KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (Studi Penelitian di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat)

Authors

  • Revika Refania Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Faisal Faisal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muksalmina Muksalmina Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22996

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Hukum, Pinjaman Online

Abstract

Perlindungan hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan wajib melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna pinjaman online serta upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yang berfokus pada penerapan dan penegakan praktis prinsip-prinsip hukum normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui wawancara dan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah mengimplementasikan kewenangannya secara optimal melalui empat aspek utama, yaitu pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan perlindungan konsumen. Regulasi seperti POJK No. 40/POJK/2024 dan POJK No. 6/POJK.07/2022 memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi konsumen. Selain itu, OJK juga menjalankan perlindungan hukum secara preventif, administratif, dan represif melalui edukasi publik, pengelolaan pengaduan, penindakan terhadap pelanggaran, dan restitusi kepada korban. Meskipun demikian, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan dan tingginya penyebaran pinjaman online ilegal masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar OJK memperluas edukasi keuangan ke kelompok rentan seperti pelajar dan mahasiswa serta menyederhanakan akses dan prosedur pengaduan melalui aplikasi APPK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku

Amanita, A. Hukum Dagang. Jakarta: Kencana, 2025.

Theresia, Anita C. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Arikunto, S. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Johannes, S. Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Maroena, Glady A. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menangani Hak Nasabah Atas Pelanggaran Jasa Keuangan Online, Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2024.

Marzuki, Peter M. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Muksalmina, Bab 4 Kajian Pustaka & Kerangka Teoritis Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Rafsanjani, H. Peran dan Fungsi Bank Indonesia Setelah Adanya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surabaya: Kencana, 2018.

Raharjo, S. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Rifa’I, P. Dan Ramadhani, M. Metodologi penelitian hukum, Jakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Ronny Hanitijo S. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Sugioyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta C.V, 2013.

Supranto, J. Metode Penelitian Hukum Dan Statiskik, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

B. Artikel Jurnal

Abdurrazaq Triansyah, Putri Nur Siti Julianti, Nadyva Fakhriyah , and Andi M Afif, 2022, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung 5, No. 2, (December, 2022). Accesed June 16, 2025. https://journal.iaisambas.ac.id//article/download/4579/2878

Amatul Najla, Faisal, and Fatahillah, 2023, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Berbasis Online oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan POJK Nomor 6/Pojk.07/2022”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 9, No. 2, (September, 2023). Accesed June 20, 2025. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/download/4579/2878

Candra Wiwit Muliani, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Pinjaman Online Ilegal Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 28, No. 9, (January, 2022). https://jim. unisma.ac.id/jurnal//article/download/1892/948

Gusti Herman, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Online Dalam Perjanjian Pinjam Miminjam Uang Berbasis Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi OJK Pekanbaru)”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru 7, No. 2, (May, 2020). Accesed June 4. https://uin-suska.ac.id/jurnal//article/download/1892/948

Muhammad Azmi Tarigan, Sulaiman Sulaiman, and Budi Bahreisy, “Tanggung Jawab Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Peminjam Yang Dirugikan Dalam Perjanjian Financial Technology Lending Legal (Studi Penelitian Di Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Kota Medan)”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, No. 4, (October, 2024). Accesed July 21. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/18499

Muhammad Raka Taofan, Teuku Yudi Afrizal, and Sofyan Jafar, 2023, “Pelindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Debitor Lembaga Pembiayaan Dalam Aplikasi Pinjaman Berbasis Online”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, No. 2, (October, 2023). https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/13326

Muksalmina, Faisal Faisal, and Hera Susanti, “Kajian Dasar Hukum bagi Teknologi Finansial sebagai Penunjang Ekonomi Internasional”, Jurnal Tana Mana 4, No.1, (June,2023). https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/view/323

Ririn Anggraini Waningsih, Yulia Yulia, and Teuku Yudi Afrizal, “Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Bank Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014)”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, No. 3, (August, 2024). Accesed July 21. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/17021

Zenal Arifin, Rohmini Indah Lestari, Saifuddin Saifuddin, and Difa Ayu Putrisetia, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending”, Jurnal Hukum Universitas Semarang 6, No. 2, (August, 2023). Accesed June 15. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7170

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Refania, R., Faisal, F., & Muksalmina, M. (2025). KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (Studi Penelitian di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22996

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.