OPTIMALISASI AFFIRMATIVE ACTION DALAM KETERWAKILAN PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DI DPRD KABUPATEN LANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22418Keywords:
Affirmative action, Optimalisasi, Keterwakilan PerempuanAbstract
Dalam keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Langkat perlu memperkuat Kebijakan affirmative action untuk meningkatkan representasi perempuan, hal ini mengingat bahwa keterwakilan perempuan cenderung mengalami kemunduran, namun demikian penerapan kebijakan affirmative action yang diharapkan mampu mendongkrak partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih belum menunjukan hasil optimal. Walaupun UU Pemilu mewajibkan partai politik umtuk mencantumkan minimal 30% dalam keterwakilan perempuan, pada kenyataannya jumlah anggota legislatif yang terpilih di DPRD Kabupaten Langkat masih sangat rendah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses optimalisasi kebijakan affirmatif action dalam keterwakilan perempuan berdasarkan UU Pemilu, serta mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan upaya dalam proses optimalisasi affirmative action Kabupaten langkat. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Proses optimalisasi affirmative action pada keterwakilan perempuan meliputi penguatan regulasi, penguatan peran partai politik, menyediakan ruang lebih dan evaluasi kebijakan. Namun pada pemilu 2024 anggota DPRD Kabupaten Langkat belum menunjukan angka keterwakilan perempuan sesuai yang di harapkan. Untuk seluruh pihak terkait perlu menjalankan peran secara aktif dan kolaboratif. Partai politik harus memperkuat komitmen terhadap afirmasi gender melalui kaderisasi, pelatihan politik, dan penempatan strategis calon perempuan dalam daftar legislative, dan untuk perempuan yang ingin berpartisipasi aktif dalam politik di harapkan mempersiapkan diri sejak dini melalui peningkatan kapasitas, wawasan politik, dan keterampilan kepemimpinan.
Downloads
References
Buku
Anna Margret, dkk. Meyoal data Representasi perempuan Di Lima Ranah, Jakarta Selatan: Cakra Wikara Indonesia, 2023.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, CV. Alfabeta, Bandung, 2017.
Julie Ballington, Sakuntala Kadirgamar-Rajasingham, Perempuan Di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah, Sweden: International IDEA, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nurliah Nurdin, Astika Ummy Athahira, Hak Asasi manusia Dender dan Demokrasi. Jatinagor: CV. Sketsa Media, 2022.
Ramlan, dkk, Meningkatkan Keterwakilan Perempuan, Jakarta Selatan: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintah, 2011.
Ratna Riyanti, Perempuan Dalam Pusaran Pemilu, Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Management, 2021.
Rasyidin, Fadhia Aruni, Gender dan Politik Keterwakilan Wanita Dalam Politik, Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada, 2009.
Jurnal/Artikel Ilmiah
Alfarizi Muhammad Shadiqie, dkk, “Peran Partai Politik Untuk Memberikan Pendidikan Politik Kepada msyarakat kota Langsa”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. IV No. 3, 2021, hlm 457. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6617
Andi Ayu Ambarwati, Keterwakilan Perempuan Dalam Lembaga Legislatif di Kabupaten Bulukumbah. Skripsi, Universitas Hasanuddin Makasar, Makasar 2021, https://repository.unhas.ac.id/13633/2/E11115003_skripsi_04-02-2022%201-2.pdf,
Nurajidah, Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Pada Pemilu 2019 Kab. Batu selatan studi kasus anggota DPRD Dapil Kec. Kota Pinang , Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2021. http://repository.uinsu.ac.id/14463/1/NURAJIDAH%20DALIMUNTHE%20(1)-1.pdf
Nurul Fadliyah, Affirmative Action Partai Dalam Pencalonan Politisi Perempuan Anggota DPRD Kota Makassar (Studi Komparasi Partai PPP Dan PDIP Kota Makassar. Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar, Makasar, 2016.http://repositori.uinalauddin.ac.id/4680/1/Nurul%20Fadliyah%20J.pdf.
Santika Alwis, Efektifitas Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Skripsi, Universitas Islam Riau, kota Pekanbaru, 2020, http://repository.uin-suska.ac.id/73063/2/tanpa.pdf.
Wahyuni Putri Lina, dkk, “Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Dalam Sistem ketatanegaraan”, Jurnal Ilmiahmahasiswa,Vol.1No.1,2020.https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2542
Internet
Abira Massi Armond, 2024, Urgensi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Di DPRRI, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, https://www.setneg.go.id/baca/index/urgensi_meningkatkan_keterwakilan_perempuan_di_dpr_ri. Akses Tanggal 25 Mei 2025.
Admin, (2024), Partisipasi Perempuan Dalam Pemilu 2024, Siwalima, https://siwalimanews.com/partisipasi-perempuan-dalam-pemilu-2024/?utm_source=chatgpt.com, Akses Tanggal 29 Mei 2025.
DP3AP2DIY, 2023, Strategi Dalam Meningkatkan Kterwakilan Perempuan Dalam Parlemen, https://dp3ap2.jogjaprov.go.id/blog/Strategi-Meningkatkan-Keterwakilan-Perempuan-dalam-Parlemen, Tanggal Akses 15 Juni 2025.
Guru Prajab. (2025),ArtiOptimalisasiMenurutKBBI,https://www.guruprajab.com/optimalisasi/?utm_source=chatgpt.com, Tanggal Akses 30 Mei 2025
Khaeron, Riza Aslam, 2025, Partisipasi Perempuan Dalam Politik Indonesia Dinilai MasihRendah?IniFaktanya,MetroTvNews.https://www.metrotvnews.com/read/k8oCVYdpartisipasiperempuandalampolitikindonesiadinilaimasihrendahinifaktanya. Akses tanggal 25 Mei 2025
Kompas.id, Implementasi Lemah Narasi “Affirmative Action” di Pemilu 2024 Perlu Diperkuat, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/06/20/perkuat-narasi-affirmative-action-di-pemilu-2024, Akses Tanggal 25 November 2024
KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd, Akses Tanggal 18 Mei 2025.
Liputan6, (2024), Affirmative Action Adalah Kebijakan Kesetaraan dan Keadilan Sosial, Pelajari Implementasinya, https://www.liputan6.com/feeds/read/5774688/affirmative-action-adalahkebijakankesetaraandankeadilansosialpelajariimplementasinya?utm_source=chatgpt.com, Tanggal Akses 30 Mei 2025.
Mufidah, Lilik Husna,2023, Muarakan Partispasi Dan Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen, WartaEkonomi,https://wartaekonomi.co.id/read523212/menyuarakanpartisipasidanketerwakilanperempuandalamparlemen?utm_source=chatgpt.com,Akses tanggal 25 Mei 2025.
Universitas Brawijaya Repository, 2021 “Reformasi Sistem Pemilu untuk Keterwakilan Perempuan, https://repository.ub.ac.id/id/eprint/213467. Akses Tanggal 25 Mei 2025
UN Women, 2015, Women’s Political Participation and Leadership, https://asiapacific.unwomen.org/en/digitallibrary/publications/2015/07/womens-political-participation-and-leadership, Akses Tanggal 25 Mei 2025
Putra, Dzakwan Surya, 2024, Tantangan Perempuan Dalam Berpolitik Di Indonesia, Kompasiana, https://www.kompasiana.com/dzakwansurya99/6710a5244777c2d0563e6d2/tantanganperempuandalamberpolitikdiindonesia?utm_source=chatgpt.com. Akses Tanggal 25 Mei 2025.
Women Reseach Insitute, 2012, Representasi Perempuan Indonesia Pasca Judicial Review UU Pemilu No 10/2008, https://wri.or.id/id/representasi-perempuanindonesiapascajudicialreviewuupemiluno102008/?utm_source=chatgpt.com.Akses Tanggal 25 Mei 2025.
Winata D.K. 2019. Cukup kejar dulu kuota 30% untuk Perempuan., Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/259643/cukup-kejar-dulu-kuota-30-untuk-perempuan. Akses Tanggal 25 mei 2025.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sintia Putri Putri, Elidar Sari, Amrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





