PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGURUSAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 158/PID.B/2022/ PN LSM)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23038Keywords:
Penipuan, ASN, CPNS.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 158/Pid.B/2022/PN Lsm terhadap pelaku tindak pidana penipuan pengurusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 158/Pid.B/2022/PN Lsm telah mencerminkan prinsip keadilan. Penipuan adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu, dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Begitu juga dengan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencederai integritas sistem birokrasi. Tindak pidana penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian menggunakan deskriptif, sumber hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan Perbuatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021 dan menyebabkan kerugian yang besar bagi para korban. Namun pertimbangan hakim tidak mencerminkan keadilan pada putusan Nomor 158/Pid.B/2022/PN Lsm yang menjatuhkan ancaman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Hal ini menimbulkan kritik karena hukuman tersebut dianggap tidak proposional dan belum mencerminkan prinsip keadilan, dikarenakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, melibatkan banyak korban, serta menurunkan kepercayaan masyarakat.
Downloads
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Bagir Manan, Dasar-dasar Pertimbangan Undang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill.co, 1992.
Barda Nawawi Arief, Masalah Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2009.
Gustav Radbruch, Filsafat Hukum, Jakarta: CV Rajawali, 2006.
Hadi Machram dan Marjan Miharja, Asas Manfaat Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Qiara Media: Pasuruan, 2019. https://ecampus.bungabangsacirebon.ac.id/pustaka/main/search?judul=ASAS+MANFAAT+PUTUSAN+HAKIM+PENGADILAN+HUBUNGAN+INDUSTRIAL+BANDUNG+TERHADAP+PEMUTUSAN+HUBUNGAN+KERJA+PERJANJIAN+KERJA+WAKTU+TERTENTU+Oleh+%3A+Hadi+Machram%2C+S.H.+Marjan+Miharja%2C
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 4, No 1 (2021): Januari Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2727528
Lilik Mulyadi, Hukum Pidana Normatif, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
M Nanda Muhajir, Penegakan Hukum Terhadap Calo Calon Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan (studi kasus dikepolisian resort kabupaten Batanghari), Skripsi, Universitas Jambi, Fakultas Hukum, 2023. https://repository.unja.ac.id/57801/3/Tanda%20tangan%20pengesahan%20nanda.pdf.
M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Bandung: CV Mandar Maju,1989.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet V, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Raudah Muliana Sari Siregar, Zulfan, dan Herinawati, Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 247/Pid.Sus/2022/Pn Tbt), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VII, No.2, 2024, hlm.2. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/16091/pdf/43402
Rifai, Ahmad, Penemuan hukum, Jakarta: Sinar grafika, 2010
Rizaldy Pasaribu, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Calo Penerimaan CPNS Dalam Putusan Negeri Stabat Nomor 617, 618, 619/Pid.B/2016, Locus Journal of Academic Literatur, Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum, Vol.3 No. 2, 2024. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/283.
Sovia Hasanah, Arti Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis-sosiologis-danyuridis.-lt59394de7562ff.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Wiranti Akmalasari, Nur Raihan; Subaidi, Joelman; Bahreisy, Budi, ANALISIS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIFIKAT HAK MILIK (Studi Putusan No. 169/Pid.B/2022/PN Idi) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 4 (2023): (Oktober) Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh DOI: 10.29103/jimfh.v6i4.13048
Yahya, Harahap, M, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazwa Sabani, Johari, Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





