di Akses Pada Tanggal 30 Juli 2025, https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16936
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 590 K/Pid/2012 tentang Tindak Pidana oleh Tenaga Farmasi karena Kelalaian dalam Pelayanan Obat, https://putusan3.mahkamahagung.go.id , diakses Pada Tanggal 05 juni 2025.
Wahyuni, Riska. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, diakses melalui Universitas Andalas Digital Repository: http://scholar.unand.ac.id/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syarbaniati, Hidayat, Ummi Kalsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





