TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP TAHANAN HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN

Authors

  • Putri Kartika Amelia Manik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22465

Keywords:

Penerapan Hukuman, Penganiayaan Tahanan,, Oknum Kepolisian

Abstract

Terjadinya kematian tahanan bernama Saifullah akibat dugaan penganiayaan oleh empat anggota kepolisian di Polres Bener Meriah mencerminkan kesenjangan antara idealitas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 52 KUHP, dengan kenyataan di lapangan di mana pelaku hanya dijatuhi hukuman lima tahun tanpa pemberatan dan restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tahanan serta mengkaji kendala dan upaya penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku seharusnya diperberat berdasarkan Pasal 351 jo. Pasal 52 KUHP karena pelaku adalah aparat negara, dan wajib memperhatikan prinsip perlindungan HAM sebagaimana Pasal 28A dan 28I ayat (1) UUD 1945. Kebaruan dari penelitian ini adalah penekanan pentingnya pemberatan hukuman dan restitusi bagi korban dalam kasus kekerasan oleh aparat serta perlunya sistem pengawasan eksternal. Kesimpulannya, lemahnya transparansi dan akuntabilitas internal menjadi kendala utama, sehingga perlu penguatan pengawasan melalui Perkapolri Nomor 4 Tahun 2015 dan Pasal 108 KUHAP. Disarankan pembentukan unit penegakan hukum independen dan pemberian akses tetap bagi Komnas HAM serta LPSK untuk menjamin keadilan substantif dan mencegah pelanggaran berulang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amin, Rahman. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.

Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.

Ismantoro Dwi Yuwono. Kupas Tuntas Intelijen Negara dari A sampai Z. Jakarta: MediaPressindo, 2011.

Junaidi. Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

Ruba’i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.

Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Syamsuddin, Amir. Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Tolib Effendi. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Jakarta: MediaPressindo, 2018.

Yulihastin, Erma. Bekerja sebagai Polisi. Jakarta: PT Penerbit Erlangga Mahameru, 2008.

Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Ahmad, Muhammad Zulfikar. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anggota Polri terhadap Masyarakat yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas (Putusan Nomor 38/Pid.B/2010/PN Sinjai).” PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2012. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/25037/1/

Bahri, Samsul, Hadi Iskandar, dan Zainal Abidin Badar. “Analisa Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Gayo Lues.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13006

Gunawan, Henry. “Analisis Sanksi Pidana terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Penganiayaan Masyarakat Sipil.” PhD diss., Universitas Islam Kalimantan, 2024. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/28875/1/

Irawanti, Windi. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Perbarengan Oleh Oknum Anggota Polri (Studi Kasus Putusan Nomor 1554/Pid. B/2021/PN Mdn).” PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2022. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26811/

Mahzura, Mahzura. “Pertanggungjawaban Pidana Dan Etika Aparat Kepolisian Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka Di Polres Bener Meriah.” PhD diss., Universitas Malikussaleh, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4402/

Nasution, Prayudi, Muhammad Nasir, and Romi Asmara. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Antar Pelajar Yang Dilakukan Secara Berkelompok (Studi Penelitian Di Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024): 1-20. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17143

Prasetyo, Dwi, dan Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Kartika Amelia Manik, P., Hatta, M., & Sari, E. (2025). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP TAHANAN HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22465

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.