ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23175Keywords:
Tindak Pidana, Pelanggaran, Hak CiptaAbstract
Perkembangan teknologi memudahkan distribusi musik secara digital, namun juga meningkatkan pelanggaran hak cipta. Secara normatif, perlindungan telah diatur melalui UU Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021, UU ITE, dan konvensi internasional. Namun secara faktual, pelanggaran masih marak terjadi karena rendahnya kesadaran hukum, kurangnya edukasi, dan lemahnya pengawasan di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelanggaran hukum bagi pemegang hak cipta musik dan lagu atas perbuatan melawan hukum, serta mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta musik dan lagu. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada kerangka hukum normatif. Pendekatan ini memfasilitasi pembuatan data deskriptif yang lengkap, yang berasal dari narasi tertulis dan aturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hak cipta musik dan lagu mencakup plagiat, pembajakan, pemalsuan, bootlegging, penggunaan tanpa izin oleh EO, dan pemanfaatan komersial tanpa membayar royalti sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021. Pelanggaran ini termasuk delik aduan yang menuntut adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Kondisi ini mencerminkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan perlunya penguatan penegakan hukum. Perlindungan hukum pidana mencakup hak moral, hak ekonomi, sanksi pidana, serta upaya preventif, represif, alternatif penyelesaian sengketa, dan tindakan administratif. Namun, perlindungan ini masih lemah menghadapi pelanggaran digital akibat UUHC yang belum adaptif terhadap teknologi lintas batas, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan, sehingga penegakan hukum sering tidak efektif.
Downloads
References
Buku
Barutu, Christphorus. Ketentuan Antidumping, Subsidi dan Tindakan Pengaman (Safeguard) dalam GATT dan WTO, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Bintang, Sanusi. Hukum Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998
Djumhana, Muhammad, dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah Teori dan Prateknya di Indonesia Bandung. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2017.
Ermansjah, Djaja. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Ginting, Ras Elyta. Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Ibrahim, Jhony. Teori dan Meteologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Publishing, 2006.
Ibrahim, Johanes, dan Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis dalam Perspektif Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Lindsey, Tim, et al. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Asian Law Group Pty Ltd bekerja sama dengan Alumni, 2006.
Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Margono, Sayud. Hukum dan Perlindungan Hak Cipta. Bandung: Novindo Pustaka Mandiri, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Mujiyono, dan Feriyanto. Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: LPPM UNY, 2017.
Permata, Rika Ratna, et al. Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2022.
Purba, Afrillyanna, et al. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia: Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Ramli, Ahmad M. Aspek Hukum Hubungan Platform Digital Over the Top dan Pengguna Konten Multimedia. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Riswandi, Budi Agus, dan M. Samsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Saidin, O.K. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Tyas, Hataris Andijaning. Seni Musik. Jakarta: Erlangga, 2007.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Penciptaan dan Produk Hak Terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Jurnal, Skripsi, Tesis dan Karya Ilmiah Lainnya
Akbar, Alamsyah, Maryati Bachtiar, dan Ulfia Hasanah. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa 3, no. 2 (2016).
Gultom, Motlan, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kesenian Tradisional Indonesia. Journals Ilmiah Mahasiswa 1, no. 2, (2019). http://journal.ojs-unita.com/index.php/unita/article/view/46
Hanim, Nia Fadhilah, Sofyan Jafar, dan Arif Rahman. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu dalam Website Penyedia Jasa Download Lagu Gratis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2, no. 3 (2019). https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i3.4035.
Hariyanto, Arif, dan Aditya Putra, Konten Kreator Youtube Sebagai Sumber Penghasilan (Telaah Kritis Hukum Ekonomi Syari’ah). Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i2.2325
Husain, Andi Zahidah, Elsa Novitri, Maulida Putri Shopia, and Vira Aurenia. Perlindungan Haki Dalam Pandangan Filsafat Sebagai Hak Alamiah Berdasarkan Pada Teori John Locke. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 1 (2023).
https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/168
Kristyana, Dinda Wahyu, Mulyani Zulaeha, dan Suprapto. Analisis Terhadap Tindakan Hukum Bagi Pelanggar Hak Royalti Musik. Lex Positivis 1, no. 2 (2023). https://jtamfh.ulm.ac.id/index.php/jtamfh/article/view/17
Lopes, Fransin Miranda. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu. Lex Privatum 1, no. 2 (Apr-Jun 2013). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1703
Megawati, Ervina Nadila, dan Abraham Ferry Rosando. Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Lagu Backsound di Konten atau Livestreaming YouTube. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (2022).
Muda, Christopher N. P. dan Albertus S. Sudarwanto. Pelanggaran dan Pembayaran Royalti Lagu di Indonesia. Referendum 2, no. 1 (Maret 2025). https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.535
Ndokii, Pongki Paulus, dan Yunanto. Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Karena Melakukan Perubahan Secara Ilegal. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2646
Putra, Riviantha. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik di Media Internet. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2014. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/28541
Rais, Fika Amaly Putri, Yulia, dan Faisal. Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Kerajinan Tangan Motif Aceh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Aceh Utara. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7935.
Suryamizon, Anggun Lestari. Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Paraguyuang Law Journal 1, no. 1 (2017). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/270
Siregar, Annisa. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Video Bagi Pencipta Video Yang Diunggah di Youtube Yang Ditayangkan Distasiun Televisi di Indonesia Berdasarkan Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4210
Sakila, Annas Tasyia. Perlindungan Hukum Bagi Penggugah Video Diyoutube Atas Tindakan Reupload Video Untuk Monetize Perspektif Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2018. https://lib.unnes.ac.id/38281/
Wardani, Rani Septia. Analisis Pelanggaran Hak Cipta atas Cover Lagu Melalui Media Youtube (Studi Putusan mahkamah Agung No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2023. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72086
Yambormias, Merlinda Tabita, Sarah Selfina Kuahaty, dan Agustina Balik. Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Event Organizer. Pattimura Law Study Review 2, no. 1 (April 2024). https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/view/137
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Liza Mayviza, Husni, Sofyan Jafar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





