SANKSI ADAT TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU CIPANG KANAN KABUPATEN ROKAN HULU RIAU

Authors

  • Aisyah Amini Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Laila M. Rasyid Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Cut Asmaul Husna Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.23081

Keywords:

Sanksi Adat, Perkawinan Sesuku, Cipang Kanan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Melayu di Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Perkawinan sesuku dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma kekerabatan adat yang telah dijaga secara turun-temurun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku, menggambarkan pandangan tokoh adat terhadap pelanggaran tersebut, serta mendeskripsikan proses penerapan sanksi adat. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan  teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman silsilah suku, serta praktik perjodohan. Sanksi adat diberikan secara simbolik oleh ninik mamak setelah persetujuan oleh datuk dalam musyawarah adat, sanksi diberikan dalam bentuk denda berupa ayam atau kambing, sanksi yang sudah ditetapkan harus dibayarkan dalam jangka yang telah ditentukan oleh pemangku adat. serta proses permintaan maaf di hadapan pemangku adat. Temuan ini menunjukkan pentingnya revitalisasi nilai adat sebagai mekanisme kontrol sosial dalam menjaga tatanan sosial dan marwah suku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU

Abdul Halim Barkatullah. Hukum Perkawinan Adat dalam Perspektif Modern, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

B. Ter Haar. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.

Jamaluddin. Hukum Perkawinan(Pendekatan Undang – Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.

Soekanto dan Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Tim Redaksi. Pengantar Ilmu Sosial, Jakarta: Rineka Cipta, 2024.

Tinuk Dwi Cahyani. Hukum Perkawinan. Malang: Umm Press, 2020.

Tenas Effendy. Tunjuk Ajar Melayu Riau, Pekanbaru: Penerbit UNRI Press, 2006.

Yuliawati. Hukum Adat: Relevansi dan Keberlakuannya dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2022.

Yulia. Buku Ajar Hukum Adat, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Republik Indonesia Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

C. JURNAL DAN SKRIPSI

Ariska Beru Sembiring, Nofrin, Jamaluddin, dan Faisal. “Eksistensi Perkawinan Eksogami Masyarakat Suku Gayo di Lingkungan Perkotaan dan Perdesaan (Studi Penelitian di Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 4, no. 1 (Januari 2021). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4089.

Febria, Ria, Rini Heryanti, dan Amri Panahatan Sihotang. “Kajian Hukum Perkawinan Adat Sesuku di Masyarakat Minangkabau.” Jurnal Semarang Law Review, Fakultas Hukum Universitas Semarang, vol. 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774.

Harisul Miftah, Ahmad, dan Wahyu Agung Dwi Putra. “Larangan Pernikahan Sesama Suku Melayu Riau dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Journal of Shariah and Justice, Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Indonesia, vol. 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i1.51.

Kumala Tungga, Candrika. “Membongkar Perkawinan Sesuku Masyarakat Kopah Kuantan Singingi Provinsi Riau.” Jurnal Social Integrity, Institut Seni Indonesia, vol. 1, no. 1 (2024). https://library.isi-padangpanjang.ac.id/index.

Mahesa, Antony Artha. Penyelesaian Hukum Adat Terhadap Pernikahan Sesuku (Studi Kasus di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Sengingi). Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Riau, 2020. https://repository.uir.ac.id/17625/.

Masykuri, Subkhan. Larangan Pernikahan Sesuku pada Suku Melayu dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau). Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Salatiga, 2016. http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/1048/.

Muchlis, Hamdani, dan Herinawati. “Penyelesaian Jarimah Khalwat Melalui Peradilan Adat Studi di Kabupaten Aceh Utara.” Jurnal Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 11, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.11067.

Siahaan, David Andrian H. “Akibat Perkawinan Semarga dalam Hukum Adat Batak Toba.” Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, vol. 3, no. 3 (2016). https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.18439.

Yanti, Rahma, Manfarisyah, dan Malahayati. “Peran Sarak Opat dalam Perkawinan Adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 7, no. 1 (Januari 2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.14460.

Yulanda, Resty. Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku dalam Kenagarian Sungai Asam Kabupaten Padang Pariaman. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2011. http://repository.unand.ac.id/17276/1/sanksi_adat_terhadap_perkawinan_sesuku.pdf.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Amini, A., Laila M. Rasyid, & Cut Asmaul Husna. (2025). SANKSI ADAT TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU CIPANG KANAN KABUPATEN ROKAN HULU RIAU. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.23081

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.