PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22736Keywords:
pencurian dengan pemberatan, pemidanaan, pencegahan, penanggulanganAbstract
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk kejahatan yang memiliki unsur-unsur pencurian biasa yang diperberat dengan keadaan atau cara tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun demikian, kejahatan ini masih sering terjadi dan cenderung berulang, yang menunjukkan lemahnya upaya pencegahan dan penanggulangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori-teori kriminologi untuk mengkaji pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana saat ini belum optimal dalam memberikan efek jera, tidak sebanding dengan kerugian serta keresahan masyarakat, dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti lemahnya penegakan hukum, putusan hakim yang tidak maksimal, kondisi sosial ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, kurang optimalnya rehabilitasi narapidana, korupsi, serta pendekatan hukum yang terlalu represif. Teori-teori kriminologi berperan penting dalam memberikan dasar bagi kebijakan preventif melalui pendidikan moral, penguatan ikatan sosial, serta pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Selain itu, penerapan pendekatan rehabilitatif dan restoratif perlu diutamakan agar pelaku dapat kembali berintegrasi secara positif dalam masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum lebih serius dalam menjatuhkan sanksi pidana yang adil dan tegas, serta pemerintah meningkatkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, akses pendidikan, dan penguatan nilai sosial guna menekan angka kriminalitas.
Downloads
References
BUKU
Alam S.S dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010
Andi Hamzah, Sistem Pemidanaan dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2010
Dyah Octarina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Gafika, Jakarta, 2015
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982
J.E. Sahetapy, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Mooch Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005
Romli Atmasasmitha, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, P.T Refika Aditama, Bandung, 2017
Satjipto Rahardo, Ilmu Hukum, cet.6, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Soerjono Soekanto, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Syarifuddin Pettanase, Mengenal Kriminologi, Unsri, Palembang, 2015
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi,PT. Refika Aditama, Bandung, 2010
Yusrizal, Kapita Selekta Hukum Pidana & Kriminologi, P.T Softmedia, Jakarta, 2012
ARTIKEL/JURNAL/SKRIPSI/BERITA ONLINE
Agustina, N., Subaidi, J., & Johari, J. (2025). PERJUDIAN DALAM PACUAN KUDA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS (Studi Penelitian Di Kabupaten Gayo Lues). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18341
Hakiem, D. A. F. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Analisis Putusan Pengadilan Nomor. 237/Pid. B/2017/PN JKT. BRT) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/48145
Islami A. N, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Memperjualbelikan Darah (Studi Kasus Kota Makassar Tahun 2016-2018), Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin, 2019. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3835/
Lismana D, Meningkatnya Pencurian Ringan (Penjambretan) Terhadap Wanita di Kota Pontianak Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi, Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan, Universitas Tanjungpura, 2015. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/9308
Meilani Sinta Uli Rajagukguk, Pengejawantahan Teori-Teori Kriminologi Dalam Putusan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Palembang Tahun 2023), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 2024. https://repository.unsri.ac.id/159362/3/RAMA_74201_02011382025423_0025118201_0015049401_01_front_ref.pdf
Muhammad Rifai, Bintara Sura Priambada, dan Herwin Sulistyo, Tinjauan Kriminologi dalam Penegakan Tindak Pidana Pencurian disertai Pemberatan, Journal Society and Law, Volume 1, 02 Oktober 2024. https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jsl/article/view/66
Rahmati, Nurul, Nur Aksa, Fauzah, & Muhibuddin, Muhibuddin. (2025). POLA PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19278
Sania, S., Husni, H., & Nurarafah, N. (2024). PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PENELITIAN KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16890
Sumartini Dewi dkk, Efektivitas Pemidanaan Penjara dalam Mencegah Tindak Pidana Berulang di Indonesia, Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 7 No, 12, Universitas Muhammadiyah Palu, Desember 2024. https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/6567
Yoslinda Prisma, Optimalisasi Patroli Satuan Sabhara Dalam Mencegah Terjaidnya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Pekalongan, Advances Police Science Research Journal, 1, 2, 2017. http://journal.akpol.ac.id/index.php/apsrj/article/view/31
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juwita Indayani, Johari, Fatahillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





