TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENYEBARAN VIDEO PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23103Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Video Pornografi, Media SosialAbstract
Korban dalam kejahatan pornografi kerap mengalami tekanan psikologis dan reputasi korban menjadi buruk di hadapan publik, bahkan korban pun mendapat diskriminasi dalam kehidupan masyarakat. Meskipun terdapat beberapa bentuk perlindungan hukum terhadap korban seperti UU ITE, dan UU Pornografi, namun dalam praktiknya masih banyak korban tidak mendapatkan perlindungan hukum dan terdapat kendala dalam implementasi peraturan pelaksanaan. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyebaran video pornografi melalui media sosial dan hak-hak yang seharusnya di miliki korban penyebaran video pornografi melalui media sosial. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bertujuan menemukan aturan dan prinsip hukum terkait isu hukum yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih aturan pada UU ITE dan UU Pornografi menyebabkan korban sulit untuk melapor dalam mendapatkan perlindungan hukum penuh. UU TPKS sudah mengakomodir hak-hak korban seperti restitusi, konseling, bantuan medis, dan bantuan hukum, namun implementasi restiusi terkendala PP DBK yang belum mengatur secara jelas peran APH dan sumber pendanaan. Penulis merekomendasikan pemerintah perlu merevisi atau penambahan regulasi sepesifik untuk perlindungan korban pornografi agar hak-hak mereka terpenuhi sepenuhnya. Pemerintah juga perluu menyediakan rehabilitasi bagi korban dan edukasi publik mengenai hak-hak korban penyebaran pornografi.
Downloads
References
Buku
Ali, Z., Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2014.
Arief, B. N., Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana: Jakarta, 2014.
Ibrahim, J., Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing: Malang, 2007.
Mahmud, P., Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group: Jakarta, 2007.
Mahmud, P., Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media Group: Jakarta, 2019.
Mahmud, P., Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2008,
Nazir, M., Metode Penelitian, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2008.
Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang, 2015.
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya: Bandung, 2014.
Syahdeini, S. R., Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti: Jakarta, 2009.
Sunarso, S., Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.
Widiartana, Victimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan: Cahaya Atma Pustaka: Yogyakarta, 2014.
Jurnal
Arini Ferya Putri and Tantimin, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pornografi dan Penerapan Prinsip Right to be Forgotten di Indonesia, Jurnal Justisia 7, no. 1, (Juni 2022): 168-187. DOI: https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12772.
Christianto, Hwian, Revenge Porn sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus : Perspektif Sobural, Veritas Et Justitia, 3 no. 2 (Desember 2017): 299-326. DOI: http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article
Dian Hellena Putri, Nuribadah and Zainal Abidin, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM YANG DILAKUKAN MELALUI CYBERCRIME, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7 No. 3, Agustus 2024) 1-16, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/17128/
Galih Bagas Soesilo, Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Terhadap Kejahatan Pornografi di Indonesia, Eksaminasi Jurnal Hukum 1, no. 1, (Juni 2021): 50-58. DOI: https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v1i1.1220
Linda Agustina, Legal Standing Perempuan Dalam Perkara Revenge Porn Perspektif Viktimologi, Skripsi, Fakultas Hukum UNIMMA, Magelang, 2022.
Lina Karlina and Hasuri, Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn), JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik 4, no. 6, (September 2024): 2343-2351. DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2713.
Mahsun Ismail, Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 2, (Oktober 2018): 117-134. DOI: https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3734.
Mutmainnah, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi (Studi Putusan Nomor: 483/Pid.B/2019/PN.Amb), Skripsi, Fakultas Hukum UNHAS, Makassar, 2021. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/7743/2/B011171015_skripsi_06-10-2021%201-2
Nabila Chandra Ayuningtyas and Subekti, Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), Recidive Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 10, no. 3, (Sept-Des 2021): 164-173. DOI: https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58954.
Natasya Yadila, dkk., Tantangan Hukum Dalam Penegakan UU ITE Terhadap Revenge Porn Di Era Digital, Jurnal, Fakultas Hukum UPN Veteran, Jakarta, 2023. https://www.researchgate.net/publication/375797871_TANTANGAN_HUKUM_DALAM_PENEGAKAN_UU_ITE_TERHADAP_REVENGE_PORN_DI_ERA_DIGITAL
Naufal Qushoyyi, Vicky Fernando, Implementasi Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 7, no. 9, (November 2024): 71–80. DOI: https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7059
Putri Salsadila, Tinjauan Viktimologis Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam Melalui Media Sosial, Skripsi, Fakultas Hukum UBT, Kalimantan Utara, 2023. https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT26-01-2024-151601
Prianter Jaya H. and Marfuahtul Latifah, Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Negara Hukum 14, no. 2, (November 2023): 163-179. DOI: https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108.
Sandiliama Sarumaha, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Video Porno Melalui Sosial Media WhatsApp (Studi Putusan Nomor : 2661/Pid.Sus/2020/Pn Mdn), Skripsi, Fakultas Hukum UMA, Medan, 2022.
Supriyanto, Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penyebar Video Porno Di Sosial Media Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Skripsi, Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang, 2022.
http://repository.unissula.ac.id/30404/2/30301900325_fullpdf.pdf
Suhaila, Husni and Nuribadah, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN FOTO DAN VIDEO PORNOGRAFI (Studi Penelitian di Polres Lhokseumawe), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8 No. 1, (Januari 2025) 1-21.
https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/19959/
Website
Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor, 36/Pid.Sus/2022/PN Lsm, tentang Tindak Pidana Pornografi https://sipp.pn-lhokseumawe.go.id/index.php/detil_perkara. Akses tanggal 10 November 2024.
Perlindungan Hukum: Pengertian, Bentuk, dan Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum, https://www.gramedia.com/literasi/perlindungan-hukum/. Akses tanggal 23 Juni 2025.
National Library of Medicine, Gangguan Stress Pasca Trauma, https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK559129/ . Akses tanggal 21 Mei 2025.
[RILIS KOALISI], Catatan Krusial Terkait PP 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, https://icjr.or.id/catatan-krusial-terkait-pp-29-2025-tentang-dana-bantuan-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual/
Refleksi 3 Tahun UU TPKS: Aturan Turunan Belum Lengkap, Implementasi Terhambat, https://www.konde.co/2025/06/refleksi-3-tahun-uu-tpks-aturan-turunan-belum-lengkap-implementasi-terhambat/
Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenal, https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indah Hermalinda, Amrizal, Muksalmina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





