HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23072Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hak Mewaris Fiqh, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Perkawinan beda agama merupakan pernikahan antara pria dan wanita yang memeluk agama berbeda, yang menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak waris anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan hak waris anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI, khususnya Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44, melarang perkawinan antara Muslim dan non-Muslim. Anak dari perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Selanjutnya, Pasal 171 huruf (c) KHI menyatakan bahwa ahli waris harus beragama Islam dan memiliki hubungan darah atau pernikahan yang sah. Jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang waris; seorang Muslim tidak dapat mewarisi non-Muslim, begitu juga sebaliknya. Fatwa MUI No. 5/MUNAS VII/9/2005 juga menegaskan bahwa dalam hukum waris Islam, tidak ada hak saling mewarisi antara Muslim dan non-Muslim. Maka, meskipun secara negara anak dari perkawinan beda agama dianggap sah, ia tidak berhak atas warisan dari orang tua Muslim bila tidak memeluk Islam. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah mengatur secara tegas larangan perkawinan beda agama untuk menghindari kekosongan hukum dan kontroversi.
Downloads
References
A. Buku
Al-‘Abbas, Syamsy al-Din Muhammad bin Abi. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000.
Al-Ansari, Zakaria. Tahrir Tangkih al-Lubab. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2000.
Al-Zuhayli, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Jilid IX. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Anshary, Muhammad. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-Masalah Krusial). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Assegaf, Abd Rachman. Studi Islam Kontekstual: Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah. Yogyakarta: Gama Media, 2003.
Azzam, Abd al-Aziz Muhammad, dan Abd al-Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Terjemahan dari al-Usrah wa Ahkaumuha fi al-Tahsri al-Islami. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Cet. XIV. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Berkatullah, Abdul Halim, dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirbenpera Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2001.
Fitri, W. “Implikasi Hukum Kewarisan terhadap Ahli Waris Yang Lahir Dari Perkawinan Berbeda Agama.” Wajah Hukum, 2021.
Hasan, M. Ali. Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang, 1996.
Karim, Muchith A. Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia. Jakarta: Malaho Jaya Abadi Press, 2010.
Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Soumatera Law Review, 2019.
Purnamasari, Irma Devita. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Rahman, Fachtur. Ilmu Waris. Bandung: Al-Maarif, 1981.
Ramlan, Mahbub Ma’afi. “Bahtsul Masail, Hukum Waris Beda Agama.” NU Online, 17 Maret 2016.
Ramulyo, M. Idris. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992.
Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 4. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Samin, Sabri, dan Andi Narmaya Aroeng. Fikih II. Makasar: Alauddin Press, 2010.
B. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah Lainnya
Amri, Aulil. (2020). “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Jurnal Media Syariah Vol. 22, No. 1. DOI: 10.22373/jms.v22i1.6719
Hariyanto, B. (2020). “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama: Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Vol 8, No. 2.
Hasbi, Hasnan. (2018). “Analisis Hak Mewaris Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Vol. 20, No. 1. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/15
Nidal, A., Faisal, F., dan Herinawati, H. (2021). “Analisis Yuridis Terhadap Efektivitas Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Di Kabupaten Pidie).” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 9, No. 2. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4566
Riyanta. (2018). “Kewarisan Beda Agama (Studi Pandangan Muaz bin Jabal).” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 46, No. 1. DOI: https://doi.org/10.14421/ajish.v46i1.35
Simahara, Elpia, Teuku Yudi Afrizal, dan Fauzah Nur Aksa. (2021). “Pelaksanaan Perkawinan Angkap pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian di Kabupaten Bener Meriah).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4, No. 3. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031
Susilo, Hendri. (2021).“Hak Waris Anak yang Berbeda Agama dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah USM Vol. 4, No. 1. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3409
Wibisono, Arya Dwi. (2023). “Hak Muwaris Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama Pasca Putusan MK No: 24/PUU-XX/2022.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3, No. 2.DOI: https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.1166
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafizh, Fauzah Nur Aksa, Hamdani Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





