PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM KASUS PENJUALAN TANAH YANG TELAH DIGADAIKAN (Studi Penelitian di Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22601Keywords:
Perlindungan Hukum, Itikad Baik, GadaiAbstract
Jual beli tanah yang objeknya masih dalam status gadai, namun tidak diketahui oleh pembeli, mencerminkan ketidaksesuaian antara kenyataan dengan ketentuan hukum yang belum secara tegas mengatur perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam kasus jual beli tanah bergadai serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, berlokasi di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dengan data diperoleh melalui wawancara dengan pembeli, penjual, penerima gadai, serta perangkat desa dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA dan UU No. 56 Prp Tahun 1960 belum mengatur perlindungan hukum secara rinci terhadap pihak ketiga, namun Pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan mencakup gugatan perdata, pelaporan pidana jika ada unsur penipuan, serta pembatalan sertifikat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada sorotan terhadap lemahnya perlindungan normatif bagi pembeli beritikad baik dan pentingnya regulasi khusus. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga belum optimal, dan disarankan agar pemerintah merumuskan aturan tegas serta mendorong pemerintah desa lebih aktif dalam pencatatan transaksi dan edukasi hukum masyarakat.
Downloads
References
Buku
Ansyari Asra, M., Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia, Wawancara Jumat 20 Desember 2024.
Arba, Muhammad. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Yogyakarta: Nusamedia, 2019.
Joesoef, Iwan Erar. Hukum Perjanjian: Asas, Teori, & Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.
Kolopaking, Anita Dewi Anggraeni. Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Bandung: Alumni, 2021.
Kuncoro, NM Wahyu. 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Mahardika, Rahadiyan Veda. Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha. Malang: UM Jember Press, 2022.
Ratna, Herlina. Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern. Jakarta: Takaza Innovatix Labs, 2025.
Sumardjono, Maria S. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Utomo, Muhajir. Ilmu Tanah Dasar-Dasar dan Pengelolaan. Jakarta: Kencana, 2016.
Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Aryanto, Dyan Teguh. "Efektifitas perlindungan hukum terhadap pembeli tanah dalam jual beli tanah sengketa di Kabupaten Grobogan." PhD diss., Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021. http://repository.unissula.ac.id/24428/
Askar, Askar. "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah." Journal of Lex Theory (JLT) 3, no. 1 (2022): 16-32. Diakses pada tanggal 30 Juni 2025. DOI: https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.950
Effendy, Haris. "Perlindungan Hukum Kepada Kreditur Pemegang Gadai Dan Pihak Ke III Dalam Perjanjian Gadai Terhadap Barang Jaminan Di Perum Pegadaian Kota Semarang." PhD diss., Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008. https://eprints.undip.ac.id/17513/
Hamdi, Hamdi, S. Sulaiman, and Teuku Yudi Afrizal. "Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (Oktober, 2018): 1-20. Diakses tanggal 2 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2541
Hidayat, Muhammad Ali Nur. "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 10/Pdt. G/2020/PN Kng.)." PhD diss., Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. http://repository.unissula.ac.id/30166/
Lee, Don. "Tinjauan Yuridis terhadap Hak-Hak Nasabah Pegadaian dalam Hal Terjadinya Pelelangan terhadap Benda Jaminan (Studi Kasus di PT. Budi Gadai Indonesia)." PhD diss., Universitas Medan Area, 2024. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/24437
Marpaung, Mutia Kanza Br, Nurarafah, and Tri Widya Kurniasari. "Pelaksanaan Sita Eksekusi Dan Lelang Terhadap Barang Jaminan Kredit Macet Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kisaran." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (Oktober, 2024): 1-16. Diakses tanggal 1 Juli 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12916
Susanto, Andri, Yuniar Rahmatiar, and Muhamad Abas. "Perlindungan Hukum bagi Penggadai Tanah Pertanian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian." UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 384-389. Diakses pada tanggal 30 Juni 2025. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.805
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dila Sartika, Ramziati, Tri Widya Kurniasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





