KEDUDUKAN HUKUM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Pada Rumah Sakit Avicenna Bireuen)

Authors

  • Rima Lamkaruna Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Fatahillah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23061

Keywords:

Tindakan Medis, Persetujuan Terapeutik, Hukum Kesehatan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan persetujuan medis dalam perjanjian terapeutik serta menganalisis akibat hukum yang timbul jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Praktik pelayanan medis di rumah sakit merupakan bagian penting dari penyediaan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Dalam praktiknya, pelaksanaan tindakan medis oleh tenaga kesehatan harus didasarkan pada persetujuan pasien, yang dikenal dengan istilah persetujuan tindakan medis, sebagai bentuk perlindungan hokum terhadap hak pasien dan kewajiban etik serta yuridis bagi tenaga medis. Namun, pelaksana persetujuan tersebut dalam konteks perjanjian terapeutik sering kali belum dilakukan secara optimal, sebagaimana terjadi di Rumah Sakit Avicenna Bireuen. Yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengkaji data dari wawancara dokter dan pasien, serta teaah dokumen, dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara prosedural rumah sakit telah menyediakan formulir persetujuan tertulis untuk tindakan medis beresiko tinggi, namun dalam praktiknya masih ditemukan pelaksanaan yang bersifat formalitas, minim komunikasi, dan rendahnya pemahaman pasien terhadap isi persetujuan. Kelalaian dalam pelaksanaan prosedur persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hokum berupa gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sanksi administratif, serta potensi pelanggaran etik profesi medis. Selain itu, kelemahan sistem dokumentasi dapat memperlemah posisi hukum rumah sakit dan tenaga medis jika terjadi penyelamatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhani, Rosihan. Mengelola Rumah Sakit. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press, 2018.

Aprilyansyah, Mahdi Surya. “Kajian Yuridis Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5, no. 2 (2020): 755–74. Diakses 25 Juli 2025. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.144.

Ayustya, Herla, dan Michael Sitorus. “Digitalisasi Administrasi Rumah Sakit: Transformasi Sistem Informasi Dalam Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Kesehatan.” Researchgate 1, no. 1 (2025): 1–8. Diakses 25 Juli 2025. https://www.researchgate.net.

Bhakti, Rizki Tri Anugrah, dan Tri Artanto. “Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Informed Consent Pada Profesi Dokter.” PETITA 4, no. 2 (2022): 131–46. Diakses 25 Juli 2025. https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4967.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Edisi ke-2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum: Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Khaira, Safwatul, Teuku Yudi Afrizal, dan Ramziati. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya (Studi di Kabupaten Aceh Utara).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 8, no. 1 (2025): 1–20. Diakses 25 Juli 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/issue/view/1052.

Lontoh, Diana Devlin. “Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik dalam Persetujuan Tindakan Medis pada Kondisi Pasien dalam Keadaan Tidak Mampu di Rumah Sakit Telogorejo Semarang.” Tesis, Universitas Diponegoro, 2008. Diakses 25 Juli 2025. https://eprints.undip.ac.id.

Nadira, Cut Sidrah, dan Cut Khairunnisa. “Kedudukan Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 1, no. 1 (2023): 28–38. Diakses 25 Juli 2025. https://doi.org/10.5281/zenodo.8116190.

Putri, Nur Halizah, Sofyan Jafar, dan Muksalmina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik Perawat Kecantikan (Studi Penelitian di Sams Aesthetic Beauty Medan).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 7, no. 3 (2024): 1–14. Diakses 25 Juli 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/issue/view/899.

Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. Edisi pertama. Makassar: Social Politic Genius, 2020. Diakses 25 Juli 2025. https://books.google.co.id.

Ramadhan, Muhammad Syahri, dan Yunial Laili Mutiari. “Implementasi Asas Hukum Perjanjian Terapeutik Dan Informed Consent.” Istinbath: Jurnal Hukum 18, no. 1 (2020): 32–49. Diakses 25 Juli 2025. https://e-journal.ejournal.metrouniv.ac.id.

Rifa’i, Iman Jalaludin, Ady Purwoto, dan Marina Ramadhani. Metodologi Penelitian Hukum. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023. Diakses 25 Juli 2025. https://books.google.co.id.

Sitanggang, Binsar Parulian, dan Bismar Nasution. “Upaya Hukum Pasien Terhadap Tindakan Medis Yang Didasarkan Pada Persetujuan Medis.” USU Law Journal 7, no. 3 (2019): 137–46. Diakses 25 Juli 2025. http://download.garuda.kemdikbud.go.id.

Susila, Muh Endriyo. “Malpraktik Medik Dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis Dan Evaluasi Konseptual.” Law and Justice 6, no. 1 (2021): 46–61. Diakses 25 Juli 2025. https://doi.org/10.23917/laj.v6i1.11425.

Sitorus, Cindy Dara. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna BPJS Kesehatan (Studi Di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh 4, no. 3 (2021). Diakses 25 Juli 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/6493/0.

Ta’adi. Hukum Kesehatan: Sanksi Dan Motivasi Bagi Perawat. Edisi ke-2. Jakarta: EGC Medical Publisher, 2019.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Lamkaruna, R., Sulaiman, S., & Fatahillah, F. (2025). KEDUDUKAN HUKUM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (Studi Pada Rumah Sakit Avicenna Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23061

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.