EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DALAM SENGKETA KEWARISAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23336Keywords:
Mediasi, Mediator Non-Hakim, KewarisanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran mediator non-hakim dalam menyelesaikan sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Sengketa warisan sering kali memicu konflik antar ahli waris dan merusak hubungan keluarga. Mediasi dipilih sebagai cara penyelesaian karena lebih damai dan tidak membutuhkan proses sidang yang panjang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan mediator non-hakim dan pihak-pihak terkait, serta dari buku dan dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator non-hakim sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa kewarisan. Mereka menggunakan pendekatan yang lebih kekeluargaan dan mudah dipahami. Namun, proses mediasi sering mengalami kendala, seperti emosi yang tinggi dari para pihak, kurangnya pemahaman hukum waris, keterlibatan pihak luar yang tidak berkepentingan, dan dokumen yang belum lengkap. Untuk mengatasi hambatan ini, mediator memberikan penjelasan hukum secara sederhana, mengajak pihak bersengketa berdialog dengan tenang, serta mendorong terciptanya perdamaian. Mahkamah Syar’iyah juga mendukung melalui penyediaan ruang mediasi dan penunjukan mediator yang sudah bersertifikat. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah. Pertama, hambatan utama dalam proses mediasi adalah tingginya emosi, kurangnya pemahaman hukum, campur tangan pihak lain dan dokumen yang tidak lengkap. Kedua, upaya yang dilakukan meliputi pendekatan kekeluargaan, edukasi hukum dengan bahasa sederhana, penyediaan fasilitas mediasi, dan penyuluhan hukum. Hasil ini menunjukkan bahwa mediator non-hakim memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil, cepat, dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan.
Downloads
References
Abbas, Syahrizal. Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
Ahsani, Ichsan Aulia, Sulaiman Sulaiman, and Hasan Basri. “PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DI DESA MARIHAT BANDAR KECAMATAN BANDAR KABUPATEN SIMALUNGUN”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (January 20, 2025). Accessed July 24, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/19114.
Amin, Ramdhani Al Qadri. Peran Mediator Dalam Proses Komunikasi Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, (2021). https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/14015/2/E31116323_skripsi_04-02-2022%201-2.pdf
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Asyraf, Muammar dan Zul Aidy. “Peran Hakim Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Wawisan Di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, (November, 2024). https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/6640/6115
Fajar, Habib Ferian dan Julfahmi Syahputra. “Optimalisasi Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat,” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 4, (April, 2023). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/370
Hadi, Ariq Maulana. Problematika Mediasi Perkara Waris Oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Semarang dan Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi, Skripsi, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, (2022). https://repository.unissula.ac.id/27498/1/30501800010_fullpdf.pdf
Hadrian, Endang. Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian pada Sistem Peradilan Perdata sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2022.
Hafid, Muhammad dan Mohammad Ahsana Arkhan. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama,” Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 1, (Juli, 2021). https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/syakhsiyah/article/view/3436
Hamit, Zairil, Melia Risnawati, Elfia, dan Zulfan. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 545/Pdt.G/2019/PA.Dps Pengadilan Agama Denpasar,” Alhamra: Jurnal Studi Islam 5, No. 2, (Agustus, 2024). https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/Alhamra/article/view/22624/7443
Leleang, Andri Tenri. “Akses Mediator Non-Hakim dalam Upaya Mediasi Keluarga,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 4, No. 2, (Mei, 2023). https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/42178/19060
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2016.
Moechthar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta, Prenadamedia Group. 2019.
Nugroho, Susanti Adi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2015.
Nurhalisah dan Irfan Lewa. “Peranan Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Perkara Nomor 1038/Pdt.G/2019/PA.Mks di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar),” Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, (Januari, 2021). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/16580
Radwan, Ibnu. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2021.
Rezki Sri, Dwi. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung. PT Alumni. 2013.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta C.V, 2013.
Supranto, Johannes. Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Syaifani, Marwah dan Muhammad Hafiz Nur. “Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan dalam Hukum Keluarga Islam,” Tabyyun: Journal of Islamic Studies 2, No. 2, (Juli, 2024). https://journal.tabayanu.com/index.php/tabayyun/article/view/73
Usman, Husaini. Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Wandira, Ayu, Nurarafah Nurarafah, and Fatahillah Fatahillah. “EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA OLEH MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYARIAH SINGKIL”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (August 1, 2024). Accessed July 24, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/17117.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novaldi Rhamadani Herda, Fauzah Nur Aksa, Jumadiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





