PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian Di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe)

Authors

  • Afra Shabira Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhibuddin Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muksalmina Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23338

Keywords:

Pelaksanaan, Perlindungan, Hukum, Anak

Abstract

Panti asuhan merupakan tempat pengasuhan yang sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA), sehingga panti asuhan harus memahami standar dalam melakukan kegiatan panti dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional dan Undang-undang agar anak mendapat pemenuhan hak sebagai seorang anak seutuhnya. Hak anak asuh diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Dalam penelitian ini peneliti berusaha untuk meneliti terkait dengan pelaksanaan pemenuhan hak dengan merumuskan permasalahan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kendala dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yaitu: jenis penelitian kualitatif, Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2, “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak‑haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif  yang bermakna suatu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti terpenuhi hak hak anak di panti asuhan  Muhammadiyah Dari hasil penelitian Pengaturan tentang hak-hak keperdataan bagi anak di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dimana di dalam mengatur tentang hak-hak anak, Perubahan-perubahan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan bentuk usaha penjamin hak-hak anak serta bentuk perlindungan anak yang memiliki ruang lingkup yang luas, Dimana kesejahteraan anak bukan hanya berupa kebutuhan sosial serta ekonomi saja, namun aspek lainnya, seperti perlindungan di bidang peradilan, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan baik fisik, seksual serta lain sebagainya. Panti asuhan Muhammadiyah sudah memenuhi standar dalam hal pemenuhan hak-hak anak namun untuk kebersihan kamar mandi kurang memadai. Ruang makan kurang memadai dan tempat buat beribadah kurang memadai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU

Abu Huraerah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nusantara.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Jakarta, Balai Pustaka.

Hardjon, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta, Eresco.

Kamil dan Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangakatan Anak di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Mansyur Effendi dan Taufani, 2007, HAM dalam dimensi/Dinamika Yuridis Sosial, Politik, Bandung, Alumni.

M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Muhammad Joni dan Zulchainan Z. Tamanas, 2015, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, PT. Citra Adiyata Bakti.

Muhammad Joni, 2019, Hak-hak anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Beberapa Isu Hukum Keluarga, Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Naiyatul Aisyiyah, 2014, Problematika Perlindungan Anak di Indonesia, Kesejahteraan Gender dan Perlindungan Anak , Jakarta, Kompas Sari.

Pedoman Panti Asuhan, 1979, Direktorat Kesejahteraan Anak dan Keluarga, Depsos RI.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Safira Triantoro, 2005, Autis Pemahaman Baru Untuk Hidup Bermakna Bagi Orang Tua, Jakarta, Graha Ilmu.

Wahyu Johannes Soerjodipoetro Poerwadarminta, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Wahyu Simon Tampubolon, 2016, ”Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-undang Perlindungan Konsumen”.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Kesejahteraan Sosial.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Keputusan RI No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan convention on the right of

the child (konvensi tentang hak-hak anak).

Peraturan menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Anak.

C. Jurnal, Skripsi, Website

Abdul Wahab dkk. Peran Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LKPS) Aceh Timur Dalam Pembinaan Bagi Anak Yang Terkena Sanksi Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.4. No.1, 2024. DOI: https://core.ac.uk/download/pdf/599436498.pdf

Irpan Rizaldi, Sulaiman, dan Muhammad Nasir. “Tanggung Jawab Hukum Panti Asuhan Namira sebagai Wali terhadap Anak Asuh di Wilayah Rantau Prapat.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 7. No. 3, 2024. Hlm 97. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17097

Mafturrahman dkk. ”Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekalongan”. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora. Vol. 9. No. 2, 2023. Hlm 198. DOI: https://doi.org/10.29303/jseh.v9i2.321

Muhammad Fachri Said. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Cendikia Hukum. Vol. 4. No.1, 2018. Hlm 78. DOI: https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97/0

Muhammad Japar dkk. Hukum Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Pendidikan. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 1. No.3, 2024. Hlm 410–419. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.4.3.8557.410-419

Panoto. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak Asuh Di Panti Asuhan Bahtera Kasih Semarang Berdasrkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Semarang, 2019.

Purwanto. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Idea Hukum. Vol. 6. No.1, 2020. Hlm 70. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jih.2020.6.1.133

Tegar Sukma Wahyudi dan Toto Kushartono. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubaham Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Dialektika Hukum. Vol. 2. No.1, 2020. Hlm 58. DOI: file:///C:/Users/a/Downloads/510-Article%20Text-1493-1-10-20210518.pdf

Yuli Dahneri Nasution, Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh, Aceh, 2022.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Shabira, A., Muhibuddin, M., & Muksalmina, M. (2025). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian Di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe) . Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23338

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.