HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Hafizh Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fauzah Nur Aksa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23072

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hak Mewaris Fiqh, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan pernikahan antara pria dan wanita yang memeluk agama berbeda, yang menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak waris anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan hak waris anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI, khususnya Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44, melarang perkawinan antara Muslim dan non-Muslim. Anak dari perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Selanjutnya, Pasal 171 huruf (c) KHI menyatakan bahwa ahli waris harus beragama Islam dan memiliki hubungan darah atau pernikahan yang sah. Jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang waris; seorang Muslim tidak dapat mewarisi non-Muslim, begitu juga sebaliknya. Fatwa MUI No. 5/MUNAS VII/9/2005 juga menegaskan bahwa dalam hukum waris Islam, tidak ada hak saling mewarisi antara Muslim dan non-Muslim. Maka, meskipun secara negara anak dari perkawinan beda agama dianggap sah, ia tidak berhak atas warisan dari orang tua Muslim bila tidak memeluk Islam. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah mengatur secara tegas larangan perkawinan beda agama untuk menghindari kekosongan hukum dan kontroversi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Al-‘Abbas, Syamsy al-Din Muhammad bin Abi. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000.

Al-Ansari, Zakaria. Tahrir Tangkih al-Lubab. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000.

Al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Jilid IX. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Anshary, Muhammad. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-Masalah Krusial). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Assegaf, Abd Rachman. Studi Islam Kontekstual: Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah. Yogyakarta: Gama Media, 2003.

Azzam, Abd al-Aziz Muhammad, dan Abd al-Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Terjemahan dari al-Usrah wa Ahkaumuha fi al-Tahsri al-Islami. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Cet. XIV. Yogyakarta: UII Press, 2001.

Berkatullah, Abdul Halim, dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirbenpera Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2001.

Fitri, W. “Implikasi Hukum Kewarisan terhadap Ahli Waris Yang Lahir Dari Perkawinan Berbeda Agama.” Wajah Hukum, 2021.

Hasan, M. Ali. Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang, 1996.

Karim, Muchith A. Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia. Jakarta: Malaho Jaya Abadi Press, 2010.

Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Soumatera Law Review, 2019.

Purnamasari, Irma Devita. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Rahman, Fachtur. Ilmu Waris. Bandung: Al-Maarif, 1981.

Ramlan, Mahbub Ma’afi. “Bahtsul Masail, Hukum Waris Beda Agama.” NU Online, 17 Maret 2016.

Ramulyo, M. Idris. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 4. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

Samin, Sabri, dan Andi Narmaya Aroeng. Fikih II. Makasar: Alauddin Press, 2010.

B. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah Lainnya

Amri, Aulil. (2020). “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Jurnal Media Syariah Vol. 22, No. 1. DOI: 10.22373/jms.v22i1.6719

Hariyanto, B. (2020). “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama: Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Vol 8, No. 2.

Hasbi, Hasnan. (2018). “Analisis Hak Mewaris Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Vol. 20, No. 1. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/15

Nidal, A., Faisal, F., dan Herinawati, H. (2021). “Analisis Yuridis Terhadap Efektivitas Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Di Kabupaten Pidie).” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 9, No. 2. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4566

Riyanta. (2018). “Kewarisan Beda Agama (Studi Pandangan Muaz bin Jabal).” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46, No. 1. DOI: https://doi.org/10.14421/ajish.v46i1.35

Simahara, Elpia, Teuku Yudi Afrizal, dan Fauzah Nur Aksa. (2021). “Pelaksanaan Perkawinan Angkap pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian di Kabupaten Bener Meriah).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4, No. 3. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031

Susilo, Hendri. (2021).“Hak Waris Anak yang Berbeda Agama dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah USM Vol. 4, No. 1. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3409

Wibisono, Arya Dwi. (2023). “Hak Muwaris Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama Pasca Putusan MK No: 24/PUU-XX/2022.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3, No. 2.DOI: https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.1166

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Hafizh, H., Nur Aksa, F., & Hamdani, H. (2025). HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23072

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.