ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PUTUSAN NOMOR 850/PDT.G/2020/PN MDN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23085Keywords:
Analisis Yuridis, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan, FidusiaAbstract
Permasalahan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia menimbulkan sengketa hukum yang merugikan pihak kreditur. Hal ini terjadi ketika debitur lalai memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit. Fokus utama kajian adalah perkara yang terdapat pada Putusan Nomor 850/Pdt.G/2020/PN Mdn. Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis secara yuridis permasalahan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia serta menganalisis pertanggung jawaban hukum yang timbul. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum terdiri dari hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan debitur dalam putusan tersebut terbukti melakukan wanprestasi dengan hanya membayar 10 dari 48 kali angsuran, sehingga menyebabkan kerugian pada pihak kreditur. Majelis Hakim menyatakan perbuatan tergugat memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Kreditur berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam kasus ini, debitur telah diingatkan melalui somasi namun tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Disarankan agar pihak dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia lebih memperhatikan kepatuhan isi perjanjian dan mendaftarkan jaminan fidusia secara sah untuk memperoleh perlindungan hukum maksimal. Di sisi lain, pemerintah perlu lebih aktif dalam memberikan sosialisasi hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia guna mengurangi sengketa serupa.
Downloads
References
Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Rajawali Pers, 2007.
Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung:Nuansa Aulia, 2012.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta:Kencana, 2013.
J. B. Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta:Gramedia Pustaka Hukum Utama, 1995.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
M. Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Mariam Darus B, Persetujuan Kredit Bank, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Nanda Dwi Riskia dan Hardi Fardiansyah, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Bandung:Widina Bhakti Persada, 2022.
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009.
Rosyadi, I., Jaminan Kebendaan berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi), Jakarta, Kencana, 2017.
Supianto, Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia, Yogyakarta:Garudhawaca, 2015.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung:Sumur Pustaka, 2012.
Jurnal/Artikel/Skripsi
Azra Balqis, dkk., Pembebanan Hak Tanggungan Dan Hipotik Kepada Debitur Sebagai Bentuk Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur, Jurnal DPLR, Vol. 9 No. 1, 2022. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18426
Fauzan Thariq Nurdianto, Pembayaran Ganti Rugi Oleh Debitur Kepada Kreditur Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 4 No. 7, 2018. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexetsocietatis/article/view/21605
Ica Santika dan Bisma Putra Pratama, Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Wanprestasi Antara Debitur dan Kreditur dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Vol. 1 No. 3, 2022, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/view/283
Ifa Latifah Fitriani, Jaminan dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol 47 No. 1, 2017. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss1/6/
Jihadul Amry, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Wanprestasi Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum UNISMA, Malang, 2020. https://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/643/S1_FH_21601021023_Jihadul%20Amry.pdf?sequence=1
M. Zen Abdullah, Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah dan Unsur-Unsur dalam Suatu Perjanjian. Jurnal Lex Specialist, No. 11, 2011, https://media.neliti.com/media/publications/501389-none-52c96b4b.pdf
Reza Fikri Muhammad, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Terhadap Debitor Wanprestasi (Studi PT. BPR Artomoro Semarang. Diponegoro Law Jurnal, Vol. 6 No. 1, 2016. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.13992
Siti Nurhaliza, Arif Rahman dan Nurarafah, Tanggung Jawab Pemegang Lessor Atas Kerugian Debitur Akibat Penarikan Objek Jaminan Fidusia Secara Paksa (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G.S/2021/PN Pdg), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8 No. 1, (January 20, 2025), Akses Juli 16, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19587
Zawil K., Marlia Sastro, Sulaiman. Penyelesaian Wanprestasi Sewa Menyewa Kamar Kos Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas malikussaleh, Vol 8 No. 1 (Januari 20, 2025), Akses Juli 16, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19862
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, Ttentang Jaminan Fidusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Setiawati; Nurarafah, Fitria Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





