PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23088Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Pembatalan Pertunangan, Hukum AdatAbstract
Penyelesaian sengketa pembatalan pertunangan di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak diselesaikan secara adat dengan melibatkan perangkat gampong kedua belah pihak, sesuai dengan adat yang berlaku di gampong Pasi Puteh dan perjanjian yang telah disepakati bersama saat prosesi pertunangan, apabila kesalahan berasal dari pihak wanita maka mahar yang telah diberikan wajib dikembalikan sepenuhnya dan apabila kesalahan berasal dari pihak lelaki maka mahar yang telah diberikan hangus menjadi hak wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses, hambatan, serta upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan sengketa pembatalan pertunangan menurut hukum adat di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian yang didapat yaitu Prosesnya melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh perangkat gampong, serta pengambilan keputusan dan sanksi. Hambatan yang timbul yaitu selisih pendapat kedua belah pihak, adanya kebohongan dan perselisihan sanksi adat. Upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi yaitu dengan memberikan pemahaman tentang hukum adat yang berlaku dalam masyarakat gampong pasi puteh, melakukan evaluasi dengan menanyakan yang sejujur-jujurnya dan meminta untuk dikumpulkan bukti atas kesalahan yang terjadi, berbicara secara kekeluargaan dengan disepakati oleh kedua belah pihak dan perangkat gampong menegaskan bahwa sanksi tetaplah sanksi. Saran perangkat gampong agar lebih mengedepankan transparansi dan keadilan, menyediakan waktu yang cukup agar masing-masing pihak bisa menyampaikan argumentasi tanpa tekanan emosional dan lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan.
Downloads
References
Buku
Abdurrahman, Reusam Gampong, Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh, 2008
Ahmad Hasan, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2019
Didi Jubaedi Islami, Membina Rumah Tangga Islami di Bawah Rida Illahi, Pustaka Setia, Bandung, 2001
Dominikus Rato, Hukum Adat (suatu pengantar singkat memahami hukum adat di Indonesia), Laksbang Pressindo: Yogyakarta, 2001
Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Alumni, Bandung, 1979
Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press: Lhokseumawe, 2016
Majelis Adat Aceh (MAA), Pedoman Peradilan Adat Aceh Untuk Peradilan Adat Yang Adil dan Kompatibel, Majelis Adat Aceh: Nanggroe Aceh Darussalam, 2008
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta 2006
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017
Zainuddin Ali, Metode penelitian hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2021
Jurnal dan Skripsi
Alam, D. W. S. "Realita Penyimpangan Tunangan di Masyarakat Ditinjau dari Peran Orang Tua, KUHP dan UU Perkawinan." Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2022): 50–63. http://dx.doi.org/10.58293/asa.v4i2.53
Amalia, N., Mukhlis, M., and Yusrizal, Y. "Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 159–179. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/8809
Amin, S. Pengembalian Tanda Pertunangan Pasca Pembatalan Khitbah dalam Masyarakat Kluet Tengah (Analisis Tinjauan Teori Al-ʿUrf). Doctoral diss., UIN Ar-Raniry, 2021. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18146/
Azhari, R., Ramadhani, W., and Reza, F. "Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut dalam Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Aceh." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 4, no. 1 (2023): 40–47. https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/17854
Dion, P. Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Pembatalan Pertunangan di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Doctoral diss., Fakultas Hukum, 2022.https://repository.unja.ac.id/42246/
Iqbal, M. Pembatalan Khitbah Pihak Wanita Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan). Doctoral diss., Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37575/
P. A. Wijayanto, B. E. Turisno, and M. H. Prasetyo. “Hambatan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Mediasi Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Kredit yang dibebani Hak Tanggungan.” Jurnal Notarius Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 14, No. 2 (2021): 1-2 DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43794
Rejeki, S., Faisal, F., dan Hamdani, H. Tinjauan terhadap Perceraian di Luar Mahkamah Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Penelitian Gampong Tingkem, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17108.
Sulaiman, S., Muksalmina, M., PG, E. G., Mardhatillah, F., Tasyukur, T., Azzahra, A. P., and Rahmadana, R. "Pendampingan Perangkat Adat Gampong dalam Penyelesaian Sengketa Secara Adat di Gampong Paya Gaboh." Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara 5, no. 4 (2024): 5121–5129. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/4316
Yunimar. “Mediasi Sebagai Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Luar Pengadilan.” Jurnal Normative Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang 10, No. 1 (April, 2022): 96-113. DOI: https://doi.org/10.31317/normative%20jurnal%20ilmah%20hukum.v10i1%20April.773
Zikri, H., Hamdani, H., dan Alfikri, A. “Pertimbangan Hukum oleh Hakim terhadap Ayah Kandung yang Menolak untuk Menikahkan Anaknya dalam Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2014/MS-Lsk).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 3 (2022). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5953.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Istiadat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
INTERNET
Pemerintah Aceh, Upacara Adat Perkawinan Aceh, 2014. https://acehprov.go.id/berita/kategori/jelajah/upacara-adat-perkawinan-aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Adinda, Herinawati, Muksalmina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





