ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENYUAP BUPATI DALAM KASUS PROYEK PEMERINTAH (Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn)

Authors

  • Suwandi Narayana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Budi Bahreisy Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Zainal Abidin Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23204

Keywords:

Putusan Pengadilan, Suap, Proyek Pemerintah

Abstract

 suap menyuap menjadi permasalahan yang hingga saat ini masih terus ada, yang bahkan dianggap seperti budaya dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Apabila ditarik ke masa yang lalu, fakta menunjukan bahwasannya terjadi banyak kasus penyuapan yang dilakukan oleh pejabat negara, pada prakteknya yang menjadi bahan suap yaitu berupa uang. Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana suap menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyuapan terhadap bupati dalam kasus proyek pemerintah berdasarkan putusan .nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn dan Untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku penyuap bupati dalam kasus proyek pemerintah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn masih terdapat kekurangan dan pertimbangan hakim terhadap terdakwa dan hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana yang tegas dan mempertimbangkan dari segala aspek. Termasuk mempertimbangkan terdakwa pernah dihukum dengan kasus tindak pidana suap terhadap bupati sebelumnya. Saran dari penulis diperlukan adanya penguatan penegakkan hukum oleh lembaga penegak hukum, khususnya dalam hal mempersiapkan hakim yang memiliki integritas moral dalam memutus suatu perkara Tidak dapat dipungkiri bahwa aturan yang tegas dapat mempengaruhi penerapan hukum yang lebih maksimal. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muhammad, A. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adityabakti. Bandung. 2002

Kristiawanto. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenadamedia Group. Jakarta. 2022

Marzuki, M. P. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadia Group, 2005.

Budianto, A. Delik Suap Korporasi di Indonesia. Bandung: Karya Putra Darwati, 2012.

Effendy, M. Pemberantasan Korupsi dan Good Governance, Timpani Publishing, Jakarta, 2010,

Mahmud, A.¸Pengembalian aset tindak pidana korupsi: Pendekatan hukum progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara), Jakarta, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, LN.2007/NO.33, TLN NO.4700.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN. Nomor 134 Tahun 2001, TLN. Nomor 4150.

Skripsi

Abusalin, P. A. M. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Suap Pada Proyek Pekerjaan Umum Dan Perumahan Di Kabupaten Muara Enim. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Palembang. 2021. http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/49088

Hamiruddin, F. M. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Terhadap Penerima Suap Yang Dilakukan Oleh Hakim Pengawas Pailit (Studi Kasus No. 1824K/Pid.Sus/ 2012)”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sulawesi. 2020. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/673

Jurnal

Hamza, F. P. D. “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terkait Tindak Pidana Suap Oleh Pejabat Negara”. Maleo Law Jurnal 8, No. 1, 2024. https://doi.org/10.56338/mlj.v8i1.4383

Ahmad, R. et.al. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Sosioloogis (Field Reesarch). Journal Law Government 2, No.1, 2024. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606

Utama, A. A. G. I. Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasiona 3, No. 3, 2020. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32867

Nasution, K. F. et.al. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 (Studi Putusan: No. 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn,”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa 7, No. 2, 2024. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16275

Tama, M. I. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa’'. Jurnal Madani Hukum 1,2023. http://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/11

Hutahaean, A. dan Indarti, E. Strategi Pemberantasan Korupsi Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masalah-Masalah Hukum 49, No.3, 2020. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.314-323

Iswara, M. A. M. I. dan Wirawan, A. K. “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Desa di Indonesia”, Kertha Wicaksana 14, No.1, 2020.

Syafrudianto, E. et.al. Peran Jaksa Selaku Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, No. 2, 2021. https://doi.org/10.22225/kw.14.1.2020.69-76

Adnantara, F. K. Dinamika Penegakan Hukum Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Tegas, Cepat, Dan Tanggap Dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025. Jurnal Yustitia 20, No. 1, 2025. https://doi.org/10.62279/yustitia.v20i1.1452

Badjuri Achmad. Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Bisnis dan Ekonomi 18, No. 1, 2012. https://scholar.google.com/citations?user=tNzgRn0

AAAAJ&hl+id

Santoso, A. M. Kemandirian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Yustisia 1, No. 3, 2012. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10078

Afif Muhammad. Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Ensiklopedia of Journal 1, No.1, 2018. https://doi.org/10.33559/eoj.vli1.9

Ramadhanti, R. I. Analisis Kebijakan Tindak Pidana Korupsi Timah Di Bangka Belitung Oleh Kejaksaan Agung, Jurnal Bevinding 2, No. 1, 2024. https://www. Journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1164

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Narayana, S., Bahreisy, B., & Abidin, Z. (2025). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENYUAP BUPATI DALAM KASUS PROYEK PEMERINTAH (Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23204

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.