ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN (FASAKH) AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/Pa. Btm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23130Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Fasakh, Pemalsuan IdentitasAbstract
Terjadinya pemalsuan identitas dalam proses pernikahan menunjukkan ketidaksesuaian antara realitas sosial dengan ketentuan hukum yang ideal, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan perkawinan akibat pemalsuan identitas serta menganalisis kesesuaian Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/PA.Btm dengan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan didasarkan pada ketidakterpenuhinya syarat sah perkawinan karena Tergugat I masih terikat pernikahan sah tanpa izin poligami, melanggar asas kejujuran dan Pasal 71 huruf a KHI serta Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan. Kebaruan (novelty) dari penelitian ini adalah penekanan pada perlunya keterpaduan antara aspek perdata dan pidana dalam menangani kasus serupa serta pentingnya penguatan sistem verifikasi data pernikahan oleh KUA. Kesimpulannya, pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas sah secara hukum dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Disarankan agar hakim mempertimbangkan aspek perlindungan korban dan mendorong integrasi sistem pencatatan nikah dengan data kependudukan untuk mencegah perkawinan yang tidak sah secara hukum sejak awal.
Downloads
References
Buku
Asman, Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan, Malang: UMMPress, 2020.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 1988.
Rohman, Holilur. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2021.
Sanjaya, Umar Haris. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Sayyid, Sabiq. Fikih Sunah, ed. by Drs. Moh Thalib, Bandung: PT. Alma’arif, 1987.
Sopyan, Yayan. Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, Surabaya: RMBooks PT Wahana Semesta Intermedia, 2012.
Sulfinadia, Hamda. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan, Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Perbandungan Fiqh Dan Hukum Positif, Yogyakarta: CV. Citra Utama, 2011.
Wiludjeng, JM Henny. Hukum Perkawinan dalam Agama-agama, Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum, 2020: Humanities Genius.
Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Amal, Nailal, F. Faisal, and N. Nurarafah. "Akibat Hukum Penolakan Pengesahan Perkawinan Terhadap Pasangan Nikah Siri (Studi Putusan Nomor: 0650/Pdt. P/2017/Ms. Bir)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 1 (2021): 1-20. Diakses tanggal 17 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4262
Amel, Wahidliradefi, Lestari Suryamizon Anggun, and Adriaman Malil. "Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Sejenis Yang Terjadi Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Putusan Nomor 540/PDT. G/2020/PA. GM.)." Ensiklopedia of Journal 6, no. 1 (2023): 261-270. Diakses tanggal 17 Juli 2025. http://eprints.umsb.ac.id/2441/
Deni Rahmatillah, dan A. N. Khofify. "Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam." Hukum Islam, Vol. 17, No. 2, 2017, hlm. 152-171. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/4985
Falah, Fajri Fajrul, dan Faisol Rizal. "Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas: (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt. G/2016/PA. Jbg)." Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 3, no. 1 (2022): 90-105. Diakses tanggal 17 Juli 2025. https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_januari2022_7
Muhammad Anshar Ibnu Abbas. "Tinjauan Yuridis Penerbitan Akta Perkawinan Terhadap Perkawinan Beda Agama." Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2024. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/41383/
Rad Cloud Dirgantoro Kesumojati. "Analisis Yuridis Status Perdata Anak Diluar Nikah Ditinjau Dari Hukum Islam Dan KUHPerdata." Jurnal Nalar Keadilan, Vol. 3, No. 2, 2023, hlm. 67-86. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/65
Sigar P. Berutu. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Identitas dalam Perkawinan." UNES Law Review, Vol. 6, No. 3, 2024, hlm. 8484-8489. http://review-unes.com/index.php/law/article/view/1742
Simahara, Elpia, Teuku Yudi Afrizal, and Fauzah Nur Aksa. "Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 3 (Oktober, 2021): 1-20. Diakses tanggal 27 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031
Syahfitri, Maulida. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua Sedarah (Incest) Ditinjau Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Perkawinan." PhD diss., Universitas Malikussaleh, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/2246/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mira Miranda, Sulaiman, Laila M. Rasyid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





