TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TIDAK MEMATUHI KETENTUAN BERHENTI DAN PARKIR (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe)

Authors

  • Yusriyana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Sumiadi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nur Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23305

Keywords:

Pelanggaran Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Penegakan Hukum, Polres Lhokseumawe

Abstract

Pelanggaran lalu lintas terkait ketentuan berhenti dan parkir merupakan permasalahan yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Permasalahan ini tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran serta menelaah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan fasilitas parkir, budaya berkendara yang kurang tertib, serta lemahnya pengawasan. Lokasi pelanggaran umumnya berada di area strategis seperti pasar, rumah sakit, dan pusat kota. Satlantas Polres Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, patroli, peneguran, penilangan, dan operasi gabungan, baik secara persuasif maupun represif. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa kurangnya fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan personel pengawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, M. F. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Penempatan Kendaraan Bermotor di Luar Tempat Parkir yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan. Disertasi doktor, Universitas Muslim Indonesia, 2023. http://repository.umi.ac.id/view/creators/Akbar=3AMuhammad_Fikri=3A=3A.html

Anindhito, D., dan I. A. Maerani. “Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018): 183–192. https://www.academia.edu/download/112936283/270292922.pdf.

Budi Supriyanto, 2019. Penegakan Hukum Lalu Lintas di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Budi, A. 2020. Perilaku Pengemudi dan Kesadaran Berlalu Lintas di Indonesia., Penerbit Hukum Nasional, Jakarta.

Damanik, J, 2019. Transportasi Perkotaan dan Permasalahannya, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016. Buku Panduan Akademik, Lhokseumawe.

Firizqi, I. Penegakan Hukum terhadap Pengguna Kendaraan Bermotor yang Berhenti dan Parkir di Jembatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Kota Pekanbaru). Disertasi doktor, UIN SUSKA Riau, 2024. http://repository.uin-suska.ac.id/83852/.

Jimly Asshiddiqie, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Nasution, Andi. 2019. Manajemen Lalu Lintas dan Transportasi Perkotaan, Rineka Cipta, Jakarta.

Padillah, A., Kalsum, U., dan Harun, H. “Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Secara Restorative Justice (Studi Penelitian di Polres Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16101.

Satlantas Polres Lhokseumawe,2023. Laporan Kinerja Satuan Lalu Lintas Tahun 2022, Polres Lhokseumawe, Lhokseumawe.

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutomo, Dwi. 2018. Penegakan Hukum Lalu Lintas: Antara Regulasi dan Realitas Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.

Syafruddin, 2015. Manajemen Lalu Lintas Perkotaan dan Solusinya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Syahputra, M. Z., dan N. Nurhafifah. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Parkir Di Badan Jalan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 2 (2018): 309–320. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/14358.

Wijaya, R. S., Husni, H., dan Herinawati, H. “Disparitas Pidana Terhadap Putusan Pengadilan Pada Perkara Pidana Cepat Kasus Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (2023): 61–71. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10218

Yusri, A. 2022. Perilaku Pengendara dalam Berlalu Lintas: Studi Kasus di Kota-Kota Besar, Banda Pustaka Rakyat, Aceh.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Yusriyana, Y., Sumiadi, S., & Nur, M. (2025). TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TIDAK MEMATUHI KETENTUAN BERHENTI DAN PARKIR (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23305

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.