SANKSI ADAT TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU CIPANG KANAN KABUPATEN ROKAN HULU RIAU
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.23081Keywords:
Sanksi Adat, Perkawinan Sesuku, Cipang KananAbstract
Penelitian ini membahas mengenai sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Melayu di Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Perkawinan sesuku dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma kekerabatan adat yang telah dijaga secara turun-temurun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku, menggambarkan pandangan tokoh adat terhadap pelanggaran tersebut, serta mendeskripsikan proses penerapan sanksi adat. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman silsilah suku, serta praktik perjodohan. Sanksi adat diberikan secara simbolik oleh ninik mamak setelah persetujuan oleh datuk dalam musyawarah adat, sanksi diberikan dalam bentuk denda berupa ayam atau kambing, sanksi yang sudah ditetapkan harus dibayarkan dalam jangka yang telah ditentukan oleh pemangku adat. serta proses permintaan maaf di hadapan pemangku adat. Temuan ini menunjukkan pentingnya revitalisasi nilai adat sebagai mekanisme kontrol sosial dalam menjaga tatanan sosial dan marwah suku.
Downloads
References
A. BUKU
Abdul Halim Barkatullah. Hukum Perkawinan Adat dalam Perspektif Modern, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
B. Ter Haar. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Jamaluddin. Hukum Perkawinan(Pendekatan Undang – Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.
Soekanto dan Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Tim Redaksi. Pengantar Ilmu Sosial, Jakarta: Rineka Cipta, 2024.
Tinuk Dwi Cahyani. Hukum Perkawinan. Malang: Umm Press, 2020.
Tenas Effendy. Tunjuk Ajar Melayu Riau, Pekanbaru: Penerbit UNRI Press, 2006.
Yuliawati. Hukum Adat: Relevansi dan Keberlakuannya dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2022.
Yulia. Buku Ajar Hukum Adat, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.
B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Republik Indonesia Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
C. JURNAL DAN SKRIPSI
Ariska Beru Sembiring, Nofrin, Jamaluddin, dan Faisal. “Eksistensi Perkawinan Eksogami Masyarakat Suku Gayo di Lingkungan Perkotaan dan Perdesaan (Studi Penelitian di Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 4, no. 1 (Januari 2021). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4089.
Febria, Ria, Rini Heryanti, dan Amri Panahatan Sihotang. “Kajian Hukum Perkawinan Adat Sesuku di Masyarakat Minangkabau.” Jurnal Semarang Law Review, Fakultas Hukum Universitas Semarang, vol. 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774.
Harisul Miftah, Ahmad, dan Wahyu Agung Dwi Putra. “Larangan Pernikahan Sesama Suku Melayu Riau dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Journal of Shariah and Justice, Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Indonesia, vol. 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i1.51.
Kumala Tungga, Candrika. “Membongkar Perkawinan Sesuku Masyarakat Kopah Kuantan Singingi Provinsi Riau.” Jurnal Social Integrity, Institut Seni Indonesia, vol. 1, no. 1 (2024). https://library.isi-padangpanjang.ac.id/index.
Mahesa, Antony Artha. Penyelesaian Hukum Adat Terhadap Pernikahan Sesuku (Studi Kasus di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Sengingi). Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Riau, 2020. https://repository.uir.ac.id/17625/.
Masykuri, Subkhan. Larangan Pernikahan Sesuku pada Suku Melayu dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau). Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Salatiga, 2016. http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/1048/.
Muchlis, Hamdani, dan Herinawati. “Penyelesaian Jarimah Khalwat Melalui Peradilan Adat Studi di Kabupaten Aceh Utara.” Jurnal Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 11, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.11067.
Siahaan, David Andrian H. “Akibat Perkawinan Semarga dalam Hukum Adat Batak Toba.” Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, vol. 3, no. 3 (2016). https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.18439.
Yanti, Rahma, Manfarisyah, dan Malahayati. “Peran Sarak Opat dalam Perkawinan Adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 7, no. 1 (Januari 2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.14460.
Yulanda, Resty. Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku dalam Kenagarian Sungai Asam Kabupaten Padang Pariaman. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2011. http://repository.unand.ac.id/17276/1/sanksi_adat_terhadap_perkawinan_sesuku.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Amini; Laila M. Rasyid, Cut Asmaul Husna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





