PERAN JAKSA DALAM MENGIMBANGI BANDING TERDAKWA TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN NARKOTIKA (Studi Putusan : No.12/Pid.Sus/2024/PN.Ksp)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22781Keywords:
Jaksa, Banding , Pemidanaan NarkotikaAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya pengajuan banding oleh terdakwa perkara narkotika untuk memperoleh keringanan hukuman. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa dalam menyusun strategi hukum melalui kontra memori banding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran jaksa dalam mengimbangi banding terdakwa dan mengkaji pengaruh kontra memori terhadap putusan akhir di tingkat banding. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sifat deskriptif-analitis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta studi terhadap Putusan No. 12/Pid.Sus/2024/PN.Ksp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jaksa sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum pada tingkat banding. Dalam perkara yang dikaji, jaksa telah menyusun kontra memori yang berdasarkan pada fakta hukum dan pertimbangan rasional. Terdakwa mengajukan banding setelah dijatuhi pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menanggapi dengan kontra memori banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 subsidair 6 buluan kurungan. Ini menunjukkan bahwa peran jaksa sangat menentukan dalam proses banding. Skripsi ini merekomendasikan agar Jaksa lebih aktif dan sistematis dalam menyusun kontra memori banding, serta agar pengadilan tinggi secara seimbang mempertimbangkan argumentasi dari kedua belah pihak dalam proses banding narkotika.
Downloads
References
Buku
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media Group, 2013.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
M. Sholehudin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, PT RajaGraindo, Jakarta, 2004.
Mardani, Penyalagunaan Narkotikadalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Marwan Effendy, Kejaksaan RI;Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Sulastiana, Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika, Rayyana Komunikasindo, jakarta, 2021.
Zainab Ompu Jainah, Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemebrantasan Tindak Pidana Narkotika, Depok: Rajawali Pers, 2017.
Jurnal, Skripsi, Website
Dafit Supriyanto Daris Warsito, Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1.1, Maret 2018. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2562
Hermoko Feriyanto, Pertimbangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pemidanaan yang dituntut rehabilitas, 2023. https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/89578/207005188.pdf
Hilmy Fadhilah Bisowarno & Kristiyadi,Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/PID/2015/PT.MDN)https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/34295
Hotman Sitorus, Kajian Putusan Bebas terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021
Ibnu Sahal, “Menggugat Jaksa Sebagai Jabatan Fungsional” , April 2021 https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.37-49
Iskandar Oeripkartawinata "Upaya-Upaya Hukum Yang Dapat Digunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia". Jurnal Hukum danPembangunan,1981.https://media.neliti.com/media/publications/246896-kajian-putusan-bebas-terhadap-terdakwa-p-00338877.pdf
Muslim Arju Simatupang, Harun Harun & Zainal Abidin, “Peran Kepolisian Terhadap Penanganan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,Vol. 8No. 1(Januari 2025).https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.20100
Raudah Muliana Sari Siregar, Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Tbt), S1 thesis, Universitas Malikussaleh, 2024. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16091
Remma Anggiyanto, Analisis Yuridis Upaya Hukum Banding Penuntut Umum atas Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Putusan No. 165/Pid/2012/PT.Mdn). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas MuhammadiyahSumateraUtara2014.https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76218
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dea Aprillalita, Muhammad Hatta, Elidar Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





