PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Melfa Emirsya Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Joelman Subaidi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Ferdy Saputra Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22997

Keywords:

Asas Dominus Litis, Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana Umum

Abstract

Penerapan asas dominus litis menjadi salah satu elemen penting dalam sisstem peradilan pidana di Indonesia. Asas dominus litis memilkii peran strategi dalam meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Asas ini secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, asas ini menunjuk pada pihak yang memilki kendali tertinggi terhadap arah dan kelanjutan suatu perkara pidana, terutama dalam tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penerapan asas dominus litis terhadap peranan jaksa dalam tindak pidana umum dan implikasi yuridis dari penerapan asas dominus litis terhadap kedudukan jaksa penuntut umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitin yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan asas dominus litis memiliki implikasi yuridis yang besar terhadap fungsi penuntutan. Di sisi lain, pelaksanaan asas ini juga menghadap tantangan dalam praktik, seperti resiko penyalahgunaaan kewenangan, kurangnya koordinasi antarpenegak hukum, keterbatasan profesionalisme jaksa dan ketimpangan dalam penerapan keadilan restoratif. Oleh karena itu, disarankan pemerintah dan pembentuk kebijakan perlu dilakukan harmonisasi peraturan antara KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, dan pedoman internal kejaksaan terkait kewenangan dominus litis, serta penguatan mekanisme praperadilan sebagai kontrol terhadap tindakan jaksa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Atmasasmita Romi, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Buku Panduan Akademik. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.

Ilham Gunawan, I. Peranan Kejaksaan untuk Menengakkan Hukum dan Stabilitas Politik, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Harahap, Y. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Ibrahim, J. Teori Dan Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Maringka, J. S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Muhammad, R. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2007.

Setiadi, E dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Ssitem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Surachman RM, Mozaik Hukum 1, Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 1996.

Soemitro, R. H., Metode Penelitian Hukum dan Jumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Jurnal dan Skripsi

Aulia, Aulia, Muhammad Nur, and Sulaiman Sulaiman. “PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 13, no. 1 (May 19, 2025): 41–66. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/19122.

Giavany Adha, Implementasi Kewenangan Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Memulihkan Hak Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi. Skripsi. Universitas Borneo, Tarakan, 2023. https://repository.ubt.ac.id

Irwanuddin Tadjuddin. Dominus Litis Kejaksaan Dalam Peradilan Koneksitas. Disertasi. Universitas Hasanuddin, Makassar, 2023. https://repository.unhas.ac.id.

Masruri Abdul Aziz. Urgensi Asas Dominus Litis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Studi Kasus Perkara Laka Lantas (No. Reg: PDM-35/Q.2.14/Eku.2/12/2022). Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2024. https://repository.unissula.ac.id.

Mulya Budi, Ulya Kencana, Cholidi, M. Zuhdi. Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang. Wajah Hukum 6, no. 2 (Oktober 2022):367-378, https://dx.doi.org/10.33087wjh.v6i2.950.

Rilex Tri Angga, Penerapan Asas Dominus Litis Jaksa Dalam Implemestasi Konsep Restorative Pada Proses Peradilan Pidana. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2024. https://repository.unissula.ac.id.

Ritonga, Binsar Z., and Eko Soponyono. “Pembentukan Lembaga Pelaksana PidanaSebagai Wujud Sistem Peradilan Pidana Integral.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no.1 (2023); 136-153. Accessed: July 23, 2025. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.136-153.

Rusdiana, Shelvi, Febri Jaya, and Risella Vini Anggresca. “Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa Pada Tahapan Penuntutan Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Asesmen Terpadu”. Bhirawa Law Journal 5, no.1 (June 21, 2024): 95-105. Accessed July 23, 2025. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/13307.

Sihaloho, Alasandar P. “PERAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (KRITIK TERHADAP DIFERENSIASI FUNGSIONAL DALAM RKUHAP)”. 2025. Integrative Perspectives of Social and Science Journal 2 (2 Maret): 1509-17. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/203.

Sitepu, Adenan, Sulaiman Sulaiman, and Yulia Yulia. “IMPLEMENTASI TUGAS KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERDATA DI LUAR PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH)”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 12, no. 1 (May 28, 2024): 144–158. Accessed July 23, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/15291.

Riyanto, Tiar Adi. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia”. Lex Renaissance 6, no. 3 (October 26, 2021): 481–492. Accessed July 23, 2025. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/20461.

Website

Muhammad, Raihan Nugraha. Mengenal Asas Dominus Litis, 20 Mei, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-asas-dominus-litis-lt682c916d6a584/

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Emirsya, M., Subaidi, J., & Saputra, F. (2025). PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22997

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.