GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENJUALAN SECARA SEPIHAK PERUMAHAN DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Putusan Nomor 10/PDT.G/2023/PN Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.23184Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Penjualan Sepihak, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini berupaya mengkaji secara kritis putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe terkait gugatan perbuatan melawan hukum terkait penjualan sepihak atas sebuah hunian. Penelitian ini juga bertujuan menganalisis pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lsm. Dengan menggunakan metodologi yuridis empiris dan pendekatan studi kasus deskriptif, penelitian ini memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, serta sumber-sumber sekunder dari literatur yang relevan, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kasus ini dan implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan perumahan secara sepihak dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan yang diperlukan dari pemegang hak bersama atau pihak yang berkepentingan, sehingga merupakan tindakan melawan hukum. Analisis ini menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip seperti transparansi, musyawarah, dan konsensus dalam pengelolaan aset bersama, yang berfungsi sebagai perlindungan penting terhadap konflik di masa mendatang. Lebih lanjut, analisis ini menganjurkan evolusi berkelanjutan penalaran hukum menuju pendekatan yang progresif dan adil dalam menyelesaikan kasus-kasus serupa.
Downloads
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perseroan Terbatas Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2000
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 2013, Jakarta
C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Pemukiman Sebagai Kebutuhan Pokok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004
Munir Fuady, Hukum Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta 2001
Sajipto Rahardjo. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 2008
U Santoso, Hukum Perumahan, Prenada Media, Jakarta, 2017
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
ARTIKEL/JURNAL/SKRIPSI/BERITA ONLINE
Asyshura, C., T. Y. Afrizal, dan N. Nuribadah. "Penyelesaian Sengketa Terhadap Penjualan Tanah Warisan yang Telah Terjual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris (Studi Penelitian di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19159.
Fahni, N., M. Sastro, dan N. N. "Wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Manja Cheese Tea di Kota Sigli." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 3 (2022). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.8083.
Hayati, N. "Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional)." Lex Jurnalica 13, no. 3 (2016). https://www.neliti.com/publications/147934/peralihan-hak-dalam-jual-beli-hak-atas-tanah-suatu-tinjauan-terhadap-perjanjian.
Muazaroh, S., dan S. Subaidi. "Kebutuhan Manusia dalam Pemikiran Abraham Maslow (Tinjauan Maqasid Syariah)." Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum (2019). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/1877.
Ratuwala, A., R. Ramziati, dan M. Sastro. "Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perseroan Akibat Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16052.
Wing, F. Z., Y. Yulia, dan M. Sastro. "Perlindungan Hukum Bagi Investor pada Perseroan Terbatas dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (Studi Putusan Nomor 441/Pdt.G/2020/PN. Mdn)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19343.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal, Herinawati, Nurarafah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





