PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU KAMPANYE HITAM MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Rosi Hani Asri Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Zul Akli Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23188

Keywords:

Kampanye Hitam, Pertanggungjawaban Pidana, Pemilihan Umum

Abstract

Kegiatan pemilu tidak dapat dikesampingkan dengan suatu kegiatan yang umumnya dikenal dengan istilah kampanye. Strategi dalam berkampanye selalu ditandai dengan munculnya fenomena kampanye hitam . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku kampanye hitam melalui media sosial berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam melalui media sosial. Permasalahan yang terdapat pada penelitian ini adalah pertanggungjawaban pelaku kampanye hitam melalui media sosial dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam melalui media sosial. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (pendekatan patung) dan dari studi kepustakaan (penelitian perpustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pelaku kampanye hitam diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp24.000.000,00. Namun kendala dalam menjerat pelaku kampanye hitam melalui media sosial adalah pelaku menggunakan akun anonim sehingga tidak bisa teridentifikasi oleh penegak hukum. Sehingga diperlukan upaya optimalisasi kepada penegak hukum untuk memiliki alat yang memadai dalam mengidentifikasi pelaku dan keanggotaan dalam forensik siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abu Nashr Muhammad Al Iman. Membongkar Dosa-dosa Pemilu. Prisma Media : Jakarta, 2004.

Alvin. komunikasi politik di era digital: dari big data, influencer relations & kekuatan selebriti, hingga politik tawa. Deepublishal : Yogyakarta, 2022

Prasetyo. Hukum Pemilu Di Indonesia. Sinar Grafika : Jakara, 2018.

Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni : Bandung, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2015.

Jurnal, Skripsi, Internet

Abqa, M. A. Sinergitas Akademisi Dan Bawaslu Dalam Pencegahan Berita Hoax Dan Black Campaign. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, No. 3, (2022). https://doi.org./10.31004/cdj.v3i3.7951.

Alferd B. David Dodu, Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015, Jurnal Wacana Politik 2, No. 1, (2017). https://doi:org/10.24198/jwp.v2i1.11315.

Alif Zahran Amirullah. Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Yang Dilakukan Oleh Aparatul Sipil Negara (ASN) (Studi Kasus Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN.Sdr). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. 2020. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/1879

Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Jurnal Kajian 25. No. 1. (2020). https://doi.org/10.22212/kajian.v25i1.1885

Laily Purnawati, E. N. Peran KPU Dalam Mengatasi Black Campaign (Studi Pada Kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Publicina 13. No.1. (2021). https://doi.org/10.36563/publiciana.v13i1.204

Nila Amania. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakata. 2019. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/10607

Nyndya Fatmawati Octarina, H. D, Implikasi Hukum Kampanye Hitam di Media Sosial Dalam Proses Pemilihan Umum. Jurnal Dinamika Hukum 19. No.1. (2019). http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.1.2115

Sindi Yulia Saputri. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilih Atas Kampanye Hitam Dalam Pemilihan Umum. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Jember. Jawa Barat. 2020. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102845

Suhli. Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Kampanye Hitam Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya. 2019. http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32674

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Hani Asri, R., Sari, E., & Akli, Z. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU KAMPANYE HITAM MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23188

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>