PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG TERJADI ANTARA SEORANG WARGA DESA DENGAN KEPALA DESA BERDASARKAN HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22464Keywords:
Penyelesaian Sengketa Tanah, Hukum Adat, Kepala Desa dan WargaAbstract
Sengketa tanah di Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang mencerminkan ketidaksesuaian antara kenyataan di lapangan yaitu klaim kepemilikan atas tanah yang telah dibangun fasilitas umum, dengan kewajiban hukum untuk menjaga kepastian hak atas tanah dan tata kelola desa berdasarkan aturan adat dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian sengketa tanah antara warga dan Kepala Desa melalui hukum adat, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga, serta ditunjang oleh peraturan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan secara musyawarah adat oleh MDSK, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat, mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 dan 10 Tahun 2008. Kendala utama adalah sikap bersikukuh pihak bersengketa dan kurangnya pemahaman aparat desa, namun penyelesaian berhasil melalui pemberian kompensasi. Kebaruan dari penelitian ini adalah penekanan pada efektivitas peradilan adat dalam menyelesaikan konflik pertanahan berbasis kearifan lokal dan pentingnya penguatan legalitas bukti kepemilikan. Disarankan agar desa dan lembaga adat memperkuat kapasitas kelembagaan, menjamin kehadiran pihak sengketa, dan menegaskan status hukum tanah fasilitas umum secara sistematis dan berbasis hukum.
Downloads
References
A. Buku
Astriani, Bibit Ayu, dan Septi Indrawati. Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Bachriadi, Dianto, dan Anton E. Lucas. Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2001.
Elfa, Rizky Muzada, Soesi Idayanti, dan Moh Taufik. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Tingkat Pengadilan Tinggi. Jakarta: Penerbit NEM, 2024.
Isnaini. Hukum Agrarian Kajian Konfrehensif. Medan: Pustaka Prima, 2022.
Mudjiono, Gatot. Pengelolaan Hama Terpadu: Konsep, Taktik, Strategi, Penyusunan Program PHT, dan Implementasinya. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013.
Nugroho, Sigit Sapto. Hukum Agrarian Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 2017.
Rusmdi. Penyelesaian Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, 1991.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Sembiring, Jimmy Joses. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Yogyakarta: VisiMedia, 2010.
Sumardjono, Maria S. Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Syah, Mudakir Iskandar. Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.
Tehupeiory, Aartje. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Cristina, Marta. "Persengketaan-Persengketaan Tanah Di Indonesia." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 7, no. 3 (2019): 72-81. Diakses pada tanggal 25 Juni 2025. https://doi.org/10.23887/jpku.v7i3.60825
Gama, Traya Aktiva. Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda Di Kelurahan Gajah Mungkur. PhD diss., Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman, 2023. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1018/
Keano, M. Kodadan Ryan. Analisis Terhadap Sengketa Tanah Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Sekolah Dasar Negeri 212 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Jambi. PhD diss., Universitas Batanghari, 2021. http://repository.unbari.ac.id/1542/1/
Limbong, Dayat. Kajian Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Milik Perorangan yang Berasal dari Tanah Negara. PhD diss., Universitas Medan Area, 2019. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/13654
Megawati. Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Karunsi’e Dongi Dengan Pt Vale Indonesia Tbk Di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2022. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/14363/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firda Handayani, Herinawati Herinawati, Muhibuddin Muhibuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





