IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE (Bawaslu Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Putri Dian Marel Lisa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Amrizal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22749

Keywords:

Pemilihan Umum, Kewenangan, Pelanggaran Pemilu

Abstract

Dalam pelaksanaan Pemilu tidak jarang diwarnai oleh pelanggaran yang dapat mengganggu integritas dan keadilan Pemilu. Keberadaan Bawaslu menjadi sangat strategis sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran Pemilu, termasuk di tingkat kabupaten/kota seperti Kota Lhokseumawe. Peran Bawaslu menjadi ujung tombak dalam memastikan Pemilu berjalan sesuai asas luber dan jurdil. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan Bawaslu Kota Lhokseumawe dalam penanganan pelanggaran Pemilu, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dan upaya yang telah dilakukan guna mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan kewenangan Bawaslu, serta melakukan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan pihak Bawaslu Kota Lhokseumawe dan instansi terkait. Bawaslu Kota Lhokseumawe telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu lainnya, Bawaslu melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu melalui tahapan penerimaan laporan atau temuan pelanggaran, registrasi dan pemeriksaan awal, klasifikasi dan penanganan berdasarkan jenis pelanggaran, serta tindak lanjut dan pemberian rekomendasi. Hambatan dalam menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu, meliputi keterbatasan SDM, minimnya sarana pendukung, kondisi geografis, keterbatasan bukti pelanggaran, serta tekanan sosial dari lingkungan masyarakat. Upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan pelatihan internal, menjalin koordinasi lintas lembaga, memetakan kerawanan Pemilu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menginisiasi program Gampong Demokrasi, serta bekerja sama dengan kampus dalam membangun pengawasan partisipatif. Diharapkan agar Bawaslu dapat memperoleh dukungan fasilitas yang lebih memadai, memperluas program pengawasan berbasis masyarakat, serta penguatan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asri Agustini, dkk, Hukum Pemilu Di Indonesia,PT Sada Kurnia Pustaka, Serang, Banten, 2023.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung, CV. Alfabeta, 2017.

Julie Ballington, Sakuntala Kadirgamar-Rajasingham, Perempuan Di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah, International IDEA, , Sweden, 2002.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung PT Remaja Rosda Karya, 2025.

Linlin Maria dan Dion Marendra, Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum, Bogor, 2020.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Nurul Huda, Hukum Partai Politik dan Pemilu Di Indonesia,Fokus Media, Bandung, 2018.

Rahmad Ramli, Kedudukan Bawaslu Dalam Prapradilan Tindak Pidana Pemilihan Umum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, 2022.

Ramlan Surbakti, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta Selatan, 2011.

Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada, 2009.

Jurnal/Artikel Ilmiah

A. Rafika Maharani, Analisis Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota Terhadap Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju No.001/PS.REG/76/7604/IX/2020), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2022, https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13959/1/B011171501%201-2.pdf

Chairil Lutfi Mahendra, dkk, Urgensi Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu, Adil Indonesia Jurnal, Volume 5, Nomor 1,2024,https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/view/2969/2132

Gabriel Satw-Satw,dkk, Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 16, Nomor 2,2024,https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/3094/1395

Manik, Nurammah, Amrizal Amrizal, and Muksalmina Muksalmina. “ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK MENURUT PERATURAN BUPATI KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8, No. 1 (January 20, 2025). https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/19586

Riya Indriyati, Peran Bawaslu Dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 (Studi Kasus Bawaslu Kota Metro), Skripsi, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negri Metro, 2022,https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5853/1/SKRIPSI%20RIYA%20INDRIYATI%201702010027%20%20Mister%20Sekolah.pdf

Robi Darwis, Kewenangan Bawaslu Dalam Pembuktian Money Politic Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 2024, https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/817/5/Robi%20Darwis-180510184-%20Skripsi.pdf

Siti Hidayatul Jumaah., Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Mencegah Potensi Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dikabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, Volume 10, Nomor 1, 2024,https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jipp/article/download/10966/3504

Suadi Mahsun, Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Serentak Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, Jurnal Jatiswara, Volume 37, Nomor 1, 2022, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/363

Wahyuni, Putri, Lina, Elidar Sari, and Mukhlis Mukhlis, ”PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 1, No. 1(January-April, 2020). Accessede June 19,2025.https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/download/2542/1561

Wahyuni, Tantangan Implementasi Rekomendasi Bawaslu dalam Sistem Kepemiluan. Jurnal Ilmu Politik Udayana, Volume 10, Nomor 2, 2020, https://ojs.unud.ac.id/index.php/politika

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Marel Lisa, P. D., Sari, E., & Amrizal, A. (2025). IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE (Bawaslu Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22749

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.