OPTIMALISASI AFFIRMATIVE ACTION DALAM KETERWAKILAN PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DI DPRD KABUPATEN LANGKAT

Authors

  • Sintia Putri Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Elidar Sari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Amrizal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22418

Keywords:

Affirmative action, Optimalisasi, Keterwakilan Perempuan

Abstract

Dalam keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Langkat perlu memperkuat Kebijakan affirmative action untuk meningkatkan representasi perempuan, hal ini mengingat bahwa keterwakilan perempuan cenderung mengalami kemunduran, namun demikian penerapan kebijakan affirmative action yang diharapkan mampu mendongkrak partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih belum menunjukan hasil optimal. Walaupun UU Pemilu mewajibkan partai politik umtuk mencantumkan minimal 30% dalam keterwakilan perempuan, pada kenyataannya jumlah anggota legislatif yang terpilih di DPRD Kabupaten Langkat masih sangat rendah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses optimalisasi kebijakan affirmatif action dalam keterwakilan perempuan berdasarkan UU Pemilu, serta mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan upaya dalam proses optimalisasi affirmative action Kabupaten langkat. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Proses optimalisasi affirmative action pada keterwakilan perempuan meliputi penguatan regulasi, penguatan peran partai politik, menyediakan ruang lebih dan evaluasi kebijakan. Namun pada pemilu 2024 anggota DPRD Kabupaten Langkat belum menunjukan angka keterwakilan perempuan sesuai yang di harapkan. Untuk seluruh pihak terkait perlu menjalankan peran secara aktif dan kolaboratif. Partai politik harus memperkuat komitmen terhadap afirmasi gender melalui kaderisasi, pelatihan politik, dan penempatan strategis calon perempuan dalam daftar legislative, dan untuk perempuan yang ingin berpartisipasi aktif dalam politik di harapkan mempersiapkan diri sejak dini melalui peningkatan kapasitas, wawasan politik, dan keterampilan kepemimpinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Anna Margret, dkk. Meyoal data Representasi perempuan Di Lima Ranah, Jakarta Selatan: Cakra Wikara Indonesia, 2023.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, CV. Alfabeta, Bandung, 2017.

Julie Ballington, Sakuntala Kadirgamar-Rajasingham, Perempuan Di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah, Sweden: International IDEA, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nurliah Nurdin, Astika Ummy Athahira, Hak Asasi manusia Dender dan Demokrasi. Jatinagor: CV. Sketsa Media, 2022.

Ramlan, dkk, Meningkatkan Keterwakilan Perempuan, Jakarta Selatan: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintah, 2011.

Ratna Riyanti, Perempuan Dalam Pusaran Pemilu, Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Management, 2021.

Rasyidin, Fadhia Aruni, Gender dan Politik Keterwakilan Wanita Dalam Politik, Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.

Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada, 2009.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Alfarizi Muhammad Shadiqie, dkk, “Peran Partai Politik Untuk Memberikan Pendidikan Politik Kepada msyarakat kota Langsa”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. IV No. 3, 2021, hlm 457. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6617

Andi Ayu Ambarwati, Keterwakilan Perempuan Dalam Lembaga Legislatif di Kabupaten Bulukumbah. Skripsi, Universitas Hasanuddin Makasar, Makasar 2021, https://repository.unhas.ac.id/13633/2/E11115003_skripsi_04-02-2022%201-2.pdf,

Nurajidah, Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Pada Pemilu 2019 Kab. Batu selatan studi kasus anggota DPRD Dapil Kec. Kota Pinang , Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2021. http://repository.uinsu.ac.id/14463/1/NURAJIDAH%20DALIMUNTHE%20(1)-1.pdf

Nurul Fadliyah, Affirmative Action Partai Dalam Pencalonan Politisi Perempuan Anggota DPRD Kota Makassar (Studi Komparasi Partai PPP Dan PDIP Kota Makassar. Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar, Makasar, 2016.http://repositori.uinalauddin.ac.id/4680/1/Nurul%20Fadliyah%20J.pdf.

Santika Alwis, Efektifitas Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Skripsi, Universitas Islam Riau, kota Pekanbaru, 2020, http://repository.uin-suska.ac.id/73063/2/tanpa.pdf.

Wahyuni Putri Lina, dkk, “Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Dalam Sistem ketatanegaraan”, Jurnal Ilmiahmahasiswa,Vol.1No.1,2020.https://doi.org/10.29103/jimfh.v1i1.2542

Internet

Abira Massi Armond, 2024, Urgensi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Di DPRRI, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, https://www.setneg.go.id/baca/index/urgensi_meningkatkan_keterwakilan_perempuan_di_dpr_ri. Akses Tanggal 25 Mei 2025.

Admin, (2024), Partisipasi Perempuan Dalam Pemilu 2024, Siwalima, https://siwalimanews.com/partisipasi-perempuan-dalam-pemilu-2024/?utm_source=chatgpt.com, Akses Tanggal 29 Mei 2025.

DP3AP2DIY, 2023, Strategi Dalam Meningkatkan Kterwakilan Perempuan Dalam Parlemen, https://dp3ap2.jogjaprov.go.id/blog/Strategi-Meningkatkan-Keterwakilan-Perempuan-dalam-Parlemen, Tanggal Akses 15 Juni 2025.

Guru Prajab. (2025),ArtiOptimalisasiMenurutKBBI,https://www.guruprajab.com/optimalisasi/?utm_source=chatgpt.com, Tanggal Akses 30 Mei 2025

Khaeron, Riza Aslam, 2025, Partisipasi Perempuan Dalam Politik Indonesia Dinilai MasihRendah?IniFaktanya,MetroTvNews.https://www.metrotvnews.com/read/k8oCVYdpartisipasiperempuandalampolitikindonesiadinilaimasihrendahinifaktanya. Akses tanggal 25 Mei 2025

Kompas.id, Implementasi Lemah Narasi “Affirmative Action” di Pemilu 2024 Perlu Diperkuat, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/06/20/perkuat-narasi-affirmative-action-di-pemilu-2024, Akses Tanggal 25 November 2024

KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd, Akses Tanggal 18 Mei 2025.

Liputan6, (2024), Affirmative Action Adalah Kebijakan Kesetaraan dan Keadilan Sosial, Pelajari Implementasinya, https://www.liputan6.com/feeds/read/5774688/affirmative-action-adalahkebijakankesetaraandankeadilansosialpelajariimplementasinya?utm_source=chatgpt.com, Tanggal Akses 30 Mei 2025.

Mufidah, Lilik Husna,2023, Muarakan Partispasi Dan Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen, WartaEkonomi,https://wartaekonomi.co.id/read523212/menyuarakanpartisipasidanketerwakilanperempuandalamparlemen?utm_source=chatgpt.com,Akses tanggal 25 Mei 2025.

Universitas Brawijaya Repository, 2021 “Reformasi Sistem Pemilu untuk Keterwakilan Perempuan, https://repository.ub.ac.id/id/eprint/213467. Akses Tanggal 25 Mei 2025

UN Women, 2015, Women’s Political Participation and Leadership, https://asiapacific.unwomen.org/en/digitallibrary/publications/2015/07/womens-political-participation-and-leadership, Akses Tanggal 25 Mei 2025

Putra, Dzakwan Surya, 2024, Tantangan Perempuan Dalam Berpolitik Di Indonesia, Kompasiana, https://www.kompasiana.com/dzakwansurya99/6710a5244777c2d0563e6d2/tantanganperempuandalamberpolitikdiindonesia?utm_source=chatgpt.com. Akses Tanggal 25 Mei 2025.

Women Reseach Insitute, 2012, Representasi Perempuan Indonesia Pasca Judicial Review UU Pemilu No 10/2008, https://wri.or.id/id/representasi-perempuanindonesiapascajudicialreviewuupemiluno102008/?utm_source=chatgpt.com.Akses Tanggal 25 Mei 2025.

Winata D.K. 2019. Cukup kejar dulu kuota 30% untuk Perempuan., Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/259643/cukup-kejar-dulu-kuota-30-untuk-perempuan. Akses Tanggal 25 mei 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Putri, S., Sari, E., & Amrizal, A. (2025). OPTIMALISASI AFFIRMATIVE ACTION DALAM KETERWAKILAN PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DI DPRD KABUPATEN LANGKAT. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22418

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.