TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP TAHANAN HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22465Keywords:
Penerapan Hukuman, Penganiayaan Tahanan,, Oknum KepolisianAbstract
Terjadinya kematian tahanan bernama Saifullah akibat dugaan penganiayaan oleh empat anggota kepolisian di Polres Bener Meriah mencerminkan kesenjangan antara idealitas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 52 KUHP, dengan kenyataan di lapangan di mana pelaku hanya dijatuhi hukuman lima tahun tanpa pemberatan dan restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tahanan serta mengkaji kendala dan upaya penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku seharusnya diperberat berdasarkan Pasal 351 jo. Pasal 52 KUHP karena pelaku adalah aparat negara, dan wajib memperhatikan prinsip perlindungan HAM sebagaimana Pasal 28A dan 28I ayat (1) UUD 1945. Kebaruan dari penelitian ini adalah penekanan pentingnya pemberatan hukuman dan restitusi bagi korban dalam kasus kekerasan oleh aparat serta perlunya sistem pengawasan eksternal. Kesimpulannya, lemahnya transparansi dan akuntabilitas internal menjadi kendala utama, sehingga perlu penguatan pengawasan melalui Perkapolri Nomor 4 Tahun 2015 dan Pasal 108 KUHAP. Disarankan pembentukan unit penegakan hukum independen dan pemberian akses tetap bagi Komnas HAM serta LPSK untuk menjamin keadilan substantif dan mencegah pelanggaran berulang.
Downloads
References
Buku
Amin, Rahman. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.
Ismantoro Dwi Yuwono. Kupas Tuntas Intelijen Negara dari A sampai Z. Jakarta: MediaPressindo, 2011.
Junaidi. Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.
Ruba’i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.
Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Syamsuddin, Amir. Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Tolib Effendi. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Jakarta: MediaPressindo, 2018.
Yulihastin, Erma. Bekerja sebagai Polisi. Jakarta: PT Penerbit Erlangga Mahameru, 2008.
Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Ahmad, Muhammad Zulfikar. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anggota Polri terhadap Masyarakat yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas (Putusan Nomor 38/Pid.B/2010/PN Sinjai).” PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2012. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/25037/1/
Bahri, Samsul, Hadi Iskandar, dan Zainal Abidin Badar. “Analisa Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Gayo Lues.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13006
Gunawan, Henry. “Analisis Sanksi Pidana terhadap Anggota Kepolisian Pelaku Penganiayaan Masyarakat Sipil.” PhD diss., Universitas Islam Kalimantan, 2024. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/28875/1/
Irawanti, Windi. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Perbarengan Oleh Oknum Anggota Polri (Studi Kasus Putusan Nomor 1554/Pid. B/2021/PN Mdn).” PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2022. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26811/
Mahzura, Mahzura. “Pertanggungjawaban Pidana Dan Etika Aparat Kepolisian Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka Di Polres Bener Meriah.” PhD diss., Universitas Malikussaleh, 2024. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4402/
Nasution, Prayudi, Muhammad Nasir, and Romi Asmara. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Antar Pelajar Yang Dilakukan Secara Berkelompok (Studi Penelitian Di Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 3 (2024): 1-20. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17143
Prasetyo, Dwi, dan Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–417. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Kartika Amelia Manik, Muhammad Hatta, Elidar Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





