TINDAK PIDANA PENAMBANGAN ILEGAL (Studi Putusan Nomor 163/Pid.B/LH/2021/PN.Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22468Keywords:
Tindak Pidana, Penambangan IlegalAbstract
Penambangan ilegal menunjukkan ketidaksesuaian antara kenyataan dan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 yang mewajibkan izin dalam aktivitas pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam perkara penambangan ilegal pada Putusan Nomor 163/Pid.B/LH/2021/PN Lsm. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penambangan dan penjualan tanah timbun tanpa IUP dan dijatuhi pidana penjara 4 bulan. Majelis Hakim dinilai telah menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum secara proporsional berdasarkan alat bukti dan kondisi sosial-ekonomi terdakwa. Meskipun proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai prosedur, praktik di lapangan masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penekanan terhadap perlunya pendekatan korektif-edukatif dalam penegakan hukum pidana lingkungan, serta usulan penguatan regulasi melalui sistem perizinan pertambangan rakyat yang adaptif dan berbasis digital. Kesimpulannya, penegakan hukum pidana terhadap tambang ilegal sudah memiliki dasar yang kuat, namun memerlukan dukungan kebijakan yang lebih partisipatif dan inovatif. Saran yang diajukan yaitu perlunya reformasi sistem izin pertambangan rakyat yang inklusif, transparan, dan terintegrasi.
Downloads
References
Buku
Adiansyah, Joni Safaat. Lingkungan Tambang. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Barkatullah, Abdul Halim. Buku Ajar Hukum Pertambangan: Sub Sistem Hukum Sumber Daya Alam. Jakarta: Nusamedia, 2019.
Butar, Franky Butar. Pengantar Hukum Penambangan Mineral dan Batubara. Surabaya: Airlangga Press, 2022.
Dwi, Haryadi. Pengantar Hukum Penambangan Mineral dan Batubara. Bangka Belitung: UBB, 2018.
Hayati, Tri. Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Redi, Ahmad, Faisal Santiago, Ismail Rumadan, dan Zainal Arifin Hoesein. Indonesia The Mining Law Review: Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral dan Batu Bara. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Samanlangi, Andi Ilham. Sistem Penambangan. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2016.
Sidiq, Hidayatullah, dan Bayurohman Pangacella Putra. Buku Ajar Perencanaan Tambang. Yogyakarta: Deepublish, 2024.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.
Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Farakhan, Ahmed Yassin. "Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Kegiatan Penambangan Ilegal Di Kabupaten Kampar Dalam Perpektif Kriminologis." PhD diss., Universitas Pasundan, 2022. https://repository.unpas.ac.id/56539/
Husni, Rahul. "Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Dalam Kajian Fiqih Lingkungan Di Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan." PhD diss., UPT. Perpustakaan, 2021. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20284/
Listiyani, Nurul. “Konsep Perizinan Terpadu Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sektor Penambangan.” Jurnal Lamlaj 3, no. 1 (2018): 23. Diakses tanggal 29 Juni 2025. http://lamlaj.ulm.ac.id/web/.
Lubis, Ahmad Kurniawan. "Sanksi Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal)." PhD diss., UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2024. https://etd.uinsyahada.ac.id/10858/
Maulana, Wahyu, H. Husni, and Romi Asmara. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. 1 (Oktober, 2018): 1-19. Diakses tanggal 29 Juni 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2540
Ridwan, Ridwan, and Muhammad Nur. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Hacker) Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 1 (Januari, 2023). Diakses tanggal 29 Juni 2025. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.7007
Winata, Restu. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (Illegal Mining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Studi Putusan Nomor: 418/Pid. Sus/2017/PN. Kot Tahun 2018)." PhD diss., Universitas Bandar Lampung, 2018. https://digilib.ubl.ac.id/index.php?p=show_detail&id=14232
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putriani, Muhammad Nur, Tasyukur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





