ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/ 2024/PN Sby)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22469Keywords:
Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Penganiayaan.Abstract
Putusan bebas dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby menimbulkan persoalan hukum karena tidak sejalan dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menuntut putusan berdasar surat dakwaan dan fakta yang terbukti di persidangan. Hal ini mencerminkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hakim dan menilai apakah penerapan asas ultra petita di luar dakwaan dapat dibenarkan secara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas dijatuhkan karena unsur tindak pidana tidak terbukti berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta tidak terpenuhinya dua alat bukti dan keyakinan hakim sesuai Pasal 183 KUHAP. Hakim menerapkan asas in dubio pro reo untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis bahwa penerapan ultra petita dapat dibenarkan jika tidak menyimpang dari substansi dakwaan, berbasis bukti sah, dan sebagai bentuk perlindungan hak terdakwa dalam semangat independensi kehakiman. Kesimpulannya, hakim tidak hanya sebagai corong undang-undang, tetapi penegak nilai keadilan substantif. Disarankan agar hakim memperkuat integritas dan objektivitas agar menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Downloads
References
Aprilianda, Nurini. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2017.
Budiarti, Yunita Savira. Argumentasi Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan MA Mengabulkan Kasasi di Luar Dakwaan Penuntut Umum (Putusan MA Nomor 784 K/Pid.Sus/2018). PhD diss., Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2020. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/81560/
Chandranegara, Ibnu Sina. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Dermawan, Mohammad Kemal, and Mohammad Irvan Oli. Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Erlangga, Arga. Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara di Luar Surat Dakwaan (Putusan Nomor: 26-K/PM II-11/AD/IV/2014). PhD diss., Universitas Jember, 2019. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/90559
Handayani, Tri Astuti, and Agus Pramono. Analisis Putusan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Kasus Korupsi Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif (Studi Putusan Nomor 10/PID. SUS-TPK/2021/PT DKI). Indonesia Berdaya 4, no. 4 (2023): 1359–1372. https://doi.org/10.47679/ib.2023566
Handoko, Duwi. Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia. Jakarta: Hawa dan Ahwa, 2017.
Hasan, Ulfiyah. Penerapan Hukum oleh Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pid.Sus/2015. PhD diss., UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/48548/1/
Husin, Kadri, dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Isma, Anggun. Dasar Pertimbangan Putusan Hakim di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan PN Jambi Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN Jmb). PhD diss., Universitas Jambi, 2024. https://repository.unja.ac.id/59787/
Krisemen, Yudi. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers, 2022.
Maringka, Jan S. Ekstradisi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Muliana, Raudah, Zulfan Zulfan, and Herinawati Herinawati. "Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 247/PID. SUS/2022/PN Tbt)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (April, 2024): 1-19. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16091
Praja, Tasya Wiraning, Muhammad Nur, and Budi Bahreisy. "Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 4 (Oktober, 2024): 1-19. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19597
Setiadi, H. Edi. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Sriwidodo, Joko. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Kepel Press, 2020.
Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Tajuddin, Mulyadi Alrianto, and Andi Ervin Novara Jaya. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Penerbit Nem, 2023.
Yustisia, Tim Visi. KUHP & KUHAP. Yogyakarta: VisiMedia, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Safrina Yanti, Hidayat, Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





