PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS ANGKUTAN UMUM APABILA TERJADI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Penelitian Pada Perusahaan Pengangkutan Bus Umum Di Lhokseumawe)

Authors

  • Cut Nur Safrida Diniyati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fatahillah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Harun Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23068

Keywords:

Legal protection, bus passengers, public transportation, accidents.

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara menyeluruh perlindungan hukum bagi penumpang angkutan bus umum, terutama pada saat terjadi kecelakaan. Ketentuan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan serta kepastian hukum bagi pengguna jasa transportasi umum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan di Lapangan masih lemah, banyak penumpang Bus angkutan umum yang belum mendapatkan ganti rugi yang layak jika terjadi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab jawaban yang diberikan kepada penumpang Bus angkutan umum apabila terjadi kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Perlindungan hukum dan pertanggungan jawaban perusahaan Bus angkutan umum terhadap penumpang Bus angkutan umum di Lhokseumawe belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dan optimal dimana perusahaan Bus hanya menyalurkan santunan dari pihak asuransi wajib (Jasa Raharja) dan tidak memberikan ganti rugi tambahan atas kerugian yang diderita korban, baik kerugian materil maupun imateril. Disarankan kepada agar pengguna terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam aspek keselamatan, kenyamanan, maupun perlindungan hukum terhadap penumpang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, S. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Bangun, Ginanjar Hutomo., Perlindungan Hukum Bagi penumpang Angkutan Umum (Studi Angkutan Umum Jurusan Jatingaleh-Unnes), Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2012. http://lib.unnes.ac.id/18377/

Buhori, Ahmad Rama, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dalam Hal Keselamatan Dan Keamanan Penumpang Di Travel CV. ALISA, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, 2024. https://repository.unja.ac.id/62064/4/BAB%20I.pdf.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Unimal Press, Lhokseumawe, 2019.

Gultom, Elfrida Ratnawati Perlindungan Hukum Penumpang Angkutan Umum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Penyelenggaraan Angkutan, Jurnal Tri Sakti Vol. 1 No. 1. 2018. https://www.e-journal.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/3592.

Hasibuan, N, dkk. Tanggungjawab Nasabah Yang Menggunakan Identitas Orang Lain Dalam Kasus Wanprestasi Dengan Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) DI PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume VIII, Nomor 1, Januari 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19276

Jannah, R. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Angkutan Umum Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 dan Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Angkutan L300 di Terminal Lueng Bata), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. 2018. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3146/

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

Lembaga Pertahanan Nasional, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud, Jakarta, 1992.

Maisarah, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Penumpang Angkutan Umum (Studi Kasus Angkutan HiAce Terminal Lueng Bata), Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023. https://repository.arraniry.ac.id/33300/1/Maisarah%2C%20180106021%2C%20FSH%2C%20IH.pdf

Muhammad, A. Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Mulyadi “Mobil Bus Penumpang Cahaya Kembar Jaya Terbalik di Tikungan Krueng Mane” https://www.habaaceh.id/news/ini-data-penumpang-bus-terbalik-di-tikungan-krueng-mane/index.html

Prianto, AD, dkk. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kecelakaam Lalu Lintas Yang Diakibatkan Oleh Hewan Ternak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume VII, Nomor 4, Oktober 2024. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18204

Purba, Benson Dono O. Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Mini Bus Antar kota Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengangkut Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara, 2022. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7262

Raharjo, A. Strategi Penegakan Hukum Di jalan Raya, Cipta Manunggal, Jakarta, 1955.

Ramdlon, N. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 1983.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggunggan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas

Republik Indonesia, Undang‐Undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Bandung: 2005), pasal 1.

Republik Indonesia, Undang‐Undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Bandung: 2005), pasal 141 ayat 1.

Shidarta, Hukum Pelindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.

Soekanto, S. Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut Sosiologi Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 1990.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Safrida Diniyati, C. N., Fatahillah, F., & Harun, H. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS ANGKUTAN UMUM APABILA TERJADI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Penelitian Pada Perusahaan Pengangkutan Bus Umum Di Lhokseumawe) . Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23068

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.