PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23144Keywords:
Penegakan Hukum, Anak, Pencurian, KekerasanAbstract
Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan pendekatan khusus. Anak sebagai pelaku kejahatan tidak dapat disamakan perlakuannya dengan orang dewasa, mengingat anak masih berada dalam tahap perkembangan mental, emosional, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh penyidik Polres Kota Lhokseumawe terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polres Kota Lhokseumawe, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip restorative justice melalui upaya diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaannya, penyidik menjalankan proses penyidikan sesuai dengan KUHAP, memperhatikan hak-hak anak, serta melibatkan pihak keluarga, BAPAS, dan lembaga terkait dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Jika diversi berhasil, kasus tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan; namun jika gagal, proses hukum akan berlanjut ke pengadilan.
Downloads
References
BUKU
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2010
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2011
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Jakarta 2002
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Komentar-komentarnya, Politeia, Jakarta, 1996
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2008
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Untung S. Rajab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, Utomo, Bandung, 2013
ARTIKEL/JURNAL/SKRIPSI/BERITA ONLINE
Afrianti Simatupang, G. L., R. Asmara, dan U. Kalsum. “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi Penelitian di Polres Sibolga).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18390.
Damanik, A. I. F., Z. Akli, dan Y. Yulia. “Penerapan Sistem Sanksi Dua Jalur terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Proses Peradilan Pidana Anak (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19201
Denadin, S. A., A. Najemi, dan N. Arfa. Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 29–45. https://mail.online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/13714.
Husaini, M., Sumiadi, S., dan Akli, Z. Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19211.
Rahmadani, K. D. A., I. M. M. Widyantara, dan N. M. S. Karma. Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal. Jurnal Analogi Hukum 5, no. 1 (2023): 106–113. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6553.
Zarkasi, A. A. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus Poresta Malang). Dinamika 29, no. 2 (2023): 8485–8503. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/22424.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vina Azhawa, Budi Bahreisy, Yusrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





