PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) LAHAN PERTANIAN DI GAMPONG BANG BARO KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA

Authors

  • Muna Devi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Faisal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Herinawati Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22654

Keywords:

Perjanjian, Bagi Hasil, Lahan Pertanian.

Abstract

Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang secara tegas mengatur bahwa perjanjian harus tertulis di hadapan kepala desa, sedangkan perjanjian yang terjadi  di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong di lakukan secara lisan dan ketika terjadi gagal panen pada kasus pertama pihak pemilik lahan tetap meminta hasil sesuai kesepakatan dan kasus kedua tidak mempermasalahkan hasil panen yang kurang, sehingga terjadi permasalahan karna perjanjian dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah), serta penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah  penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong dilakukan secara lisan, tanpa adanya perjanjian tertulis, hanya berdasarkan asas kepercayaan dan adat, dan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan. Dalam dua kasus yang dikaji, ditemukan perbedaan dalam menyikapi gagal panen, satu kasus berakhir dengan perselisihan karena pemilik tetap menuntut bagi hasil meski terjadi kerugian, sementara kasus lain berakhir damai karena kedua belah pihak sepakat untuk menanggung kerugian bersama. Pelaksanaan perjanjian ini secara hukum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yaitu pada Pasal (3) dan (4) mengenai kewajiban membuat perjanjian secara tertulis di depan kepala desa, dan jangka waktu perjanjian bagi hasil. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian mawah dilakukan melalui mekanisme adat gampong. Hasil dari penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik lahan dan penggarap di Gampong Blang Baro yaitu berakhir dengan damai. Saran diharapkan kepada masyarakat agar ke depannya perjanjian bagi hasil dituangkan dalam bentuk tertulis, dan aparatur gampong diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan perjanjian secara sah dan tertulis.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2005.

Dimyauddin Djawain, Pengantar Fiqih Muamalah, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2008.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Lhouksemawe, 2019

H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Cet 1, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.

B. Jurnal Dan Skripsi

Ana Liana Wahyuningrum, Darwanto, Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah, Journal of Sharia Economic Law, Vol 3, No. 1, Maret 2020. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun

Hasan Basri, Kedudukan Syariat Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Indonesia. KANUN Jurnal Ilmu Hukum, vol.13 no.3 edisi Desember 2011, hlm. 87. https://scholar.google.com/citations?user=vb0YXDMAAAAJ&hl=id

Muhammad Nouval, Faisal, dan Manfarisyah, Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober 2021, pp. 50-73. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/4586

Muhammad Sahal, Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil (Mawah) Pada Peternakan Sapi Di Gampong Lam Ara Cut Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh, 2020, hlm. 8. repository.ar raniry ac.id/id/eprint/31234/1/Muhammad Sahal, 140602180, FEBi, ES.pdf

Muhammad Fajrul, Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah Pada Masyarakat Petani Penggarap Dan Pemilik Lahan Di Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Skripsi, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar, 2024, hlm, 6.https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/40919-Full_Text.pdf

Syauqas Qardhawi, Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil (mawah) Dalam Akad Mudhārabah Pada Peternak Sapi di Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2019,hlm.6. https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/10034/2/SKRIPSI%20FULL.pdf.

Sofyan Jafar, Romi Asmara, Nuribadah, Arif Rahman, Pelatihandan Pendampingan Aparatur Gampong DalamMenyelesaikan Sengketa Adat di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), Vol. 5 No. 4 Edisi Oktober-Desember 2024, pp: 5172-518. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4382

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Devi, M., Faisal, F., & Herinawati, H. (2025). PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) LAHAN PERTANIAN DI GAMPONG BANG BARO KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA . Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22654

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.