EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23131Keywords:
Penyelesaian Perkara Perdata, Pengadilan Negeri, e-CourtAbstract
Transformasi sistem peradilan menuju peradilan modern berbasis teknologi merupakan keniscayaan dalam era globalisasi untuk mewujudkan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Namun, praktik peradilan konvensional masih menghadapi kendala efisiensi dan keterjangkauan. Untuk itu, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2019 untuk mengimplementasikan sistem e-Court. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian perkara perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon serta mengidentifikasi kendala dan solusi penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court cukup efektif dalam administrasi perkara perdata, terutama dalam percepatan proses, penghematan biaya, dan peningkatan transparansi. Namun, kendala seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur internet, serta belum optimalnya pelaksanaan sidang daring masih menjadi tantangan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis empiris penerapan e-Court di wilayah peradilan yang minim akses digital, serta identifikasi upaya penyelesaian melalui pojok e-Court, pelatihan teknis, dan sinergi infrastruktur. Kesimpulannya, e-Court berpotensi besar mendukung peradilan modern, namun perlu perbaikan berkelanjutan. Disarankan agar Mahkamah Agung meningkatkan sosialisasi dan pelatihan teknis, serta memperkuat regulasi pembuktian elektronik dan perluasan infrastruktur digital secara merata.
Downloads
References
5. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abustan, Hukum Konstitusi, Negara dan Demokrasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2024.
Hamzah, M. Guntur, Peradilan Modern, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentara Hati, 2002.
Kurnia, Beni, E-Court dan Perubahan Paradigma Berperkara di Pengadilan, Yogyakarta: CV. Pilar Nusantara, 2022.
Machmudin, Dudu Duswara, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2020.
Nurjaya, I Nyoman, Modernisasi Peradilan di Indonesia: Tantangan dan Peluang Era Digital, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Sofian, Ahmad, Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik di Pengadilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.
Tarigan, Ridwan Syaidi, Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan, Jakarta: Ruang Karya Bersama, 2024.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Amiluddin. "Efektivitas Pelaksanaan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Masamba." PhD diss., Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, 2022. https://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/5870/1/
Diah, Mar, Nurarafah, and Joelman Subaidi. "Tanggung Jawab Perdata PT. Pegadaian Syariah Atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Gadai (Studi Penelitian PT. Pegadaian UPS Subulussalam)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (2023): 49-60. Diakses tanggal 30 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8178
K, Dahlia. "Penggunaan E-Court Dalam Menyelesaikan Perkara Di Pengadilan Agama Palopo." PhD diss., Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, 2022. https://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7091/1/DAHLIA%20K.pdf
Putri, Elga Adelia. "Efektivitas Penyelesaian Perkara Secara E-Court Di Pengadilan Negeri Yogyakarta." PhD diss., Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2025. https://etd.umy.ac.id/id/eprint/51548/
Setiawan, Annisa Dita, and Sherly Ayuna Putri. "Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri." Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (2021): 198-217. Diakses tanggal 30 Juli 2025. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/index
Setiawan, Annisa Dita, and Sherly Ayuna Putri. "Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri." Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (2021): 198-217. Diakses tanggal 30 Juli 2025. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/index
Syahru, Massura Putri, Y. Yulia, and Marlia Sastro. "Pertanggungjawaban Perdata dalam Penggalian Bahan Galian C." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2, no. 2 (2019): 1-20. Diakses tanggal 30 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i2.4053
Wahyu, Aida Nahar. "Efektivitas E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Purwokerto." PhD diss., UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2021. https://repository.uinsaizu.ac.id/11457/1/
C. Internet
Mahkamah Agung Republik Indonesia, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2014, diakses tanggal 2 September 2021.
Eka DH, PN Kayuagung Terapkan Sistem E-Court, 2018. https://www.jurnalline.com/2018/11/pn-kayuagung-terapkan-sistem-e-Court, diakses tanggal 6 Agustus 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Yasmin Zahra, Arif Rahman, Teuku yudi Afrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





