ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENCAIRAN DANA PUSKESMAS BLANG CUT KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Putusan Nomor 229/Pid.B/2018/PN.Lsm)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22467Keywords:
Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Pegawai Negeri Sipil, PuskesmasAbstract
Tindak pidana pemalsuan surat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perkara pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Blang Cut Kota Lhokseumawe menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kenyataan (das sein) dan kewajiban hukum serta etika PNS (das sollen) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dan menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 229/Pid.B/2018/PN Lsm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipu terbukti secara sah unsur memenuhi Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu menggunakan surat palsu berupa cek yang ditandatangani tanpa wewenang, menyadari kepalsuan tersebut, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp191.133.000 untuk kepentingan pribadi. Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur anggotanya berupa perlindungan dan kerugian negara serta unsur meringankan seperti pengampunan dan pengembalian kerugian, lalu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meskipun unsur tindak pidana korupsi juga telah terjadi, hukuman tersebut tidak mengacu pada UU Tipikor, yang menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas dan efektivitas hukum. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada sorotan terhadap terbatasnya penerapan UU Tipikor dalam perkara yang seharusnya masuk dalam ranah korupsi jabatan. Kesimpulannya, diperlukan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan saran bagi pembentuk kebijakan untuk menyusun pedoman yurisprudensi terkait pemidanaan PNS dalam kasus serupa guna mendorong keadilan yang konsisten dan berkeadaban hukum.
Downloads
References
Amalia, Mia, Frans Reumi, dan Kiki Kristanto. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Arlinda, Widia. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Manipulasi Data Dokumen (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pid. Sus/Tipikor/2019/Pt. Bna)." PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2022. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/23380/
Asmarawati, Tina. Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia: Hukum Penitensier. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Barabba, Erwin, Hambali Thalib, dan Sufirman Rahman. "Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar." Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. 3 (2021). http://mail.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/428
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Hermansyah, Hermansyah. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Dokumen Kelulusan Sebagai Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 Kuhp." PhD diss., Universitas Sintuwu Maroso, 2022. https://repository.unsimar.ac.id/1624/
Hidayat, Taufiq. "Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Studi Putusan Nomor 94/Pid. Sus/2014/PN. Tng)." PhD diss., Universitas Medan Area, 2019. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/13709
Kausar, Henry, Muhammad Hatta, dan Hamdani Hamdani. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong (HOAX) di Media Sosial (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10072
Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: Penerbit Alumni, 2023.
Nurhidaya. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Elektronik Milik Pemerintah Untuk Layanan Publik Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor: 368/Pid. Sus/2023/PN Btm)." PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2024. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/39620/
Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.
Rachmat, R. Hapsara Habib. Penguatan Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2018.
Ramadhan, Hilal Arya, Y. Yusrizal, and Fauzah Nur Aksa. "Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 2 (2021): 1-20.. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2540
Rostiawati, Enong. Komitmen Tugas dan Organizational Citizenship Behavior pada Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Penerbit NEM, 2022.
Tarigan, R.Y. "Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Pegawai Notaris (Studi Putusan PN Karanganyar Nomor 36/Pid.B/2021/PN.KRG)." Jurnal Normatif Hukum 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.54123/jn.v3i1.272
Thalib, H. Hambali. Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan. Jakarta: Kencana, 2012.
Tomalili, Rahmanuddin. Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Yanto, Oksidelfa. Mafia Hukum: Membongkar Konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Niaga Swadaya, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ririn Wulan Sari Batubara, Joelman Subaidi, Muksalmina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





