IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DAN ADAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN ADAT GAYO (Studi Penelitian di Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22290Keywords:
Implementasi Hukum Waris, Islam dan Adat, Mediator AdatAbstract
Hukum waris Islam memiliki kedudukan penting sebagaimana diatur dalam Surah an-Nisa’ ayat 11–12, namun di masyarakat Gayo praktik pewarisan sering lebih mengutamakan adat, misalnya tidak memberi bagian kepada anak perempuan atau mengabaikan hak orang tua pewaris. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan sifat deskriptif untuk mengkaji implementasi hukum waris adat Gayo serta peran tokoh adat dan agama dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan didahului musyawarah keluarga dengan melibatkan sarak opat dan petue sebagai mediator, sementara aparat kampung bertindak sebagai fasilitator. Jika tidak tercapai kesepakatan, warisan dibagi rata berdasarkan prinsip kekeluargaan atau dirujuk ke Majelis Ulama untuk keputusan syar’i. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan interaksi antara adat dan syariat dalam praktik pewarisan masyarakat Gayo, sekaligus mengungkap peran strategis tokoh adat-agama dalam memediasi konflik dan menjaga keseimbangan nilai hukum
Downloads
References
A. Buku
Aulia Tim Redaksi Nuansa. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Hajati Sri, et al. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Kencana, 2018.
Muhibbin, dan Wahid Abdul. Hukum Waris Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Universitas Press, 2020.
Ramulyo Idris. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan PerdataBarat [Burgerlijk Wetboek]. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Saebani Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Soekanto Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Sukiman. Integrasi Teologi dan Budaya dalam Aktivitas Ekonomi Suku Gayo. Medan: Manhaji, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.
Syafruddin Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Yulia. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.
B. Skripsi dan Jurnal
Deyan, Rama, Teuku Yudi Afrizal, and Hamdani. "Penyelesaian Sengketa Waris (Menurut Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Islam." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 3 (Oktober, 2021): 1-20. Diakses pada tanggal 1 Juli 2025. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6014
Hastuti, Havivi Indriyuni. Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat di Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Mataram, 2021. https://repository.ummat.ac.id/2709/
Maringo. Pembagian Warisan antara Laki-laki dan Perempuan. Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2020. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/37190
Saprun, Muhammad, Jumadiah Jumadiah, and T. Yudi Afrizal. "Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Studi Penelitian Di Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 4 (Oktober, 2023): 1-20. Diakses pada tanggal 1 Juli 2025. DOI:https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13078
Verona, Sintessa. Analisis Hukum Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Muslim Adat Gayo. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2023. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21368
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyuni Maulida, Jumadiah, Yulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





