AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMALSUAN IDENTITAS DAN PEMBATALAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn.)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23372Keywords:
Pemalsuan Identitas, Pembatalan Perkawinan, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama terhadap putusan Nomor 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kompilasi hukum Islam, dan bagaimana akibat hukum yang terjadi jika pembatalan perkawinan itu terjadi. Pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan, dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan perkawinan, maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah terjadi, karena pembatalan tersebut maka terjadilah akibat hukum yang berdampak pada para pihak yang terkait, dan juga harta beda dalam perkawinan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini betujuan untuk menganalisi bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn terkait pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus hukum (judicial case study). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ada 3 jenis yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan cara pengumpulan bahan hukum atau data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh Berdasarkan penelitian ini Pertimbangan Hakim, Hakim mengacu pada Pasal 71 huruf (a) KHI yang menyatakan perkawinan dapat dibatalkan jika suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Perkawinan Tergugat I dan II dianggap melanggar ketentuan ini karena dilakukan tanpa izin isteri pertama dan Pengadilan Agama. Hakim juga mempertimbangkan Pasal 4, 5, 22, dan 23 UU Perkawinan, Pasal 37 PP No. 9 Tahun 1975, dan Pasal 71 dan 73 KHI. Perkawinan Tergugat I dan II dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat Hukum Pembatalan perkawinan menyebabkan hubungan suami-isteri putus, akta nikah tidak berkekuatan hukum. Pasal 28 UU Perkawinan mengatur pengecualian, yaitu pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak, pihak yang beritikad baik, dan pihak ketiga yang beritikad baik. Anak tetap sah dan berhak mewarisi dari kedua orang tuanya. Pencegahan peningkatan kewaspadaan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan identitas dalam perkawinan, serta menekankan pentingnya memahami prosedur poligami yang sah sesuai UU dan KHI.
Downloads
References
Aklima, Dian Zulfa, Fauzah Nur Aksa, dan Ramziati Ramziati. “Kekuatan Hukum Putusan Dalam Perkawinan Campuran (Beda Agama): Studi Putusan No. 662/Pdt.P/2018/PM.Mks.” Jurnal Ilmu Hukum Reusam 11, no. 1, 2021: 143. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.3867.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hermanto, A., S. Nurjanah, dan M. Bunyamin. “Pembatalan Perkawinan Dalam Tinjauan Sadd Al-Zari’ah.” Muslim Heritage, no. 1, 2021.
Ibn Ashur, Muhammad Al-Tahir. Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Ta’aruf, 2006.
Indonesia. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2014.
Manan, Abdul. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Mettarini, Siwi. Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Oleh Suami dan Akibat Hukumnya (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor: 925/Pdt.G/2018/PA.Btl). Skripsi, Fakultas Syari’ah, IAIN Purwokerto, 2021. https://repository.uinsaizu.ac.id/9958/2/SIWI%20METTARINI_PEMBATALAN%20PERKAWINAN%20KARENA%20PEMALSUAN%20IDENTITAS%20OLEH%20SUAMI%20DAN%20AKIBAT%20HUKUMNYA.pdf?utm_source=chatgpt.com
Rachman, Anwar, dan Saepudin Muhtar. Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenada Media Group, 2020.
Rahman, Bakri A., dan Ahmad Sukardja. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Perdata / BW. Jakarta: Hidakarya Agung, 1981.
Sari, Baina, Jamaluddin, dan Ramziati. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Tanpa Izin Mahkamah Syar’iyah (Studi Pada Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah).” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 11, no. 1 April 2023 : 19–36. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/suloh.
Sari, Catur Widia Astuti Puspita. “Analis Hukum Terhadap Terjadinya Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas.” Jurnal Kajian Hukum 6, no. 2 November 2021: 25–34. https://doi.org/10.37159/kh.v6i2.12.
Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prena Media, 2015.
Syarief, E., dan U. Chuandra. “Efektivitas Kewenangan dan Tanggung Jawab Pegawai Pencatat Nikah KUA Kota Tanjungpinang.” Journal of Law and Policy Transformation, no. 1 ,2019.
Ticoalu, Megawati, Merry E. Kalalo, dan Maya Sinthia Karundeng. “Akibat Hukum Pemalsuan Identitas Diri dari Calon Pengantin dalam Perspektif Hukum Perkawinan.” Lex Administratum, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, no. 4 Mei 2024: x–y. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55713
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adinda Nabila, Jamaluddin, Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





