TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TIDAK MEMATUHI KETENTUAN BERHENTI DAN PARKIR (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23305Keywords:
Pelanggaran Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Penegakan Hukum, Polres LhokseumaweAbstract
Pelanggaran lalu lintas terkait ketentuan berhenti dan parkir merupakan permasalahan yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Permasalahan ini tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran serta menelaah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan fasilitas parkir, budaya berkendara yang kurang tertib, serta lemahnya pengawasan. Lokasi pelanggaran umumnya berada di area strategis seperti pasar, rumah sakit, dan pusat kota. Satlantas Polres Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, patroli, peneguran, penilangan, dan operasi gabungan, baik secara persuasif maupun represif. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa kurangnya fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan personel pengawasan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, M. F. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Penempatan Kendaraan Bermotor di Luar Tempat Parkir yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan. Disertasi doktor, Universitas Muslim Indonesia, 2023. http://repository.umi.ac.id/view/creators/Akbar=3AMuhammad_Fikri=3A=3A.html
Anindhito, D., dan I. A. Maerani. “Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018): 183–192. https://www.academia.edu/download/112936283/270292922.pdf.
Budi Supriyanto, 2019. Penegakan Hukum Lalu Lintas di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Budi, A. 2020. Perilaku Pengemudi dan Kesadaran Berlalu Lintas di Indonesia., Penerbit Hukum Nasional, Jakarta.
Damanik, J, 2019. Transportasi Perkotaan dan Permasalahannya, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016. Buku Panduan Akademik, Lhokseumawe.
Firizqi, I. Penegakan Hukum terhadap Pengguna Kendaraan Bermotor yang Berhenti dan Parkir di Jembatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Kota Pekanbaru). Disertasi doktor, UIN SUSKA Riau, 2024. http://repository.uin-suska.ac.id/83852/.
Jimly Asshiddiqie, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Nasution, Andi. 2019. Manajemen Lalu Lintas dan Transportasi Perkotaan, Rineka Cipta, Jakarta.
Padillah, A., Kalsum, U., dan Harun, H. “Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Secara Restorative Justice (Studi Penelitian di Polres Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16101.
Satlantas Polres Lhokseumawe,2023. Laporan Kinerja Satuan Lalu Lintas Tahun 2022, Polres Lhokseumawe, Lhokseumawe.
Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutomo, Dwi. 2018. Penegakan Hukum Lalu Lintas: Antara Regulasi dan Realitas Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.
Syafruddin, 2015. Manajemen Lalu Lintas Perkotaan dan Solusinya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Syahputra, M. Z., dan N. Nurhafifah. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Parkir Di Badan Jalan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 2 (2018): 309–320. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/14358.
Wijaya, R. S., Husni, H., dan Herinawati, H. “Disparitas Pidana Terhadap Putusan Pengadilan Pada Perkara Pidana Cepat Kasus Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (2023): 61–71. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10218
Yusri, A. 2022. Perilaku Pengendara dalam Berlalu Lintas: Studi Kasus di Kota-Kota Besar, Banda Pustaka Rakyat, Aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusriyana, Sumiadi, Muhammad Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





