PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) PADA SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE)

Authors

  • Fatia Haura Shafana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Marlia Sastro Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Arif Rahman Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22657

Keywords:

Perjanjian Kerja, Waktu Tidak Tertentu, Sektor Makanan dan Minuman.

Abstract

Pekerja sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di bidang makanan dan minuman di Kota Lhokseumawe, masih menghadapi kesenjangan antara pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, seperti ketidaksesuaian upah dengan UMP/UMK serta hak jaminan sosial yang diabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PKWTT di sektor tersebut serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, yang dianalisis secara tematik dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha cenderung mengabaikan hak pekerja seperti BPJS dan pembayaran upah sesuai ketentuan, akibat kurangnya pemahaman hukum ketenagakerjaan. Upaya penyelesaian umumnya dilakukan secara bipartit, namun belum memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja secara menyeluruh. Kebaruan dari penelitian ini adalah penekanan pada pentingnya pengawasan Disnaker secara aktif dan perlunya edukasi hukum kepada pelaku UMKM untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil. Kesimpulannya, ketidakseimbangan antara pekerja dan pengusaha masih kuat, dan perlindungan hukum belum optimal. Oleh karena itu, disarankan agar pelaku usaha memperkuat pemenuhan hak pekerja dan pemerintah meningkatkan pengawasan serta pembinaan melalui program sosialisasi ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Adolf, Huala. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Djumialdi, F.X. Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Hakim, Abdul. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Sembiring, Sentosa. Himpunan Peraturan Perundang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, CV. Nuasa Aulia, Bandung, 2005.

Soebekti, R. dan R. Tjitrisadibio. Perjanjian, Pradya Paramita, Jakarta, 2021.

Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Industrial, Pradnya Paramita, Bandung, 2001.

Soeroso, R. Penghantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Utama, I. Gusti Bagus Rai. Pengantar Industri Pariwisata, Deepublish, Yogyakarta, 2015.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Agishintya, Chika, and Siti Hajati Hoesin. "Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Dicatatkan." Hukum dan Masyarakat Madani 12, no. 1 (2022): 125–139. Diakses pada tanggal 2 Juli 2025. https://doi.org/10.26623/humani.v12i1.4619

Chiquitita. "Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada PT. Sany Toga Gemilang Di Pekanbaru." PhD diss., Universitas Lancang Kuning, 2023. https://repository.unilak.ac.id/4634/

Ferdos, Emy, Suartini Suartini, and Yusup Hidayat. "Perlindungan Hukum Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Studi Kasus Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero)." Binamulia Hukum 13, no. 1 (2024): 177–184. Diakses pada tanggal 2 Juli 2025. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.717

Julina, Muhammad Arsya Putra. "Implementasi Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Sleman." PhD diss., Universitas Islam Indonesia, 2023. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/45159

Kurniasi, Ririn. "Legal Implications in Human Resource Management: A Study of Employment Policy." Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2024): 282–296. Diakses pada tanggal 2 Juli 2025. https://doi.org/10.33363/sd.v7i1.1241

Mediansyah, Mediansyah Jamal. "Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Antara CV. Elang Pantai Konstruksi Dengan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Pemko Lhokseumawe." Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 1 (2020): 70–82. Diakses pada tanggal 2 Juli 2025. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2511

Nayotama, Khansa. "Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Indonesia (Studi Pekerja Barista Kedai Kopi Kani)." PhD diss., UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/80103

Supriansyah, Eko. “Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.” PhD diss., Universitas Borneo Tarakan, 2011. https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT27-03-2024-101040.pdf

C. Internet

Mukhlis, Pertumbuhan Usaha Kuliner di Lhokseumawe Meningkat, Antara News Aceh, https://aceh.antaranews.com/berita/43598/pertumbuhan-usaha-kuliner-di-lhokseumawe-meningkat, Akses tanggal 20 Juni 2025.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Haura Shafana, F., Sastro, M., & Rahman, A. (2025). PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) PADA SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) . Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22657

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.