PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS ANGKUTAN UMUM APABILA TERJADI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Penelitian Pada Perusahaan Pengangkutan Bus Umum Di Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23068Keywords:
Legal protection, bus passengers, public transportation, accidents.Abstract
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara menyeluruh perlindungan hukum bagi penumpang angkutan bus umum, terutama pada saat terjadi kecelakaan. Ketentuan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan serta kepastian hukum bagi pengguna jasa transportasi umum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan di Lapangan masih lemah, banyak penumpang Bus angkutan umum yang belum mendapatkan ganti rugi yang layak jika terjadi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab jawaban yang diberikan kepada penumpang Bus angkutan umum apabila terjadi kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Perlindungan hukum dan pertanggungan jawaban perusahaan Bus angkutan umum terhadap penumpang Bus angkutan umum di Lhokseumawe belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dan optimal dimana perusahaan Bus hanya menyalurkan santunan dari pihak asuransi wajib (Jasa Raharja) dan tidak memberikan ganti rugi tambahan atas kerugian yang diderita korban, baik kerugian materil maupun imateril. Disarankan kepada agar pengguna terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam aspek keselamatan, kenyamanan, maupun perlindungan hukum terhadap penumpang.
Downloads
References
Arikunto, S. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
Bangun, Ginanjar Hutomo., Perlindungan Hukum Bagi penumpang Angkutan Umum (Studi Angkutan Umum Jurusan Jatingaleh-Unnes), Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2012. http://lib.unnes.ac.id/18377/
Buhori, Ahmad Rama, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dalam Hal Keselamatan Dan Keamanan Penumpang Di Travel CV. ALISA, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, 2024. https://repository.unja.ac.id/62064/4/BAB%20I.pdf.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Unimal Press, Lhokseumawe, 2019.
Gultom, Elfrida Ratnawati Perlindungan Hukum Penumpang Angkutan Umum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Penyelenggaraan Angkutan, Jurnal Tri Sakti Vol. 1 No. 1. 2018. https://www.e-journal.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/3592.
Hasibuan, N, dkk. Tanggungjawab Nasabah Yang Menggunakan Identitas Orang Lain Dalam Kasus Wanprestasi Dengan Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) DI PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume VIII, Nomor 1, Januari 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19276
Jannah, R. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Angkutan Umum Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Angkutan L300 di Terminal Lueng Bata), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. 2018. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3146/
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2009.
Lembaga Pertahanan Nasional, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud, Jakarta, 1992.
Maisarah, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Penumpang Angkutan Umum (Studi Kasus Angkutan HiAce Terminal Lueng Bata), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023. https://repository.arraniry.ac.id/33300/1/Maisarah%2C%20180106021%2C%20FSH%2C%20IH.pdf
Muhammad, A. Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Mulyadi “Mobil Bus Penumpang Cahaya Kembar Jaya Terbalik di Tikungan Krueng Mane” https://www.habaaceh.id/news/ini-data-penumpang-bus-terbalik-di-tikungan-krueng-mane/index.html
Prianto, AD, dkk. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kecelakaam Lalu Lintas Yang Diakibatkan Oleh Hewan Ternak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume VII, Nomor 4, Oktober 2024. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18204
Purba, Benson Dono O. Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Mini Bus Antar kota Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengangkut Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara, 2022. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7262
Raharjo, A. Strategi Penegakan Hukum Di jalan Raya, Cipta Manunggal, Jakarta, 1955.
Ramdlon, N. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggunggan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Republik Indonesia, Undang‐Undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Bandung: 2005), pasal 1.
Republik Indonesia, Undang‐Undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Bandung: 2005), pasal 141 ayat 1.
Shidarta, Hukum Pelindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Soekanto, S. Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut Sosiologi Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 1990.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cut Nur Safrida Diniyati, Fatahillah, Harun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





