PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian Di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23338Keywords:
Pelaksanaan, Perlindungan, Hukum, AnakAbstract
Panti asuhan merupakan tempat pengasuhan yang sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA), sehingga panti asuhan harus memahami standar dalam melakukan kegiatan panti dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional dan Undang-undang agar anak mendapat pemenuhan hak sebagai seorang anak seutuhnya. Hak anak asuh diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Dalam penelitian ini peneliti berusaha untuk meneliti terkait dengan pelaksanaan pemenuhan hak dengan merumuskan permasalahan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kendala dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yaitu: jenis penelitian kualitatif, Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2, “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak‑haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bermakna suatu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti terpenuhi hak hak anak di panti asuhan Muhammadiyah Dari hasil penelitian Pengaturan tentang hak-hak keperdataan bagi anak di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dimana di dalam mengatur tentang hak-hak anak, Perubahan-perubahan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan bentuk usaha penjamin hak-hak anak serta bentuk perlindungan anak yang memiliki ruang lingkup yang luas, Dimana kesejahteraan anak bukan hanya berupa kebutuhan sosial serta ekonomi saja, namun aspek lainnya, seperti perlindungan di bidang peradilan, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan baik fisik, seksual serta lain sebagainya. Panti asuhan Muhammadiyah sudah memenuhi standar dalam hal pemenuhan hak-hak anak namun untuk kebersihan kamar mandi kurang memadai. Ruang makan kurang memadai dan tempat buat beribadah kurang memadai.
Downloads
References
A. BUKU
Abu Huraerah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nusantara.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Jakarta, Balai Pustaka.
Hardjon, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta, Eresco.
Kamil dan Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangakatan Anak di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Mansyur Effendi dan Taufani, 2007, HAM dalam dimensi/Dinamika Yuridis Sosial, Politik, Bandung, Alumni.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Muhammad Joni dan Zulchainan Z. Tamanas, 2015, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, PT. Citra Adiyata Bakti.
Muhammad Joni, 2019, Hak-hak anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Beberapa Isu Hukum Keluarga, Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Naiyatul Aisyiyah, 2014, Problematika Perlindungan Anak di Indonesia, Kesejahteraan Gender dan Perlindungan Anak , Jakarta, Kompas Sari.
Pedoman Panti Asuhan, 1979, Direktorat Kesejahteraan Anak dan Keluarga, Depsos RI.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Safira Triantoro, 2005, Autis Pemahaman Baru Untuk Hidup Bermakna Bagi Orang Tua, Jakarta, Graha Ilmu.
Wahyu Johannes Soerjodipoetro Poerwadarminta, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahyu Simon Tampubolon, 2016, ”Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-undang Perlindungan Konsumen”.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Keputusan RI No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan convention on the right of
the child (konvensi tentang hak-hak anak).
Peraturan menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Anak.
C. Jurnal, Skripsi, Website
Abdul Wahab dkk. Peran Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LKPS) Aceh Timur Dalam Pembinaan Bagi Anak Yang Terkena Sanksi Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.4. No.1, 2024. DOI: https://core.ac.uk/download/pdf/599436498.pdf
Irpan Rizaldi, Sulaiman, dan Muhammad Nasir. “Tanggung Jawab Hukum Panti Asuhan Namira sebagai Wali terhadap Anak Asuh di Wilayah Rantau Prapat.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 7. No. 3, 2024. Hlm 97. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17097
Mafturrahman dkk. ”Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan”. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora. Vol. 9. No. 2, 2023. Hlm 198. DOI: https://doi.org/10.29303/jseh.v9i2.321
Muhammad Fachri Said. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Cendikia Hukum. Vol. 4. No.1, 2018. Hlm 78. DOI: https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97/0
Muhammad Japar dkk. Hukum Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Pendidikan. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 1. No.3, 2024. Hlm 410–419. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.4.3.8557.410-419
Panoto. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak Asuh Di Panti Asuhan Bahtera Kasih Semarang Berdasrkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Semarang, 2019.
Purwanto. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Idea Hukum. Vol. 6. No.1, 2020. Hlm 70. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.133
Tegar Sukma Wahyudi dan Toto Kushartono. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubaham Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Dialektika Hukum. Vol. 2. No.1, 2020. Hlm 58. DOI: file:///C:/Users/a/Downloads/510-Article%20Text-1493-1-10-20210518.pdf
Yuli Dahneri Nasution, Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh, Aceh, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afra Shabira, Muhibuddin, Muksalmina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





