PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) LAHAN PERTANIAN DI GAMPONG BANG BARO KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22654Keywords:
Perjanjian, Bagi Hasil, Lahan Pertanian.Abstract
Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang secara tegas mengatur bahwa perjanjian harus tertulis di hadapan kepala desa, sedangkan perjanjian yang terjadi di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong di lakukan secara lisan dan ketika terjadi gagal panen pada kasus pertama pihak pemilik lahan tetap meminta hasil sesuai kesepakatan dan kasus kedua tidak mempermasalahkan hasil panen yang kurang, sehingga terjadi permasalahan karna perjanjian dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah), serta penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong dilakukan secara lisan, tanpa adanya perjanjian tertulis, hanya berdasarkan asas kepercayaan dan adat, dan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan. Dalam dua kasus yang dikaji, ditemukan perbedaan dalam menyikapi gagal panen, satu kasus berakhir dengan perselisihan karena pemilik tetap menuntut bagi hasil meski terjadi kerugian, sementara kasus lain berakhir damai karena kedua belah pihak sepakat untuk menanggung kerugian bersama. Pelaksanaan perjanjian ini secara hukum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yaitu pada Pasal (3) dan (4) mengenai kewajiban membuat perjanjian secara tertulis di depan kepala desa, dan jangka waktu perjanjian bagi hasil. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian mawah dilakukan melalui mekanisme adat gampong. Hasil dari penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik lahan dan penggarap di Gampong Blang Baro yaitu berakhir dengan damai. Saran diharapkan kepada masyarakat agar ke depannya perjanjian bagi hasil dituangkan dalam bentuk tertulis, dan aparatur gampong diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan perjanjian secara sah dan tertulis.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2005.
Dimyauddin Djawain, Pengantar Fiqih Muamalah, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2008.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Lhouksemawe, 2019
H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Cet 1, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.
B. Jurnal Dan Skripsi
Ana Liana Wahyuningrum, Darwanto, Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah, Journal of Sharia Economic Law, Vol 3, No. 1, Maret 2020. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun
Hasan Basri, Kedudukan Syariat Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Indonesia. KANUN Jurnal Ilmu Hukum, vol.13 no.3 edisi Desember 2011, hlm. 87. https://scholar.google.com/citations?user=vb0YXDMAAAAJ&hl=id
Muhammad Nouval, Faisal, dan Manfarisyah, Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober 2021, pp. 50-73. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/4586
Muhammad Sahal, Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil (Mawah) Pada Peternakan Sapi Di Gampong Lam Ara Cut Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh, 2020, hlm. 8. repository.ar raniry ac.id/id/eprint/31234/1/Muhammad Sahal, 140602180, FEBi, ES.pdf
Muhammad Fajrul, Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah Pada Masyarakat Petani Penggarap Dan Pemilik Lahan Di Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Skripsi, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar, 2024, hlm, 6.https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/40919-Full_Text.pdf
Syauqas Qardhawi, Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil (mawah) Dalam Akad Mudhārabah Pada Peternak Sapi di Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2019,hlm.6. https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/10034/2/SKRIPSI%20FULL.pdf.
Sofyan Jafar, Romi Asmara, Nuribadah, Arif Rahman, Pelatihandan Pendampingan Aparatur Gampong DalamMenyelesaikan Sengketa Adat di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), Vol. 5 No. 4 Edisi Oktober-Desember 2024, pp: 5172-518. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4382
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muna Devi, Faisal, Herinawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





