PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22997Keywords:
Asas Dominus Litis, Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana UmumAbstract
Penerapan asas dominus litis menjadi salah satu elemen penting dalam sisstem peradilan pidana di Indonesia. Asas dominus litis memilkii peran strategi dalam meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Asas ini secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, asas ini menunjuk pada pihak yang memilki kendali tertinggi terhadap arah dan kelanjutan suatu perkara pidana, terutama dalam tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penerapan asas dominus litis terhadap peranan jaksa dalam tindak pidana umum dan implikasi yuridis dari penerapan asas dominus litis terhadap kedudukan jaksa penuntut umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitin yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan asas dominus litis memiliki implikasi yuridis yang besar terhadap fungsi penuntutan. Di sisi lain, pelaksanaan asas ini juga menghadap tantangan dalam praktik, seperti resiko penyalahgunaaan kewenangan, kurangnya koordinasi antarpenegak hukum, keterbatasan profesionalisme jaksa dan ketimpangan dalam penerapan keadilan restoratif. Oleh karena itu, disarankan pemerintah dan pembentuk kebijakan perlu dilakukan harmonisasi peraturan antara KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, dan pedoman internal kejaksaan terkait kewenangan dominus litis, serta penguatan mekanisme praperadilan sebagai kontrol terhadap tindakan jaksa.
Downloads
References
Buku
Atmasasmita Romi, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Buku Panduan Akademik. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.
Ilham Gunawan, I. Peranan Kejaksaan untuk Menengakkan Hukum dan Stabilitas Politik, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.
Harahap, Y. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Ibrahim, J. Teori Dan Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Maringka, J. S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Muhammad, R. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2007.
Setiadi, E dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Ssitem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Surachman RM, Mozaik Hukum 1, Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 1996.
Soemitro, R. H., Metode Penelitian Hukum dan Jumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Jurnal dan Skripsi
Aulia, Aulia, Muhammad Nur, and Sulaiman Sulaiman. “PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 13, no. 1 (May 19, 2025): 41–66. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/19122.
Giavany Adha, Implementasi Kewenangan Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Memulihkan Hak Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi. Skripsi. Universitas Borneo, Tarakan, 2023. https://repository.ubt.ac.id
Irwanuddin Tadjuddin. Dominus Litis Kejaksaan Dalam Peradilan Koneksitas. Disertasi. Universitas Hasanuddin, Makassar, 2023. https://repository.unhas.ac.id.
Masruri Abdul Aziz. Urgensi Asas Dominus Litis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Studi Kasus Perkara Laka Lantas (No. Reg: PDM-35/Q.2.14/Eku.2/12/2022). Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2024. https://repository.unissula.ac.id.
Mulya Budi, Ulya Kencana, Cholidi, M. Zuhdi. Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang. Wajah Hukum 6, no. 2 (Oktober 2022):367-378, https://dx.doi.org/10.33087wjh.v6i2.950.
Rilex Tri Angga, Penerapan Asas Dominus Litis Jaksa Dalam Implemestasi Konsep Restorative Pada Proses Peradilan Pidana. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2024. https://repository.unissula.ac.id.
Ritonga, Binsar Z., and Eko Soponyono. “Pembentukan Lembaga Pelaksana PidanaSebagai Wujud Sistem Peradilan Pidana Integral.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no.1 (2023); 136-153. Accessed: July 23, 2025. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.136-153.
Rusdiana, Shelvi, Febri Jaya, and Risella Vini Anggresca. “Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa Pada Tahapan Penuntutan Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Asesmen Terpadu”. Bhirawa Law Journal 5, no.1 (June 21, 2024): 95-105. Accessed July 23, 2025. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/13307.
Sihaloho, Alasandar P. “PERAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (KRITIK TERHADAP DIFERENSIASI FUNGSIONAL DALAM RKUHAP)”. 2025. Integrative Perspectives of Social and Science Journal 2 (2 Maret): 1509-17. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/203.
Sitepu, Adenan, Sulaiman Sulaiman, and Yulia Yulia. “IMPLEMENTASI TUGAS KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERDATA DI LUAR PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH)”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 12, no. 1 (May 28, 2024): 144–158. Accessed July 23, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/15291.
Riyanto, Tiar Adi. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia”. Lex Renaissance 6, no. 3 (October 26, 2021): 481–492. Accessed July 23, 2025. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/20461.
Website
Muhammad, Raihan Nugraha. Mengenal Asas Dominus Litis, 20 Mei, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-asas-dominus-litis-lt682c916d6a584/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melfa Emirsya, Joelman Subaidi, Ferdy Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





