PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA MELALUI WILAYAH PERAIRAN TANJUNG BALAI (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tanjung Balai)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.22985Keywords:
Polisi Perairan, Peredaran Narkoba, Wilayah PerairanAbstract
Penelitian ini mengkaji peran kepolisian dalam upaya pencegahan peredaran narkoba melalui jalur perairan di Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengawasi wilayah perairannya dari aktivitas penyelundupan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas strategi yang diterapkan oleh kepolisian, khususnya Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) dalam menanggulangi peredaran narkoba melalui jalur laut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah mengembangkan beberapa strategi untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur perairan, antara lain: penguatan koordinasi antar-lembaga, penggunaan teknologi pengawasan modern, patroli rutin di wilayah-wilayah rawan dan pelatihan khusus bagi personel. Namun penelitian juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan, luasnya wilayah perairan yang sekitarnya, serta kompleksitas modus operandi penyelundupan yang terus berkembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran kepolisian dalam pencegahan peredaran narkoba melalui jalur perairan masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas institusional, peningkatan anggaran operasional, modernisasi peralatan serta penguatan kerja sama regional dan internasional. Rekomendasi meliputi peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat dalam sistem pelaporan, dan kerja sama antar negara-negara tetangga dalam operasi gabungan pengawasan perairan.
Downloads
References
Al-Fath Akbar, Peran Polisi dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika Melalui Jalur Perairan, Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum. 2021.
http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1098.
Amirudin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Andri Musa, Peranan Polisi Perairan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyeludupan di Perairan Kuala Tunggal, Skripsi, Universitas Jambi 2021. https://repository.unja.ac.id/25934/.
ASEAN Documents Series: Jakarta: The ASEAN Secretariat, 2005.
Dhimas Aji Prabowo, Peran Ditpolair Baharkampolri dalam Mencegah Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika Melalui Jalur Laut Nusantara, Tesis Magister Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, 2023. https://j innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6282.
Jexcen Simamora, R. Sally Marisa Sihombing Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Dan Memberantas Peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai 2023 Professional. Jurnal Komunikasi & Administrasi Publik, 2023. https://doi.org/10.37676/professional.v10i1.
Masetio, Keamanan Maritim Indonesia, Jakarta: Universitas Pertahanan Indonesia, 2022.
Muslim Fachri Ajsi Simatupang. Peran Kepolisian Terhadap Penanganan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Polisi Resor Labuhan Batu). Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Volume VIII, Nomor 1. Januari 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/.
Nalindro, dkk., Peran Kepolisian Dalam Penindakan Kejahatan Lintas Negara Dikawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Jakarta: Pers. 2022.
Nunug Mahmudah, Illegal Fishing, Pertanggung Jawaban Pidana korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN/2015 Tentang Rencana Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2005.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya: Penerbit Laskbang Grafika. 2007.
Raka Indra, dkk. Penegakan Hukum Oleh Satuan Kepolisian Perairan Polres Karawang Terhadap Pelanggaran Dokumen Kapal Nelayan Di Wi layah Kabupaten Karawang, 2021. https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/2571.
Soedjono A., Patologi Sosial, Bandung: Alumni, 2000.
Sukoco, dkk., Peran Korps Kepolisian Perairan Dan Udara Dalam Menjaga Keamanan Di Wilayah Selat Sunda, Jurnal Strategi Pertahanan. Vol 8. No/ 2. 2022. https://core.ac.uk/download/pdf/595551899.pdf.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mitra Handani, Yusrizal, Muksalmina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





