IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE (Bawaslu Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22749Keywords:
Pemilihan Umum, Kewenangan, Pelanggaran PemiluAbstract
Dalam pelaksanaan Pemilu tidak jarang diwarnai oleh pelanggaran yang dapat mengganggu integritas dan keadilan Pemilu. Keberadaan Bawaslu menjadi sangat strategis sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran Pemilu, termasuk di tingkat kabupaten/kota seperti Kota Lhokseumawe. Peran Bawaslu menjadi ujung tombak dalam memastikan Pemilu berjalan sesuai asas luber dan jurdil. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan Bawaslu Kota Lhokseumawe dalam penanganan pelanggaran Pemilu, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dan upaya yang telah dilakukan guna mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan kewenangan Bawaslu, serta melakukan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan pihak Bawaslu Kota Lhokseumawe dan instansi terkait. Bawaslu Kota Lhokseumawe telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu lainnya, Bawaslu melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu melalui tahapan penerimaan laporan atau temuan pelanggaran, registrasi dan pemeriksaan awal, klasifikasi dan penanganan berdasarkan jenis pelanggaran, serta tindak lanjut dan pemberian rekomendasi. Hambatan dalam menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran pemilu, meliputi keterbatasan SDM, minimnya sarana pendukung, kondisi geografis, keterbatasan bukti pelanggaran, serta tekanan sosial dari lingkungan masyarakat. Upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan pelatihan internal, menjalin koordinasi lintas lembaga, memetakan kerawanan Pemilu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menginisiasi program Gampong Demokrasi, serta bekerja sama dengan kampus dalam membangun pengawasan partisipatif. Diharapkan agar Bawaslu dapat memperoleh dukungan fasilitas yang lebih memadai, memperluas program pengawasan berbasis masyarakat, serta penguatan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Downloads
References
Buku
Asri Agustini, dkk, Hukum Pemilu Di Indonesia,PT Sada Kurnia Pustaka, Serang, Banten, 2023.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung, CV. Alfabeta, 2017.
Julie Ballington, Sakuntala Kadirgamar-Rajasingham, Perempuan Di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah, International IDEA, , Sweden, 2002.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung PT Remaja Rosda Karya, 2025.
Linlin Maria dan Dion Marendra, Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum, Bogor, 2020.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Nurul Huda, Hukum Partai Politik dan Pemilu Di Indonesia,Fokus Media, Bandung, 2018.
Rahmad Ramli, Kedudukan Bawaslu Dalam Prapradilan Tindak Pidana Pemilihan Umum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, 2022.
Ramlan Surbakti, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta Selatan, 2011.
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada, 2009.
Jurnal/Artikel Ilmiah
A. Rafika Maharani, Analisis Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota Terhadap Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju No.001/PS.REG/76/7604/IX/2020), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2022, https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13959/1/B011171501%201-2.pdf
Chairil Lutfi Mahendra, dkk, Urgensi Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu, Adil Indonesia Jurnal, Volume 5, Nomor 1,2024,https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/view/2969/2132
Gabriel Satw-Satw,dkk, Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 16, Nomor 2,2024,https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/3094/1395
Manik, Nurammah, Amrizal Amrizal, and Muksalmina Muksalmina. “ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK MENURUT PERATURAN BUPATI KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8, No. 1 (January 20, 2025). https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/19586
Riya Indriyati, Peran Bawaslu Dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 (Studi Kasus Bawaslu Kota Metro), Skripsi, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negri Metro, 2022,https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5853/1/SKRIPSI%20RIYA%20INDRIYATI%201702010027%20%20Mister%20Sekolah.pdf
Robi Darwis, Kewenangan Bawaslu Dalam Pembuktian Money Politic Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 2024, https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/817/5/Robi%20Darwis-180510184-%20Skripsi.pdf
Siti Hidayatul Jumaah., Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Mencegah Potensi Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dikabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, Volume 10, Nomor 1, 2024,https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jipp/article/download/10966/3504
Suadi Mahsun, Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Serentak Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, Jurnal Jatiswara, Volume 37, Nomor 1, 2022, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/363
Wahyuni, Putri, Lina, Elidar Sari, and Mukhlis Mukhlis, ”PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 1, No. 1(January-April, 2020). Accessede June 19,2025.https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/download/2542/1561
Wahyuni, Tantangan Implementasi Rekomendasi Bawaslu dalam Sistem Kepemiluan. Jurnal Ilmu Politik Udayana, Volume 10, Nomor 2, 2020, https://ojs.unud.ac.id/index.php/politika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Dian Marel Lisa, Elidar Sari, Amrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





