PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU KAMPANYE HITAM MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23188Keywords:
Kampanye Hitam, Pertanggungjawaban Pidana, Pemilihan UmumAbstract
Kegiatan pemilu tidak dapat dikesampingkan dengan suatu kegiatan yang umumnya dikenal dengan istilah kampanye. Strategi dalam berkampanye selalu ditandai dengan munculnya fenomena kampanye hitam . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku kampanye hitam melalui media sosial berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam melalui media sosial. Permasalahan yang terdapat pada penelitian ini adalah pertanggungjawaban pelaku kampanye hitam melalui media sosial dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam melalui media sosial. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (pendekatan patung) dan dari studi kepustakaan (penelitian perpustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pelaku kampanye hitam diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp24.000.000,00. Namun kendala dalam menjerat pelaku kampanye hitam melalui media sosial adalah pelaku menggunakan akun anonim sehingga tidak bisa teridentifikasi oleh penegak hukum. Sehingga diperlukan upaya optimalisasi kepada penegak hukum untuk memiliki alat yang memadai dalam mengidentifikasi pelaku dan keanggotaan dalam forensik siber.
Downloads
References
Buku
Abu Nashr Muhammad Al Iman. Membongkar Dosa-dosa Pemilu. Prisma Media : Jakarta, 2004.
Alvin. komunikasi politik di era digital: dari big data, influencer relations & kekuatan selebriti, hingga politik tawa. Deepublishal : Yogyakarta, 2022
Prasetyo. Hukum Pemilu Di Indonesia. Sinar Grafika : Jakara, 2018.
Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni : Bandung, 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2015.
Jurnal, Skripsi, Internet
Abqa, M. A. Sinergitas Akademisi Dan Bawaslu Dalam Pencegahan Berita Hoax Dan Black Campaign. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, No. 3, (2022). https://doi.org./10.31004/cdj.v3i3.7951.
Alferd B. David Dodu, Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015, Jurnal Wacana Politik 2, No. 1, (2017). https://doi:org/10.24198/jwp.v2i1.11315.
Alif Zahran Amirullah. Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Yang Dilakukan Oleh Aparatul Sipil Negara (ASN) (Studi Kasus Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN.Sdr). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. 2020. http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/1879
Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Jurnal Kajian 25. No. 1. (2020). https://doi.org/10.22212/kajian.v25i1.1885
Laily Purnawati, E. N. Peran KPU Dalam Mengatasi Black Campaign (Studi Pada Kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Publicina 13. No.1. (2021). https://doi.org/10.36563/publiciana.v13i1.204
Nila Amania. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakata. 2019. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/10607
Nyndya Fatmawati Octarina, H. D, Implikasi Hukum Kampanye Hitam di Media Sosial Dalam Proses Pemilihan Umum. Jurnal Dinamika Hukum 19. No.1. (2019). http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.1.2115
Sindi Yulia Saputri. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilih Atas Kampanye Hitam Dalam Pemilihan Umum. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Jember. Jawa Barat. 2020. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102845
Suhli. Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Kampanye Hitam Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya. 2019. http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32674
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosi Hani Asri, Elidar Sari, Zul Akli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





