PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA KORBAN PENGANIAYAAN OLEH OKNUM POLISI DI KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22287Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Penganiayaan, Kepolisian.Abstract
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Bentuk Perlindungan Hukum Yang Seharusnya Diberikan Kepada Tersangka Yang Menjadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi, Serta Mengidentifikasi Upaya Hukum Yang Dapat Diambil Oleh Mereka Dan Hak-Hak Yang Sering Kali Diabaikan.Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Yuridis Empiris Dengan Pendekatan Kualitatif, Melibatkan Wawancara Dengan Informan Dan Studi Pustaka Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Relevan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Tersangka Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Manusiawi, Akses Terhadap Bantuan Hukum, Dan Hak Untuk Melaporkan Tindakan Penganiayaan. Namun, Banyak Hak Yang Dilanggar, Seperti Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Adil Dan Akses Terhadap Pendampingan Hukum.Penelitian Ini Juga Menekankan Pentingnya Pengawasan Internal Dan Eksternal Untuk Memastikan Akuntabilitas Aparat Kepolisian Dalam Menjalankan Tugasnya. Kesimpulannya, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Di Kepolisian Resor Bener Meriah Masih Menghadapi Berbagai Tantangan. Diperlukan Upaya Yang Lebih Serius Dari Pihak Kepolisian Dan Lembaga Terkait Untuk Memastikan Bahwa Hak-Hak Tersangka Dihormati Dan Dilindungi, Serta Untuk Mencegah Terulangnya Tindakan Sewenang-Wenang Di Masa Depan.
Downloads
References
BUKU:
Nurul Qamar, HAK ASASI MANUSIA dalam NEGARA HUKUM DEMOKRASI (Human Rihts In Democratiche Rechtsstaat) Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Barker Dan Carter, Police Devience, Hoboken, NJ: Pearson Prentice Hall, 1990.
Muhammad, Kadir, A. Hukum Pidana dan Penenggakan Hukum Tindak Pidana Oleh Aparat Kepolisian, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2019.
Muhtaj, El, M. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002.
Marzuki, M, P. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, jakarta, 2005.
Pangaribuan, L, M.P. Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP, Djambatan, Jakarta 2018.
Raharjo, A dan Angkasa, Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Penyidik Di Kepolisian Resort Banyumas, Mimbar Hukum, 2011.
Rukmini, M. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada System Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
Soemantri, S. Hak Asasi Manusia Dalam Persfektif Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Sudikno-Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, liberty, Yogyakarta, 2021.
Woyono, R. Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Rawamangun, Jakarta, 2000.
ARTIKEL & JURNAL ILMIH
Anak Agung Putu Surya Wiguna,Et Al., Hak Hak Tersangka (Miranda Rule) Pada Tahap Penyidikan Dalam Kitab Uu Hukum Acara Pidana, Vol 1, No 1, September 2020. Https://Doi.Org/10.22225/Jkh.1.1.2128.51-56.
Dwi Prasetyo, Ratna Herawati, Tinjauan System Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia, Jurnal Hukum Pembangunan Indonesia, Vol.4, No.3, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14400.
Gumilar Rusliwa Somantri, Memahami Metode Kualitatif, Sosial Humaniora, Makara Vol. 9, No. 2, Desember 2005, https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122
Jose Adiguna, Sanksi Pidana Terhadap Penyidik Kepolisisan Yang Melakukan Kekeraan Dalam Proses Pemeriksaan Tersangka, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara 2022. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/20085/12257/56877
Mah Zura, Harun, Elidar Sari. Pertanggungjawaban Pidana Dan Etika Aparat Kepolisian yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka Di Polres Bener Meri, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, no 2(april 2024). Accessed September 27, 2025 https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16258
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yudha Bayhaqi, Muhammad Nur, Hadi Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





