PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SELEBGRAM DALAM PERKARA MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MELALUI INSTAGRAM (STUDI PERKARA NOMOR 65/PID.SUS/2024/PN BIR)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22635Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Selebgram, Promosi Judi OnlineAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk profesi baru di era digital di masa sekarang, salah satunya adalah selebritas media sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan selebgram. Selebgram memanfaatkan platform seperti Instagram untuk membangun citra diri sekaligus menjadikannya sebagai media promosi berbagai produk maupun jasa, termasuk promosi berbayar (endorsement). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada selebgram yang melakukan promosi terhadap situs judi online melalui media sosial, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan terhadap selebgram dalam kasus Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Bir. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, selebgram dalam putusan tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian melalui akun Instagram pribadinya. Meskipun peran selebgram bukan sebagai pelaku utama dalam penyelenggaraan perjudian, namun keterlibatannya dalam menyebarkan promosi situs judi online dianggap sebagai perbuatan yang turut mendukung keberlangsungan tindak pidana tersebut. Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 hari. Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa profesi selebgram tidak berada di luar jangkauan hukum pidana ketika melakukan pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi digital, terutama terkait promosi produk dan jasa di media sosial. Edukasi hukum bagi pelaku industri digital penting untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Downloads
References
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet 9, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Baehaqi, E. S., Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana, Jurnal Studi Keislaman 1, No. 1, (July 2022), 1-10. https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.13
Civitas Akademika FH Unimal, Buku Panduan Akademik Pedoman Pembelajaran Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe, 2015.
Hamzah, A., Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Hamzah, A., Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Harahap, N. H., Romi Asmara, and Hidayat Hidayat, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/PN Kis), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VI, No. 2, (March 2023), 1- 12. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.11451
Husna, K., Muhammad Hatta, and Husni Husni, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayuat (Studi Penelitian Di Mahkamah Syar’iyah Idi), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VII, No. 4, (October 2024), 1-17. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18588
Isnantiana, N. I., Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan, Jurnal Islamadina 18, No. 2, (March 2017), 51 - 57. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920
Kila, F. I Nyoman Gede Sugiartha, Dan Ni Made Puspasutari Ujanti, Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum Dalam Perspektif Pemabaharuan Hukum Pidana, Jurnal Konstruksi Hukum 4, No. 1, (January 2023), 28 - 33. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6027.28-34
Lubis, S., Landasan Dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1989.
Manaroinsong, F. G., Anna S. Wahongan, Dan Royke Yesdaven Jermia Kaligis, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Judi Online, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, No. 4, (November 2024), 1 17. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/58958/48003/146654
Marzuki, P. M., Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Muhammad, R., Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Nafila, H., Dian Alan Setiawan, Dan Fariz Farrih Izadi, Kajian Komparasi Atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Bisnis Dan Ekonomi 2, No. 1, (June 2022), 183 - 188https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/download/633/990
Nasrullah, R., Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, Dan Sosipteknologi, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2015.
Nono, I. Y., Penegakan Hukum Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Situs Judi Online, Jurnal Analogi Hukum 3, No. 2, April 2021), 235 - 239. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/download/3813/2711
Paramartha, P. P. R., A.A. Sagung Laksmi Dewi, Dan I Putu Gede Seputra, 2021, Sanksi Pidana Terhadap Para Pemasang Dan Promosi Iklan Bermuatan Konten Judi Online, Jurnal Preferensi Hukum 2, No. 1, (February 2021), 156 - 160. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3062.156-160
Pradana, M. J., Sofyan Nur, Dan Erwin, Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. PAMPAS Journal Of Criminal 1, No. 2, (March 2020), 140 - 151 https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9615
Prasetyo, S. P., Rehan Gustiawan, Farhat, Dan Fabian Rizzel Albani, Sistem Absensi Guru Dengan RFID Berbasis IOT Menggunakan NODEMCU ESP8266 (Studi Kasus: SDN Parakan Kota Tangerang Selatan), BIIKMA: Buletin Ilmiah Ilmu Komputer Dan Multimedia 2, No. 1, (June 2024), 187 - 197. https://jurnalmahasiswa.com/index.php/biikma/article/view/1032
Rifai’I, A., Penemuan Hukum Dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Rodhiyah, I., Ifahda Pratama Hapsari, Hardian Iskandar, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, No. 2, (December 2022), 597 - 600. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1986
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017.
Supriyanto, Psikologi Kejahatan Dan Penanggulangannya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
Wjiayanti, P. T., Dan Dona Budi Kharisma, Analisis Penerapan Undang-Undang ITE Ditinjau Dari Legal Drafting Theori Oleh Teori Formil Rick Dikerson, Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 1, No. 4, (December 2022, 578 - 584. https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/72/259
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hanna Sajidah, Zulfan, Fauzah Nur Aksa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





