PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur)

Authors

  • Nurul Adinda Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Herinawati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muksalmina Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23088

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Pembatalan Pertunangan, Hukum Adat

Abstract

Penyelesaian sengketa pembatalan pertunangan di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak diselesaikan secara adat dengan melibatkan perangkat gampong kedua belah pihak, sesuai dengan adat yang berlaku di gampong Pasi Puteh dan perjanjian yang telah disepakati bersama saat prosesi pertunangan, apabila kesalahan berasal dari pihak wanita maka mahar yang telah diberikan wajib dikembalikan sepenuhnya dan apabila kesalahan berasal dari pihak lelaki maka mahar yang telah diberikan hangus menjadi hak wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses, hambatan, serta upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan sengketa pembatalan pertunangan menurut hukum adat di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian yang didapat yaitu Prosesnya melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh perangkat gampong, serta pengambilan keputusan dan sanksi. Hambatan yang timbul yaitu selisih pendapat kedua belah pihak, adanya kebohongan dan perselisihan sanksi adat. Upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi yaitu dengan memberikan pemahaman tentang hukum adat yang berlaku dalam masyarakat gampong pasi puteh, melakukan evaluasi dengan menanyakan yang sejujur-jujurnya dan meminta untuk dikumpulkan bukti atas kesalahan yang terjadi, berbicara secara kekeluargaan dengan disepakati oleh kedua belah pihak dan perangkat gampong menegaskan bahwa sanksi tetaplah sanksi. Saran perangkat gampong agar lebih mengedepankan transparansi dan keadilan, menyediakan waktu yang cukup agar masing-masing pihak bisa menyampaikan argumentasi tanpa tekanan emosional dan lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrahman, Reusam Gampong, Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh, 2008

Ahmad Hasan, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2019

Didi Jubaedi Islami, Membina Rumah Tangga Islami di Bawah Rida Illahi, Pustaka Setia, Bandung, 2001

Dominikus Rato, Hukum Adat (suatu pengantar singkat memahami hukum adat di Indonesia), Laksbang Pressindo: Yogyakarta, 2001

Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Alumni, Bandung, 1979

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press: Lhokseumawe, 2016

Majelis Adat Aceh (MAA), Pedoman Peradilan Adat Aceh Untuk Peradilan Adat Yang Adil dan Kompatibel, Majelis Adat Aceh: Nanggroe Aceh Darussalam, 2008

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta 2006

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017

Zainuddin Ali, Metode penelitian hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2021

Jurnal dan Skripsi

Alam, D. W. S. "Realita Penyimpangan Tunangan di Masyarakat Ditinjau dari Peran Orang Tua, KUHP dan UU Perkawinan." Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2022): 50–63. http://dx.doi.org/10.58293/asa.v4i2.53

Amalia, N., Mukhlis, M., and Yusrizal, Y. "Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 159–179. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/8809

Amin, S. Pengembalian Tanda Pertunangan Pasca Pembatalan Khitbah dalam Masyarakat Kluet Tengah (Analisis Tinjauan Teori Al-ʿUrf). Doctoral diss., UIN Ar-Raniry, 2021. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18146/

Azhari, R., Ramadhani, W., and Reza, F. "Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut dalam Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Aceh." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 4, no. 1 (2023): 40–47. https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/17854

Dion, P. Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Pembatalan Pertunangan di Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Doctoral diss., Fakultas Hukum, 2022.https://repository.unja.ac.id/42246/

Iqbal, M. Pembatalan Khitbah Pihak Wanita Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan). Doctoral diss., Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37575/

P. A. Wijayanto, B. E. Turisno, and M. H. Prasetyo. “Hambatan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Mediasi Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Kredit yang dibebani Hak Tanggungan.” Jurnal Notarius Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 14, No. 2 (2021): 1-2 DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43794

Rejeki, S., Faisal, F., dan Hamdani, H. Tinjauan terhadap Perceraian di Luar Mahkamah Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Penelitian Gampong Tingkem, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17108.

Sulaiman, S., Muksalmina, M., PG, E. G., Mardhatillah, F., Tasyukur, T., Azzahra, A. P., and Rahmadana, R. "Pendampingan Perangkat Adat Gampong dalam Penyelesaian Sengketa Secara Adat di Gampong Paya Gaboh." Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara 5, no. 4 (2024): 5121–5129. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/4316

Yunimar. “Mediasi Sebagai Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Luar Pengadilan.” Jurnal Normative Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang 10, No. 1 (April, 2022): 96-113. DOI: https://doi.org/10.31317/normative%20jurnal%20ilmah%20hukum.v10i1%20April.773

Zikri, H., Hamdani, H., dan Alfikri, A. “Pertimbangan Hukum oleh Hakim terhadap Ayah Kandung yang Menolak untuk Menikahkan Anaknya dalam Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2014/MS-Lsk).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 3 (2022). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5953.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

INTERNET

Pemerintah Aceh, Upacara Adat Perkawinan Aceh, 2014. https://acehprov.go.id/berita/kategori/jelajah/upacara-adat-perkawinan-aceh.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Adinda, N., Herinawati, H., & Muksalmina, M. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23088

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.