ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENYUAP BUPATI DALAM KASUS PROYEK PEMERINTAH (Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23204Keywords:
Putusan Pengadilan, Suap, Proyek PemerintahAbstract
suap menyuap menjadi permasalahan yang hingga saat ini masih terus ada, yang bahkan dianggap seperti budaya dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Apabila ditarik ke masa yang lalu, fakta menunjukan bahwasannya terjadi banyak kasus penyuapan yang dilakukan oleh pejabat negara, pada prakteknya yang menjadi bahan suap yaitu berupa uang. Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana suap menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyuapan terhadap bupati dalam kasus proyek pemerintah berdasarkan putusan .nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn dan Untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku penyuap bupati dalam kasus proyek pemerintah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn masih terdapat kekurangan dan pertimbangan hakim terhadap terdakwa dan hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana yang tegas dan mempertimbangkan dari segala aspek. Termasuk mempertimbangkan terdakwa pernah dihukum dengan kasus tindak pidana suap terhadap bupati sebelumnya. Saran dari penulis diperlukan adanya penguatan penegakkan hukum oleh lembaga penegak hukum, khususnya dalam hal mempersiapkan hakim yang memiliki integritas moral dalam memutus suatu perkara Tidak dapat dipungkiri bahwa aturan yang tegas dapat mempengaruhi penerapan hukum yang lebih maksimal.
Downloads
References
Buku
Muhammad, A. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adityabakti. Bandung. 2002
Kristiawanto. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenadamedia Group. Jakarta. 2022
Marzuki, M. P. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadia Group, 2005.
Budianto, A. Delik Suap Korporasi di Indonesia. Bandung: Karya Putra Darwati, 2012.
Effendy, M. Pemberantasan Korupsi dan Good Governance, Timpani Publishing, Jakarta, 2010,
Mahmud, A.¸Pengembalian aset tindak pidana korupsi: Pendekatan hukum progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara), Jakarta, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, LN.2007/NO.33, TLN NO.4700.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN. Nomor 134 Tahun 2001, TLN. Nomor 4150.
Skripsi
Abusalin, P. A. M. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Suap Pada Proyek Pekerjaan Umum Dan Perumahan Di Kabupaten Muara Enim. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Palembang. 2021. http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/49088
Hamiruddin, F. M. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Terhadap Penerima Suap Yang Dilakukan Oleh Hakim Pengawas Pailit (Studi Kasus No. 1824K/Pid.Sus/ 2012)”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sulawesi. 2020. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/673
Jurnal
Hamza, F. P. D. “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terkait Tindak Pidana Suap Oleh Pejabat Negara”. Maleo Law Jurnal 8, No. 1, 2024. https://doi.org/10.56338/mlj.v8i1.4383
Ahmad, R. et.al. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Sosioloogis (Field Reesarch). Journal Law Government 2, No.1, 2024. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Utama, A. A. G. I. Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasiona 3, No. 3, 2020. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32867
Nasution, K. F. et.al. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 (Studi Putusan: No. 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn,”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa 7, No. 2, 2024. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16275
Tama, M. I. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa’'. Jurnal Madani Hukum 1,2023. http://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/11
Hutahaean, A. dan Indarti, E. Strategi Pemberantasan Korupsi Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masalah-Masalah Hukum 49, No.3, 2020. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.314-323
Iswara, M. A. M. I. dan Wirawan, A. K. “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Desa di Indonesia”, Kertha Wicaksana 14, No.1, 2020.
Syafrudianto, E. et.al. Peran Jaksa Selaku Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, No. 2, 2021. https://doi.org/10.22225/kw.14.1.2020.69-76
Adnantara, F. K. Dinamika Penegakan Hukum Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Tegas, Cepat, Dan Tanggap Dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025. Jurnal Yustitia 20, No. 1, 2025. https://doi.org/10.62279/yustitia.v20i1.1452
Badjuri Achmad. Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Bisnis dan Ekonomi 18, No. 1, 2012. https://scholar.google.com/citations?user=tNzgRn0
AAAAJ&hl+id
Santoso, A. M. Kemandirian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Yustisia 1, No. 3, 2012. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10078
Afif Muhammad. Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Ensiklopedia of Journal 1, No.1, 2018. https://doi.org/10.33559/eoj.vli1.9
Ramadhanti, R. I. Analisis Kebijakan Tindak Pidana Korupsi Timah Di Bangka Belitung Oleh Kejaksaan Agung, Jurnal Bevinding 2, No. 1, 2024. https://www. Journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1164
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suwandi Narayana, Budi Bahreisy, Zainal Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





