PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT BATAS GAMPONG OLEH KEUCHIK (Studi Kasus Di Gampong Uteuen Gathom Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen)

Authors

  • Marya Ulfa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Herinawati Herinawati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muksalmina Muksalmina Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22850

Keywords:

Sengketa Tanah Adat, Gampong, Keuchik, Qanun Aceh

Abstract

Sengketa tanah adat batas gampong di Gampong Uteuen Gathom menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi faktual berupa ketiadaan dokumen batas wilayah yang sah dan ideal hukum sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa, hambatan yang dihadapi, dan upaya penyelesaian oleh Keuchik Gampong Uteuen Gathom. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui studi pustaka dan lapangan, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa diselesaikan melalui musyawarah adat, namun belum menghasilkan keputusan final. Hambatan yang dihadapi antara lain tidak adanya bukti administratif batas wilayah, klaim sepihak berbasis kepentingan ekonomi, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, minimnya peran camat, serta ketegangan karena pelibatan aparat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada identifikasi kelemahan kelembagaan adat dalam menyelesaikan sengketa batas gampong dan pentingnya integrasi hukum adat dan formal. Penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa belum optimal, sehingga disarankan agar keuchik memperkuat dokumentasi batas wilayah, meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, dan membangun sinergi dengan aparat pemerintahan guna mencegah konflik berkepanjangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arba, Muhammad. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021

Cahyani, Tinuk Dwi. Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori Dan Praktek). Malang: UMMPress, 2022

Djanggola, Dewi Hartanty. Studi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Pasca Putusan Inkracht Van Gewijsde. Yogyakarta: Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 2013

Hajati, Sri, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, dan Oemar Moechtar. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press, 2020

Jamaluddin, dkk. Adat dan Hukum Adat Nagan Raya. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016

Limbong, Benhard. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2011

Mustofa, Syahrul. Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah”. Bogor: Guepedia, 2019

Pha, Muhammad Hakim Nyak. Pedoman Umum Adat Aceh. Banda Aceh: Laka Aceh, 1990

Pratama, Gede Aditya. Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Mega Press Nusantara, 2023

Purba, Nelvita. Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Medan: Universitas Muslim Nusantara, 2022

Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Jakarta: Prenada Media, 2017

Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Aini, Ighfirlana Noor. "Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus di Kantor Desa Bendar Kabupaten Pati)." PhD diss., Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022. http://repository.unissula.ac.id/28825/

Bilung, Nelson. "Peranan Tokoh Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Desa Long Temuyat Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara." E-Journal Ilmu Pemerintahan 8, no. 4 (2020): 15–28. Diakses tanggal 25 Juni 2025. DOI: 10.59141/jist.v4i5.624

Ikhwan, Muhammad Khairul, Yulia Yulia, dan Herinawati Herinawati. "Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Studi Putusan Nomor 11/Pdt. G/2020/Pn Lsm)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 1 (2025): 1–20. Diakses tanggal 27 Juni 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19316

Ramadhan, Rizki. "Penyelesaian Sengketa Oleh Imuem Mukim Terhadap Batas Gampong Di Lhoksukon." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 2 (Maret 2022): 1–20. Diakses tanggal 25 Juni 2025. DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5098

Rasyidi, Mhd. "Peran Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti." PhD diss., Universitas Islam Riau, 2021. https://repository.uir.ac.id/17252/

Sulaiman, Muksalmina, Eko Gani PG, Fitria Mardhatillah, Tasyukur, Ayasha Putri Azzahra, dan Rahmadana. "Pendampingan Perangkat Adat Gampong Dalam Penyelesaian Sengketa Secara Adat Di Gampong Paya Gaboh." Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara 5, no. 4 (2024): 5121–5129. Diakses tanggal 27 Juni 2025. DOI: https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4316

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Ulfa, M., Herinawati, H., & Muksalmina, M. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT BATAS GAMPONG OLEH KEUCHIK (Studi Kasus Di Gampong Uteuen Gathom Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22850

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.