EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DALAM SENGKETA KEWARISAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe)

Authors

  • Novaldi Rhamadani Herda Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fauzah Nur Aksa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Jumadiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23336

Keywords:

Mediasi, Mediator Non-Hakim, Kewarisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran mediator non-hakim dalam menyelesaikan sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Sengketa warisan sering kali memicu konflik antar ahli waris dan merusak hubungan keluarga. Mediasi dipilih sebagai cara penyelesaian karena lebih damai dan tidak membutuhkan proses sidang yang panjang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan mediator non-hakim dan pihak-pihak terkait, serta dari buku dan dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator non-hakim sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa kewarisan. Mereka menggunakan pendekatan yang lebih kekeluargaan dan mudah dipahami. Namun, proses mediasi sering mengalami kendala, seperti emosi yang tinggi dari para pihak, kurangnya pemahaman hukum waris, keterlibatan pihak luar yang tidak berkepentingan, dan dokumen yang belum lengkap. Untuk mengatasi hambatan ini, mediator memberikan penjelasan hukum secara sederhana, mengajak pihak bersengketa berdialog dengan tenang, serta mendorong terciptanya perdamaian. Mahkamah Syar’iyah juga mendukung melalui penyediaan ruang mediasi dan penunjukan mediator yang sudah bersertifikat. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah. Pertama, hambatan utama dalam proses mediasi adalah tingginya emosi, kurangnya pemahaman hukum, campur tangan pihak lain dan dokumen yang tidak lengkap. Kedua, upaya yang dilakukan meliputi pendekatan kekeluargaan, edukasi hukum dengan bahasa sederhana, penyediaan fasilitas mediasi, dan penyuluhan hukum. Hasil ini menunjukkan bahwa mediator non-hakim memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil, cepat, dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal. Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

Ahsani, Ichsan Aulia, Sulaiman Sulaiman, and Hasan Basri. “PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DI DESA MARIHAT BANDAR KECAMATAN BANDAR KABUPATEN SIMALUNGUN”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (January 20, 2025). Accessed July 24, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/19114.

Amin, Ramdhani Al Qadri. Peran Mediator Dalam Proses Komunikasi Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, (2021). https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/14015/2/E31116323_skripsi_04-02-2022%201-2.pdf

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Asyraf, Muammar dan Zul Aidy. “Peran Hakim Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Wawisan Di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, (November, 2024). https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/6640/6115

Fajar, Habib Ferian dan Julfahmi Syahputra. “Optimalisasi Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat,” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 4, (April, 2023). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/370

Hadi, Ariq Maulana. Problematika Mediasi Perkara Waris Oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Semarang dan Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi, Skripsi, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, (2022). https://repository.unissula.ac.id/27498/1/30501800010_fullpdf.pdf

Hadrian, Endang. Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian pada Sistem Peradilan Perdata sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2022.

Hafid, Muhammad dan Mohammad Ahsana Arkhan. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama,” Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 1, (Juli, 2021). https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/syakhsiyah/article/view/3436

Hamit, Zairil, Melia Risnawati, Elfia, dan Zulfan. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 545/Pdt.G/2019/PA.Dps Pengadilan Agama Denpasar,” Alhamra: Jurnal Studi Islam 5, No. 2, (Agustus, 2024). https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/Alhamra/article/view/22624/7443

Leleang, Andri Tenri. “Akses Mediator Non-Hakim dalam Upaya Mediasi Keluarga,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 4, No. 2, (Mei, 2023). https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/42178/19060

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2016.

Moechthar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta, Prenadamedia Group. 2019.

Nugroho, Susanti Adi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2015.

Nurhalisah dan Irfan Lewa. “Peranan Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Perkara Nomor 1038/Pdt.G/2019/PA.Mks di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar),” Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, (Januari, 2021). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/16580

Radwan, Ibnu. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2021.

Rezki Sri, Dwi. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung. PT Alumni. 2013.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta C.V, 2013.

Supranto, Johannes. Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Syaifani, Marwah dan Muhammad Hafiz Nur. “Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan dalam Hukum Keluarga Islam,” Tabyyun: Journal of Islamic Studies 2, No. 2, (Juli, 2024). https://journal.tabayanu.com/index.php/tabayyun/article/view/73

Usman, Husaini. Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Wandira, Ayu, Nurarafah Nurarafah, and Fatahillah Fatahillah. “EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA OLEH MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYARIAH SINGKIL”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (August 1, 2024). Accessed July 24, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/17117.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Rhamadani Herda, N., Nur Aksa, F., & Jumadiah, J. (2025). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DALAM SENGKETA KEWARISAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23336

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>