Analisis Yuridis Penyelesaian Pembayaran Utang Kepada Kreditur Atas Pailitnya PT. Sri Rejeki Isman, TBK (SRITEX)

Authors

  • Fazar Siddik Harahap Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Arif Rahman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nurarafah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23170

Keywords:

Kepailitan, Pembayaran Utang, Kreditur

Abstract

Studi pada kasus pailitnya PT.Sritex,Tbk bertujuanuntuk menganalisis secara yuridis tahapan hukum dan tantangan serta hambatan dalam penyelesaian utang kepada kreditur setelah PT.Sritex,Tbk dinyatakan pailit. PT.Sritex,Tbk dinyatakan pailit setelah mengalami gagalbayar utang kepada para krediturnya. Penelitian inimenggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatanperundang-undangan (statue approach). Hasil penelitianmenunjukan bahwa proses penyelesaian pembayaranutang kepada kreditur pada kasus pailitnya PT.Sritex,Tbkdapat melalui proses yang sangat panjang. Tahapandimulai dari proses pendaftaran piutang sampai pembagianasset yang dilakukan oleh kurator dibawah pengawasanhakim pengawas. Faktor yang menjadi penghambat bagikurator dalam menyelesaikan pembayaran utang kepadapara kreditur adalah ketidakseimbangan utang dan asetdalam pemberesan utang. Dampak yang ditimbulkan daripenghambat pembayaran utang kepada kreditur adalah menimbulkan ketidakstabilan sosial dan reputasiperusahaan. Kepailitan PT. Sritex,Tbk juga berdampak pada tekanan sistematik terhadap sektor perbankan, terutama bagi bank-bank yang memiliki kredit signifikan terhadap debitur tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andhika Rizky, Dkk. “Sita Umum Dan Penjualan Saham Debitur Pailit Oleh Kurator”, Ensiklopedia Social Review 2, No. 3, (2020). https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.556.

Azizah. Pembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Di Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Akibat Debitur Wanprestasi, Tesis. Fakultas Hukum. UNEJ, Jember. 2020. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102655.

CNBC Indonesia. “Utang Rp 20 Triliun, Bagaimana Cara Sritex Buat bayar?. Akses tanggal 19 Februari 2025, Pukul 22.30. https://www.cnbcindonesia.com/market/2022 0602160537-17-343829/utang-rp-20-triliunbagaimana-cara-sritex-buat-bayar.

Wing, F. Z., Yulia, Y., & Sastro, M. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERSEROAN TERBATAS DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 441/PDT.G/2020/PN. MDN). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, No. 4 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19343.

Fuady, M. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Ginting, E. Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta Timur : Sinar Grafika Offset. 2019.

Halim. Hukum Kepailitan dan Penyelesaian Utang. Yogyakarta : Penerbit Andi, 2019.

Hartini, R. Hukum Kepailitan. Malang : UMM Press, 2020.

Hasanuddin Rahman. Hukum Kepailitan Dan Perlindungan Kreditur. Jakarta : Pranamedia Group, 2019.

Hermanto. Manajemen Risiko Kredit. Bandung : Alfabeta, 2018.

Ibrahim, J. Teori dan Metodelogi Hukum Normatif, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994.

Iriantoro, Catur. penyelesaian Utang Piutang Melalui Pengadilan Niaga. Akses tanggal 20 Juni 2025, Pukul 17.15. http://www.pnmedankota.go.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=160:penyelesaianhutang&catid=101:kumpulan-artikel&Itemid=101.

Muljadi, K. & Widj`aja, G. Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.

Nurhaliza, S., Rahman, A., & Nurarafah, N. (2025). TANGGUNG JAWAB PEMEGANG LESSOR ATAS KERUGIAN DEBITUR AKIBAT PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA PAKSA (STUDI PUTUSAN NOMOR 35/PDT.G.S/2021/PN PDG). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19587.

Pambudi. Manajemen Krisis dan Reksturisasi Perusahaan. Jakarta : Rajawali Pers, 2017.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. LN. Nomor 131 Tahun 2004. TLN. NOmor.443.

Saragih & Rahayu. Reksturisasi Utang Dan Kepailitan. Jakarta : Gramedia, 2018.

Shubhan, H. Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta : Prenada Media Group, 2008.

Sunarmi. Hukum Kepailitan. Jakarta : Prenada Media, 2017.

Sutrisno. Hukum Kepailitan dan Perlindungan Kreditur di Indonesia. Surabaya : Airlangga University Press, 2022.

Yusuf Nursaid, Annalisa. “Akibat Hukum Kreditur Separatis Atas Penetapan Masa Insolvensi Yang Berlaku Surut Dalam Proses Kepailitan”. Lex Lata magister ilmu hukum Unsri 2, No. 3. (2020). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i3.528

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Harahap, F. S., Rahman, A., & Nurarafah, N. (2025). Analisis Yuridis Penyelesaian Pembayaran Utang Kepada Kreditur Atas Pailitnya PT. Sri Rejeki Isman, TBK (SRITEX). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23170

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4