PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Wilayah Polres Takengon)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22410Keywords:
Kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum, Polres Takengon, korban, KDRT.Abstract
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup kehidupan rumah tangga dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun pelaksanaan undang-undang tersebut oleh instansi terkait, khususnya di wilayah Polres Takengon, dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap korban KDRT di wilayah hukum Polres Takengon, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang menghadang dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data meliputi penelitian lapangan melalui observasi, wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan melalui literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Polres Takengon belum berjalan secara optimal, khususnya dalam menyediakan hak psikologis dan rehabilitasi korban. Kendala utama yang dihadapi meliputi persepsi masyarakat yang masih menganggap KDRT sebagai masalah domestik, serta ketakutan korban untuk melaporkan akibat tekanan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, disarankan adanya peningkatan sosialisasi mengenai prosedur pengaduan, serta pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT secara profesional dan berperspektif korban.
Downloads
References
Anshor, M. U. Kekerasan Terhadap Perempuan: Masalah Dan Penanganannya, Komnas Perempuan: Jakarta, 2010.
Batubara, N., Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pustaka Bangsa Press: Medan, 2013.
Dula, Anastasya Putri Elvira, Protection For Women Victims Of Domestic Violence In Indonesia, Law Research Review Quarterly 8, No. 4, (April 2022): 230 – 242. https://doi.org/10.15294/lrrq.v8i4.63429
Eddyono, S. W., Hukum Dan Gender: Konstruksi Sosial Dalam UU PKDRT, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2010.
Irianto, S., Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta, 2006.
Jati, L. P., Hermanu Joebagio Dan Hanung Prasetya, Social Cognitive Theory On The Domestic Violence In Yogyakarta, Journal Of Maternal And Child Health 4, No. 5, (April 2019): 326 - 334. https://thejmch.com/index.php/thejmch/article/view/206/155
Kusumo, A., Supriyanta Dan Regia Cahaya, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Pengabdian Masyarakat 7, No. 1, (March 2023): 65-74. https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8039
Marzuki, P. M., Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group: Jakarta, 2009.
Muhammad, A., Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2004.
Pratama, D., Efektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Di Yogyakarta, Law Jurnal 4, No. 2, (July 2020): 367-385. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art10
Ramadhan, S., Muhammad Nur and Cut Asmaul Husna, Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VII, No. 3, (Agustu2023). Accesed 8 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17165
Rizkia, N. D., Dan Hardi Fardiansyah, Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris), Widina Media Utama: Bandung, 2023.
Savina, S., Ferdy Saputra, and Joelman Subaidi, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VIII, No. 1, (January 2025), Accesed 8 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19927
Soetoprawiro, K., Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Katolik Parahyangan: Bandung, 2012.
Sukadi, I., Dan Mila Rahayu Ningsih, Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 16, No. 1, (March 2021: 55 - 68. http://repository.uinmalang.ac.id/8676/
Tika, T., Yusrizal Hasbi, and Shira Thani, Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan No 97/Pid.Sus/2021/PN Ttn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh VII, No. 4, (October 2024), 8 July, 2025. https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19233
Waluyo, B., Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika: Jakarta, 2002.
Zulfa, E. A., Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurhapsyah Rahayu, Sumiadi, Shira Thani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





