PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENANGGULANGI ANAK JALANAN YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22466Keywords:
Satuan Polisi Pamong Praja, Anak Jalanan Ketertiban Umum.Abstract
Kesenjangan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan kondisi faktual menunjukkan bahwa anak jalanan di Kota Lhokseumawe masih hidup bebas di ruang publik dan kerap mengganggu ketertiban umum, meskipun Satpol PP memiliki kewenangan hukum untuk menanggulanginya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Satpol PP dalam menangani anak jalanan serta mengidentifikasi faktor penghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Sosial di Kota Lhokseumawe, dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melakukan pendekatan pre-emtif melalui edukasi, preventif melalui patroli, serta persuasif melalui kerja sama dengan Dinas Sosial, namun efektivitasnya masih terkendala minimnya personel, anggaran, koordinasi lintas sektor, dan partisipasi anak serta masyarakat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penekanan perlunya strategi kolaboratif berbasis hak anak dalam penanggulangan anak jalanan oleh pemerintah daerah. Kesimpulannya, upaya Satpol PP masih belum optimal akibat keterbatasan struktural dan sosial. Disarankan agar Satpol PP mengembangkan program edukasi hukum berbasis komunitas dan memperkuat koordinasi antarlembaga secara terintegrasi untuk perlindungan anak yang lebih efektif.
Downloads
References
A. Buku
Abubakar, Al Yasa. Wilayatul Hisbah Polisi Pamong Praja dengan Kewenangan Khusus di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2009.
Burlian, Paisol. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2022.
Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol. 1. UMMPress, Malang, 2020.
Eviany, Eva, dan S. S. T. P. Sutiyo. Perlindungan Masyarakat: Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Manajemen Kebencanaan. Jakarta: Nas Media Pustaka, 2023.
Hinonaung, Jelita Siska Herlina, Ni Kadek Sriasih, Wulan Pramadhani, Luh Made Asri Dewi, Kadek Cahya Utami, Elfina Natalia, Made Rismawan et al. Keperawatan Anak. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak (Revisi). Bandung: Nuansa Cendekia, 2024.
Krisna, Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish, Yogyakarta, 2018.
Raharjo, Muhamad Mu’iz. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara, 2022.
Saraswati, Rika. Hukum perlindungan anak di Indonesia. No. 2. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Suyanto, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana, 2010.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Akbar, Andi Arman. "Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Samarinda." Skripsi, Universitas Mulawarman, 2020. https://digilib.unmul.ac.id/index.php?p=show_detail&id=25623&keywords=
Anasiru, Ronawaty. "Implementasi Model-Model Kebijakan Penanggulangan Anak Jalanan di Kota Makassar." Sosiokonsepsia 16, no. 2 (2011): 175–186. DOI: https://doi.org/10.31004/joe.v6i1.3629
Darma, Syahna Leidia, dan Rahman Ibrahim. "Penertiban Anak Jalanan Gelandangan dan Pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur." Skripsi, IPDN http://eprints.ipdn.ac.id/16979/
Kartika, Deni Yolanda, dan Helma Maraliza. "Perspektif Fiqh Siyasah Terhadap Peran Dinas Sosial Dalam Menangani Anak Jalanan Di Kota Bandar Lampung." As-Siyasi 1, no. 2 (2021): 60–73. DOI: https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11006
Khadafi, Muhammad Muammar. "Efektivitas Penertiban Anak Jalanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan." PhD diss., IPDN, 2023. http://eprints.ipdn.ac.id/13020/
Khoirunnisa, Edith Ratna, dan Irawati. "Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan." Notarius 13, no. 2 (2020): 546–556. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31073
Mugianti, Sri, Sri Winarni, dan Wulandari Dyah Pangestuti. "Faktor Penyebab Remaja Menjadi Anak Jalanan." Jurnal Pendidikan Kesehatan 7, no. 1 (2018): 25–31. https://doi.org/10.31290/jpk.v7i1.292
Reza, Rizka Azwa, Zul Akli, dan Teuku Yudi Afrizal. "Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (2023): 1–20. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12926
Safitri, Febriyani Eka, Suwaib Amiruddin, dan Titi Stiawati. "Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Studi Kasus Anak Jalanan di Kecamatan Rangkasbitung)." PhD diss., Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2019. https://eprints.untirta.ac.id/1450/
Sayyidah, Atikah Adelia. "Penertiban Anak Jalanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara." PhD diss., IPDN, 2024. http://eprints.ipdn.ac.id/18431/
Syaharuddin, Syaharuddin, Andi Agustang, Andi Muhammad Idkhan, dan Rifdan Rifdan. "Strategi Dinas Sosial Dalam Penanganan Anak Jalanan Di Kota Makassar." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 5, no. 4 (2021): 1621–1626. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2582/2085
Yusriliah, Yulis. "Penertiban Anak Jalanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat." PhD diss., Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023. http://eprints.ipdn.ac.id/12584/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cahya Cipta Aulia, Mukhlis, Hasan Basri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





