ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN GAS BERSUBSIDI (Studi Putusan Nomor: 552/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22417Keywords:
Gas Bersubsidi, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Pengoplosan gas bersubsidi merupakan salah satu jenis tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi sebagaimana ketetapan pada Pasal 55 Undang-Undang Migas telah di ubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang melakukan tindak pidana penyalahgunnaan gas bersubsidi telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, kesalahan, dan alasan pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dalam Putusan Perkara Nomor: 552/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst. serta Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan Hakim terhadap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi dalam Putusan Perkara Nomor: 552/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan terhadap sanksi penyalahgunaan gas bersubsidi yang dilakukan oleh individu telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, namun kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 552/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Pst Sanksi yang dijatuhkan dinilai kurang sesuai atau terlalu berat dikarenakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya secara terpaksa guna menghidupi keluarganya dan Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya Serta siap mempertanggungjawabkan tindakannya. Oleh karena itu hakim dalam memutus perkara hendaknya mempertimbangkan putusan didasarkan atas penerapan hukum materil dan formil yang lebih tepat diterapkan kepada pelaku supaya memberikan efek jera kepada pelaku sendiri serta oknum yang sering melakukan kegiatan ini.
Downloads
References
A. Buku
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Unila.
Bakhri, Syaiful, 2013, Migas Untuk Rakyat, Jakarta, Grafindo.
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Efendy, Muhajjir, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Hamdan, M. 2012, Alasan Penghapus Pidana Teori Dan Studi Kasus, , Bandung, PT. Refika Aditama.
Hartanti, Evi, 2014, Hukum Tindak Pidana, Jakarta, CV Pustaka.
Partowidagdo, Widjajono, 2009, Migas Dan Energi Di Indonesia Permasalahan Dan Analisis Kebijakan, Bandung, Development Studies Foundation.
Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta Bandung, PT. Eresco.
Sapto Nugroho, Sigit dkk. 2020, Metodologi Riset Hukum, Madiun, Oase Pustaka.
Sri Widiarty, Wiwik, 2024, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta, Publika Global Media.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Tim Penulis, 2015, Buku Panduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, , Lhokseumawe, Unimal Press .
B. Jurnal, Skripsi, Dan Karya Ilmiah Lainnya
F. A, Baehaki, Kajian Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Pemilik BBM Eceran Yang Mengakibatkan Kebakaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2017. http://repository.unpas.ac.id/28449/
Aditia Situngkir, Danel, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internaisonal, Jurnal Kopertis X, Vol 1, No. 1, April 2018.
Wahyuni, Fitri, dkk., Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap Tokoh Agama di Indonesia, Jurnal Cendikia Hukum, No. 1, September 2021. https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/358
Riski Fahlevi, Ifdaldi Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengoplosan Gas ( Studi Putusan 104/Pid.B/LH 2019/PN Psp ). Skripsi, Fakultas Hukum Malikussaleh, Lhokseumawe, 2021.
Riski Fahlepy, Ifaldy, Dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengoplosan Gas ( Studi Putusan 104/Pid.B/LH 2019/PN Psp ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FH Unimal, Vol 4, No 1, Januari 2021. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4085
Lewokeda dan Kornelia Melansari D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan. Mimbar Keadilan. 14(28), 189. DOI: http://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1779
Anggriani M, Rini, Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Minyak Tanah di Simeulue, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 2, No. 2, Mei 2018. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/14376/6053
Rahmadana, Riska, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (Gas bersubsidi) Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 8, No. 2, Mei 2024. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/31077
Ratna Dewi, Sri, dkk., Pengawasan Pendisitribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Di Kota Batam, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 10, No. 1, Tahun 2023. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/8599
Hasanah, Ulfa, Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 6. No.3. Agustus 2022, Hlm 2. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/22908
Ardi Subakdo, Wawan, dan Yuwono Ario Nugroho, In-Bound Dan Out-Bound Logistic Pada Distribusi Lpg 3 kg Di Indonesia, Jurnal Seminar Nasional Sains dan Teknologi, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jakarta, 2016. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnastek/article/view/749
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sahrul Muarif, Romi Asmara, Muammar Muammar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





