URGENSI PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PID.SUS/2022/PT.BDG)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23321Keywords:
Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hak Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia menjadi perhatian serius, salah satunya perkara Herry Wirawan yang melibatkan 13 santriwati. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG serta efektivitas perlindungan hak anak dalam kerangka hukum nasional. Dengan metode yuridis normatif dan analisis yurisprudensi, ditemukan bahwa hakim menjatuhkan hukuman mati dengan mempertimbangkan faktor pemberat, termasuk jumlah dan usia korban, posisi terdakwa sebagai pendidik, serta dampak kehamilan dan kelahiran. Restitusi sebesar Rp331.527.168,00 juga ditetapkan meski terdakwa tidak mampu membayar, yang dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas hak korban dan simbol keadilan pemulihan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis restitusi sebagai instrumen perlindungan HAM yang tidak hanya bernilai kompensasi finansial, tetapi juga moral dan simbolis. Disarankan agar sistem perlindungan anak diperkuat melalui integrasi dukungan psikososial dan pendanaan restitusi oleh negara.
Downloads
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2007.
Arinanto, Atya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
Harapan, A. Bazar, dan Nawangsi Sutardi. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Jakarta: CV. Yani’s, 2006.
Hasyim, Muhammad. Cegah Pelecehan Seksual di Pesantren. Yogyakarta: Ponpes An-Nur, 2022.
Ibrahim, Johny. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Novia, Ivo. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya. Jakarta: Pusat Penelitian dan Perkembangan Kesejahteraan Sosial RI, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sunaso, Siswantoro. Viktimologi dalam Sistem Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Graha Ilmu, 2010.
B. Jurnal/Artikel Ilmiah/
Andini, T. “Analisis Putusan Pengadilan dalam Kasus Kejahatan Seksual Herry Wirawan.” Jurnal Hukum dan HAM 15, no. 2 (2022). Https://Doi.Org/10.31316/Jk.V6i1.2728
Awaludin Hermansya, Riza, dkk. “Tindakan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Pelecehan Seksual oleh Herry Wirawan.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 6 (2022). https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.621
Chomsyafira, Tasha. “Penerapan Teori Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Dunia Pendidikan.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2023,
Faizal, Andi, dkk. “Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaitkan dengan Undang-Undang TPKS.” Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 6 (September 2024). https://doi.org/10.38035/rrj.v6i6.1211
Fazilatur, Rahmi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2024 https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4314
Jangky, Dausat. “Tindak Pidana Pemerkosaan Anak.” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2022. https: https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.164
Juhari, Rahmah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/2286
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2024. Laporan Tahunan KPAI 2024. Jakarta: KPAI. https://doi.org/10.21274/martabat.2018.2.2.315-338
Madyana, Rida. “Pemulihan Korban Melalui Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual.” Unes Law Review 6, no. 1 (September 2023), https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.818
Maria novia apriyanti, 2021, implementasi restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, Risalah Hukum. Vol 17 No. 1, Juni 2021, Universitas Mulawarman, Samarinda, https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
N Nadita Adri, dkk. “Pemenuhan Hak Ganti Rugi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Criminal Law 5, no. 1 (2024): 64. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31815
Noviana, I. “Stigma Sosial dan Reviktimisasi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kesejahteraan Sosial 11, no. 3 (2022) https://doi.org/10.31595/rerhsos.v5i1.758.
Pratiwi, D, 2022 "Dampak Psikologis kekerasan seksual pada Anak: Studi Kasus Korban Herry Wirawan. Jurnal Psikologi Forensik. Vol. 8. No. 1, Juli 2022, Universitas Jenderal Achmad Yani, Yogyakartahttps://doi.org/10.36805/psikologi.v1i2.693
Putra, Muhammad Amin. “Eksistensi Lembaga Negara dalam Penegakan HAM di Indonesia.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (September 2015), https://doi.org/10.25041/fiatjurstisia.v9no3.600
Sitompurl, D. 2021, Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia, Jurnal Kebijakan Publik. Vol 8. No. 3, September 2021, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, https://doi.org/10.55357/is.v6i1.838
Sumardji, Abd. Muradz. Hukuman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2023. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.1965
Syakur, Ahmad. “Dinamika Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2022), https://doi.org/10.32535/jicp.v7i1.3104
Syiyam, Ela Nur. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto, 2023.https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.17-25
Wahyu Ningsih, Susani Tri. “Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia.” Jurnal Hukum Legal Standing 2, no. 2 (2018), https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242
Windari, R. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Yustisia 10, no. 1 (2023), https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.116
C. Internet
Tempo.co. “Putusan Lengkap Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati.” Diakses Juni 2025., https://www.tempo.co/ hukum /ini-putusan-lerngkap-vonis-Herry-wirawan-si-pemerkosa-13-santriwati--410259
Tempo.co. “KPAI Catat 265 Aduan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sepanjang 2024.” Diakses 19 Juni 2025.Tempo.co. “KPAI Catat 265 Aduan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sepanjang 2024.” Diakses 19 Juni 2025., https://www.tempo.co/hukum/kpai-catat-265-aduan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang-2024-1205902.
Kompas.com. “Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025.” Diakses 19 Juni 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/06/17/11160431/menteri-pppa-terima-11850-kasus-kekerasan-sepanjang-2025-korban-didominasi.
D. Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baston Hikam Afrijal, Husni, Arif Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





