PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ANGKAT TANPA PENETAPAN PENGADILAN (Studi Penelitian di Jorong Katimahar, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23171Keywords:
Anak Angkat, Penetapan Pengadilan, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini membahas praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan yang masih berlangsung di Jorong Katimahar (Desa Katimahar), Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Masyarakat setempat melakukan pengangkatan anak secara informal melalui surat pernyataan bermaterai atau kesepakatan lisan, tanpa melalui proses hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa penetapan pengadilan serta akibat hukumnya, khususnya terkait status anak, hak perdata, dan akses terhadap layanan dasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dengan orang tua angkat, aparat desa, hakim, panitera, dan pakar hukum keluarga. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak angkat tanpa penetapan pengadilan di Jorong Katimahar tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga anak angkat tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas identitas, hak perdata, dan akses terhadap layanan publik. Akibatnya, anak angkat tidak memiliki dokumen hukum yang sah dan mengalami hambatan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Penelitian ini merekomendasikan agar Pengadilan Agama lebih aktif memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan serta mendorong proses pengangkatan anak melalui jalur hukum formal guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum anak angkat.
Downloads
References
Buku
Abdurrahman, Fatoni. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Suggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Budiarto, Pengangkatan Anak ditinjau dari Segi Hukum, Jakarta: Sinar Grafik, 1991.
Ellyne Dwi, Poespasari., dan Trasadini Prasastinah, Usant. Tradisi Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Toraja, Jakarta: Tika Lesta, 2020.
Galo, 2002, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Grasindo, 2002.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta:Gajahmada, 2007.
Eko Samsul, Hadi. Metodologi Reserch, Andi Ofset, Yogyakarta: Edisi Refisi, 2022.
Taufik, Ilham. Perkembangan Lembaga Praperadilan: Hasil Ksaminasi Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2022.
Agnesta Krisna, Liza. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Musthof, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta C.V, 2013.
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Wijaya, Suparna., dan Annisa Febriana, Safira. Pajak Penghasilan: Anak Angkat Berpenghasilan. Jakarta: Guepedia The First On Publisher in Indonesia, 2021.
Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata, Lhokseumawe: BieNa Edukasi, 2015.
Artikel Jurnal
Adawiyah Nasution, “Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, vol 9, no. 1, (June, 2019). Accesed July 15, 2025. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/2473
Annisa Sriwahyu, “Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan ditinjau Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Tapaktuan Aceh Selatan), Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda, 2022. Accesed Agustus 14, 2024. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27734/
Citra Rosa Budiman, “ Aspek Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia “, Binamulia Hukum, vol 6, no. 2,(December,2017). Accesed Agustus 14, 2024. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/289
Dara Geubrina, Teuku Yudi Afrizal and Jumadiah, “Kekuatan Hukum Akta Dibawah Tangan Tentang Pengangkatan Anak (Studi Penelitian di Kecamatan Seruway Aceh Tamiang)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol 8, no. 1, (January, 2025). Accesed July 15, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/19976/pdf/52945
Dimas Prayoga Pengestu, Murendah Tjahyani, and Mutiarany, “Kedudukan Pengangkatan Anak Berdasarkan Itikad Baik, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, vol 5, no. 2,(September,2023). Accesed Agustus 14, 2024. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/219
Ega Wulandari, Manfarisyah and Jumadiah, “Permohonan Penetapan Perwalian Anak Oleh Ibu Kandung (Studi Penelitian Nomor: 31/Pdt.P/2020/PN Srh)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol 4, no. 2, (April, 2021). Accesed July 15, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/4516/pdf
Fazlon Fazlon, Manfarisyah Manfarisyah, and Ramziati Ramziati, “Analisis Putusan Hakim Terhadap Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat”, Jurnal Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol 10, no. 1, (July, 2022). Accesed January 15, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/suloh/article/view/7940
Fitri Handayani, and Muzakkir Abubakar, “Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan dan Akibat Hukumnya ( Studi Kajian Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdata 3, No. 4, (October, 2019). Accesed Agustus 14, 2024. https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/16812
Galu Putri Fatia, I Nyoman, and Indah Permatasari, “Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Dalam Hukum Islam, Jurnal Analogi”, Jurnal Analogi Hukum, vol 5, No. 1, (March,2023). Accesed January 15, 2025. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6559
Irpan Rizaldi Harahap, Sulaiman and Muhammad Nasir, “Tanggung Jawab Hukum Panti Asuhan Namira Sebagai Wali Terhadap Anak Asuh di Wilayah Rantau Prapat”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol 7, No. 3, (August, 2014). Accesed, January 15, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/17097/pdf_1
Junaidi Junaidi, “Motif dan Akibat Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Positif, Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), Jurnal Ilmiah Universitas Semarang, vol 10, No. 2, (November, 2020). Acccesed December 21, 2024. https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/2503
Nuzha, “Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, vol 1, No. 2, (December,2019). Accesed may 23, 2025. https://www.neliti.com/publications/349672/pengangkatan-anak-adopsi-dalam-tinjauan-hukum-islam-sistem-hukum-di-indonesia
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Website
Dukcapil, Tata Cara Melakukan Adopsi atau Pengangkatan Anak Secara Legal Menurut Hukum di Indonesia, https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2016/12/01/tata-cara-melakukan-adopsi-atau-pengangkatan-anak-secara-legal-menurut-hukum-di-indonesia/, Accesed December, 21, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ratih Purwasih, Yulia, Marlia Sastro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





